Page 138 - Profil Kesehatan Jateng 2021
P. 138
Gambar 7.4
Persentase Desa Yang Melaksanakan STBM
Menurut Kabupaten/ Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2021
Kota Tegal 100,0
Kota Pekalongan 100,0
Kota Semarang 100,0
Kota Salatiga 100,0
Kota Surakarta 100,0
Kota Magelang 100,0
Kab.Brebes 100,0
Kab.Tegal 100,0
Kab.Pemalang 100,0
Kab.Pekalongan 100,0
Kab.Batang 100,0
Kab.Kendal 100,0
Kab.Temanggung 100,0
Kab.Semarang 100,0
Kab.Jepara 100,0
Kab.Kudus 100,0
Kab.Pati 100,0
Kab.Rembang 100,0
Kab.Blora 100,0
Kab.Grobogan 100,0
Kab.Sragen 100,0
Kab.Karanganyar 100,0
Kab.Wonogiri 100,0
Kab.Sukoharjo 100,0
Kab.Klaten 100,0
Kab.Boyolali 100,0
Kab.Magelang 100,0
Kab.Wonosobo 100,0
Kab.Purworejo 100,0
Kab.Banjarnegara 100,0
Kab.Purbalingga 100,0
Kab.Banyumas 100,0
Kab.Cilacap 100,0
JAWA TENGAH 99,8
Kab.Kebumen 99,8
Kab.Demak 92,8
0 20 40 60 80 100 120
Sumber: Profil Kabupaten/ Kota dan Program Kesling Provinsi Jawa Tengah Tahun 2021
D. TEMPAT-TEMPAT UMUM (TTU) YANG MEMENUHI SYARAT KESEHATAN
Tempat-Tempat Umum (TTU) adalah tempat atau sarana umum yang
digunakan untuk kegiatan masyarakat dan diselenggarakan oleh pemerintah/swasta
atau perorangan, antara lain pasar rakyat, sekolah, fasyankes, terminal, bandara,
stasiun, pelabuhan, bioskop, hotel dan tempat umum lainnya. TTU yang memenuhi
syarat kesehatan adalah tempat dan fasilitas umum minimal sarana pendidikan dan
pasar rakyat yang memenuhi syarat kesehatan. TTU dinyatakan sehat apabila
memenuhi persyaratan fisiologis, psikologis, dan dapat mencegah penularan penyakit
antar pengguna, penghuni, dan masyarakat sekitarnya serta memenuhi persyaratan
dalam pencegahan terjadinya masalah kesehatan. Pemerintah Daerah minimal wajib
mengelola 2 tempat-tempat umum, yaitu:
1. Sarana pendidikan dasar yang dimaksud adalah Sekolah Dasar (SD/MI), Sekolah
Menengah Pertama (SMP/MTs) dan yang sederajat milik pemerintah dan swasta
yang terintegrasi.
2. Pasar rakyat yang dimaksud adalah pasar yang berlokasi permanen, ada pengelola,
adanya proses tawar menawar di pasar, sebagian besar barang yang diperjual
belikan yaitu kebutuhan dasar sehari-hari dengan fasilitas infrastruktur sederhana,
dan dikelola oleh Pemerintah Daerah dan Badan Usaha Milik Daerah.
Profil Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2021 122