Page 139 - Profil Kesehatan Jateng 2021
P. 139

Pengawasan  Tempat  Tempat  Umum  meliputi  sarana  pendidikan,  sarana
                      kesehatan, tempat ibadah dan pasar. Capaian kegiatan pengawasan TTU yang telah
                      memenuhi  syarat  pada  tahun  2021  sebesar  74,4  persen.  Kabupaten/  Kota  dengan

                      persentase  TTU  memenuhi  syarat  tertinggi  adalah  Kota  Pekalongan  dan  terrendah
                      adalah Kab. Magelang.
                                                          Gambar 7.5
                                      Persentase Tempat-Tempat Umum Memenuhi Syarat
                                 Menurut Kabupaten/ Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2021

                          Kota Pekalongan                                                            98,0
                            Kota Magelang                                                         93,8
                             Kota Salatiga                                                        93,5
                              Kab.Demak                                                          91,4
                                Kab.Pati                                                      86,8
                            Kab.Kebumen                                                       86,8
                          Kab.Temanggung                                                      86,5
                            Kab.Pemalang                                                     85,7
                            Kab.Semarang                                                     85,5
                               Kab.Blora                                                     84,8
                              Kota Tegal                                                    84,2
                            Kota Surakarta                                                  83,8
                           Kota Semarang                                                    83,7
                              Kab.Jepara                                                   82,6
                            Kab.Rembang                                                    81,9
                              Kab.Sragen                                                   81,3
                              Kab.Kudus                                                   81,0
                           Kab.Wonosobo                                                   80,4
                              Kab.Kendal                                               76,5
                             Kab.Wonogiri                                              75,7
                           JAWA TENGAH                                                74,4
                            Kab.Grobogan                                              73,6
                              Kab.Brebes                                             73,3
                              Kab.Batang                                             72,6
                             Kab.Cilacap                                             72,6
                              Kab.Klaten                                             72,3
                           Kab.Banyumas                                           68,6
                           Kab.Purbalingga                                        68,2
                            Kab.Sukoharjo                                        67,0
                            Kab.Purworejo                                        66,4
                           Kab.Pekalongan                                       64,4
                          Kab.Banjarnegara                                    61,6
                             Kab.Boyolali                                    60,1
                               Kab.Tegal                                    58,9
                          Kab.Karanganyar                                53,3
                            Kab.Magelang                   31,8
                                     0     10     20    30    40     50    60    70     80    90    100

                        Sumber : Profil Kabupaten/ Kota dan Program Kesling Provinsi Jawa Tengah Tahun 2021

                  E.  TEMPAT PENGELOLAAN MAKANAN (TPM)
                             Tempat Pengelolaan Makanan (TPM) memiliki potensi yang cukup besar untuk
                      menimbulkan  gangguan  kesehatan  atau  penyakit  bahkan  keracunan  akibat  dari
                      makanan yang dihasilkannya. TPM adalah usaha pengelolaan makanan yang meliputi
                      jasaboga  atau  katering,  rumah  makan  dan  restoran,  depot  air  minum,  kantin,  dan
                      makanan  jajanan.  Berdasarkan  Kepmenkes  Nomor  1098  Tahun  2003  tentang

                      Persyaratan  Higiene  Sanitasi  Rumah  Makan  dan  Restoran.  Persyaratan  hygiene
                      sanitasi yang harus dipenuhi meliputi:
                      1.  persyaratan lokasi dan bangunan,

                      2.  persyaratan fasilitas sanitasi,
                      3.  persyaratan dapur, rumah makan, dan gudang makanan,
                      4.  persyaratan bahan makanan dan makanan jadi,

                      5.  persyaratan pengolahan makanan,



                  Profil Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2021                                   123
   134   135   136   137   138   139   140   141   142   143   144