Page 139 - Profil Kesehatan Jateng 2021
P. 139
Pengawasan Tempat Tempat Umum meliputi sarana pendidikan, sarana
kesehatan, tempat ibadah dan pasar. Capaian kegiatan pengawasan TTU yang telah
memenuhi syarat pada tahun 2021 sebesar 74,4 persen. Kabupaten/ Kota dengan
persentase TTU memenuhi syarat tertinggi adalah Kota Pekalongan dan terrendah
adalah Kab. Magelang.
Gambar 7.5
Persentase Tempat-Tempat Umum Memenuhi Syarat
Menurut Kabupaten/ Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2021
Kota Pekalongan 98,0
Kota Magelang 93,8
Kota Salatiga 93,5
Kab.Demak 91,4
Kab.Pati 86,8
Kab.Kebumen 86,8
Kab.Temanggung 86,5
Kab.Pemalang 85,7
Kab.Semarang 85,5
Kab.Blora 84,8
Kota Tegal 84,2
Kota Surakarta 83,8
Kota Semarang 83,7
Kab.Jepara 82,6
Kab.Rembang 81,9
Kab.Sragen 81,3
Kab.Kudus 81,0
Kab.Wonosobo 80,4
Kab.Kendal 76,5
Kab.Wonogiri 75,7
JAWA TENGAH 74,4
Kab.Grobogan 73,6
Kab.Brebes 73,3
Kab.Batang 72,6
Kab.Cilacap 72,6
Kab.Klaten 72,3
Kab.Banyumas 68,6
Kab.Purbalingga 68,2
Kab.Sukoharjo 67,0
Kab.Purworejo 66,4
Kab.Pekalongan 64,4
Kab.Banjarnegara 61,6
Kab.Boyolali 60,1
Kab.Tegal 58,9
Kab.Karanganyar 53,3
Kab.Magelang 31,8
0 10 20 30 40 50 60 70 80 90 100
Sumber : Profil Kabupaten/ Kota dan Program Kesling Provinsi Jawa Tengah Tahun 2021
E. TEMPAT PENGELOLAAN MAKANAN (TPM)
Tempat Pengelolaan Makanan (TPM) memiliki potensi yang cukup besar untuk
menimbulkan gangguan kesehatan atau penyakit bahkan keracunan akibat dari
makanan yang dihasilkannya. TPM adalah usaha pengelolaan makanan yang meliputi
jasaboga atau katering, rumah makan dan restoran, depot air minum, kantin, dan
makanan jajanan. Berdasarkan Kepmenkes Nomor 1098 Tahun 2003 tentang
Persyaratan Higiene Sanitasi Rumah Makan dan Restoran. Persyaratan hygiene
sanitasi yang harus dipenuhi meliputi:
1. persyaratan lokasi dan bangunan,
2. persyaratan fasilitas sanitasi,
3. persyaratan dapur, rumah makan, dan gudang makanan,
4. persyaratan bahan makanan dan makanan jadi,
5. persyaratan pengolahan makanan,
Profil Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2021 123