Page 137 - Profil Kesehatan Jateng 2021
P. 137

kemampuan. STBM digunakan sebagai sarana pemerintah dalam pencapaian akses
                      sanitasi menuju universal access pada akhir tahun 2019.
                             Mengacu  pada  Peraturan  Menteri  Kesehatan  Nomor  3  Tahun  2014,  strategi

                      penyelenggaraan  Sanitasi  Total  Berbasis  Masyarakat  (STBM)  meliputi  3  (tiga)
                      komponen  yang  saling  mendukung  satu  dengan  yang  lain,  yang  disebut  dengan  3
                      Komponen Sanitasi Total adalah sebagai berikut.

                      1.  Penciptaan lingkungan yang kondusif (enabling environment)
                         Tujuan: menciptakan lingkungan yang mendukung melalui sinergi lintas sektor dan

                         lintas  program,  penguatan-penguatan  melalui  regulasi  yang  mendukung
                         pelaksanaan STBM, dan membangun mekanisme pembelajaran antar daerah.
                      2.  Peningkatan kebutuhan sanitasi (demand creation)

                         Tujuan:  meningkatkan  kebutuhan  masyarakat  terhadap  sarana  sanitasi  yang
                         dilakukan  melalui  kegiatan  pemicuan,  monitoring,  dan  penggunaan  media

                         komunikasi perubahan perilaku.
                      3.  Peningkatan penyediaan akses sanitasi (supply improvement)
                         Tujuan: meningkatkan penyediaan sarana sanitasi dengan pilihan yang bervariasi

                         dan terjangkau masyarakat secara luas.
                             Jumlah desa/kelurahan yang melaksanakan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat
                      adalah  jumlah  kumulatif  desa/kelurahan  yang  terverifikasi  melaksanakan  STBM.

                      Akumulasi  jumlah  desa/kelurahan  yang  terverifikasi  sebagai  desa/kelurahan
                      melaksanakan STBM adalah desa/kelurahan yang memenuhi kriteria sebagai berikut.
                      1.  Telah  dilakukan  pemicuan  STBM  (upaya  untuk  menuju  perubahan  perilaku

                         masyarakat yang higienis dan saniter melalui pemberdayaan masyarakat dengan
                         metode partisipatori berprinsip pada pendekatan CLTS.

                      2.  Telah memiliki natural leader (anggota masyarakat baik individu maupun kelompok
                         masyarakat yang memotori gerakan STBM di masyarakat tersebut).
                      3.  Telah memiliki Rencana Kerja Masyarakat (RKM).

                             Capaian desa yang melaksanakan STBM di Provinsi Jawa Tengah pada tahun
                      2021 sebesar 99,8 persen atau sebanyak 8.604 desa.  Terdapat 33 Kabupaten/ Kota

                      dengan persentase desa/kelurahan melaksanakan STBM telah mencapai 100 persen.
                      Kabupaten/ Kota dengan persentase desa/kelurahan melaksanakan STBM terrendah
                      adalah Demak. Dari keseluruhan desa/kelurahan, sebesar 15 persen merupakan desa

                      STBM.    Indikator  bahwa  suatu  Desa/Kelurahan  dikatakan  sebagai  Desa/Kelurahan
                      STBM adalah Desa/Kelurahan tersebut telah mencapai lima Pilar STBM.





                  Profil Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2021                                   121
   132   133   134   135   136   137   138   139   140   141   142