Page 138 - Profil Kesehatan Jateng 2021
P. 138

Gambar 7.4
                                          Persentase Desa Yang Melaksanakan STBM
                                 Menurut Kabupaten/ Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2021
                              Kota Tegal                                                    100,0
                          Kota Pekalongan                                                   100,0
                           Kota Semarang                                                    100,0
                             Kota Salatiga                                                  100,0
                            Kota Surakarta                                                  100,0
                           Kota Magelang                                                    100,0
                              Kab.Brebes                                                    100,0
                               Kab.Tegal                                                    100,0
                            Kab.Pemalang                                                    100,0
                           Kab.Pekalongan                                                   100,0
                              Kab.Batang                                                    100,0
                              Kab.Kendal                                                    100,0
                          Kab.Temanggung                                                    100,0
                            Kab.Semarang                                                    100,0
                              Kab.Jepara                                                    100,0
                              Kab.Kudus                                                     100,0
                                Kab.Pati                                                    100,0
                            Kab.Rembang                                                     100,0
                               Kab.Blora                                                    100,0
                            Kab.Grobogan                                                    100,0
                             Kab.Sragen                                                     100,0
                          Kab.Karanganyar                                                   100,0
                            Kab.Wonogiri                                                    100,0
                            Kab.Sukoharjo                                                   100,0
                              Kab.Klaten                                                    100,0
                             Kab.Boyolali                                                   100,0
                            Kab.Magelang                                                    100,0
                           Kab.Wonosobo                                                     100,0
                            Kab.Purworejo                                                   100,0
                          Kab.Banjarnegara                                                  100,0
                           Kab.Purbalingga                                                  100,0
                           Kab.Banyumas                                                     100,0
                             Kab.Cilacap                                                    100,0
                           JAWA TENGAH                                                      99,8
                            Kab.Kebumen                                                     99,8
                              Kab.Demak                                                 92,8
                                     0         20         40         60        80         100       120

                      Sumber: Profil Kabupaten/ Kota dan Program Kesling Provinsi Jawa Tengah Tahun 2021

                  D.  TEMPAT-TEMPAT UMUM (TTU) YANG MEMENUHI SYARAT KESEHATAN
                             Tempat-Tempat  Umum  (TTU)  adalah  tempat  atau  sarana  umum  yang
                      digunakan untuk  kegiatan  masyarakat  dan  diselenggarakan oleh pemerintah/swasta
                      atau  perorangan,  antara  lain  pasar  rakyat,  sekolah,  fasyankes,  terminal,  bandara,

                      stasiun,  pelabuhan,  bioskop,  hotel  dan  tempat umum  lainnya. TTU  yang  memenuhi
                      syarat kesehatan adalah tempat dan fasilitas umum minimal sarana pendidikan dan
                      pasar  rakyat  yang  memenuhi  syarat  kesehatan.  TTU  dinyatakan  sehat  apabila

                      memenuhi persyaratan fisiologis, psikologis, dan dapat mencegah penularan penyakit
                      antar pengguna, penghuni, dan masyarakat sekitarnya serta memenuhi persyaratan
                      dalam pencegahan terjadinya masalah kesehatan. Pemerintah Daerah minimal wajib

                      mengelola 2 tempat-tempat umum, yaitu:
                      1.  Sarana pendidikan dasar yang dimaksud adalah Sekolah Dasar (SD/MI), Sekolah
                         Menengah Pertama (SMP/MTs) dan yang sederajat milik pemerintah dan swasta

                         yang terintegrasi.
                      2.  Pasar rakyat yang dimaksud adalah pasar yang berlokasi permanen, ada pengelola,

                         adanya  proses  tawar  menawar  di  pasar,  sebagian  besar  barang  yang  diperjual
                         belikan yaitu kebutuhan dasar sehari-hari dengan fasilitas infrastruktur sederhana,
                         dan dikelola oleh Pemerintah Daerah dan Badan Usaha Milik Daerah.




                  Profil Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2021                                   122
   133   134   135   136   137   138   139   140   141   142   143