Page 136 - Profil Kesehatan Jateng 2021
P. 136

C.  SANITASI TOTAL BERBASIS MASYARAKAT
                             Peraturan  Menteri  Kesehatan  Nomor  3  Tahun  2014  tentang  Sanitasi  Total
                      Berbasis  Masyarakat  (STBM)  menyatakan  bahwa  STBM  adalah  pendekatan  untuk

                      mengubah  perilaku  higienis  dan  saniter  melalui  pemberdayaan  masyarakat  dengan
                      cara  pemicuan.  Penyelenggaraan  STBM  bertujuan  untuk  mewujudkan  perilaku
                      masyarakat  yang  higienis  dan  saniter  secara  mandiri  dalam  rangka  meningkatkan

                      derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
                             Sejak tahun 2006, pemerintah Indonesia melakukan upaya-upaya peningkatan

                      akses  sanitasi.  Salah  satu  upaya  Kementerian  Kesehatan  adalah  melakukan
                      perubahan  arah  kebijakan  pendekatan  sanitasi  dari  yang  sebelumnya  memberikan
                      subsidi (project driven) menjadi pemberdayaan masyarakat yang fokus pada perubahan

                      perilaku Stop Buang Air Besar Sembarangan menggunakan metode CLTS (Community
                      Led Total Sanitation). Belajar dari pengalaman implementasi CLTS melalui berbagai

                      program  yang  dilakukan  oleh  pemerintah  bersama  NGO  (Non-Governmental
                      Organization),  maka  pendekatan  CLTS  selanjutnya  dikembangkan  dengan
                      menambahkan 4 (empat) pilar perubahan perilaku lainnya yang dinamakan Sanitasi

                      Total  Berbasis  Masyarakat  (STBM),  selanjutnya  Pemerintah  menetapkan  STBM
                      menjadi kebijakan nasional pada tahun 2008, yang kemudian diperbarui dan diperkuat
                      dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 3 Tahun 2014 tentang

                      STBM.  Pendekatan  ini  telah  berkontribusi  pada  percepatan  perubahan  perilaku
                      masyarakat dan penyediaan layanan sanitasi yang memenuhi standar kesehatan.
                             Masyarakat  menyelenggarakan  STBM  secara  mandiri  dengan  berpedoman

                      pada Pilar STBM yang bertujuan untuk memutus mata rantai penularan penyakit dan
                      keracunan. Pilar STBM terdiri atas perilaku:

                      1.  Stop Buang Air Besar Sembarangan;
                      2.  Cuci Tangan Pakai Sabun;
                      3.  Pengelolaan Air Minum dan Makanan Rumah Tangga;

                      4.  Pengamanan Sampah Rumah Tangga; dan
                      5.  Pengamanan Limbah Cair Rumah Tangga.

                             Masyarakat yang didukung oleh pemerintah dan berbagai pihak seperti LSM,
                      swasta,  perguruan  tinggi,  media,  dan  organisasi  sosial  lainnya  merupakan  pelaku
                      utama  STBM.  Dukungan  yang  diberikan  meliputi  pengembangan  kapasitas,

                      pengembangan  pilihan  teknologi,  memfasilitasi  pengembangan  mekanisme  jejaring
                      pemasaran,  pengembangan  media,  fasilitasi  pemicuan,  dan  pertemuan-pertemuan
                      pembelajaran  antar  pihak.  Berbagai  dukungan  tersebut  telah  terbukti  mampu

                      meningkatkan  kemandirian  masyarakat  dalam  membangun  sarana  sanitasi  sesuai


                  Profil Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2021                                   120
   131   132   133   134   135   136   137   138   139   140   141