Page 133 - Profil Kesehatan Jateng 2021
P. 133

Kota yang memiliki persentase IKL sebesar 100 persen yaitu Brebes dan Kota Tegal.
                      Kabupaten/ Kota dengan persentase IKL terendah adalah Blora.
                                                          Gambar 7.1
                           Persentase Sarana Air Minum yang Dilakukan Inspeksi Kesehatan Lingkungan
                                  Menurut Kabupaten/ Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2021
                              Kota Tegal                                                     100,0
                              Kab.Brebes                                                     100,0
                          Kota Pekalongan                                                  96,1
                            Kab.Rembang                                                  93,6
                             Kab.Boyolali                                          82,0
                              Kab.Batang                                           81,4
                          Kab.Karanganyar                                        77,9
                            Kab.Purworejo                                     73,2
                            Kab.Kebumen                                 61,8
                                Kab.Pati                               60,3
                            Kab.Semarang                           51,7
                           Kab.Purbalingga                        50,9
                            Kota Magelang                         50,1
                          Kab.Temanggung                          49,7
                            Kab.Magelang                     42,2
                          Kab.Banjarnegara                  39,8
                              Kab.Kendal                  35,9
                              Kab.Jepara                  35,6
                              Kab.Demak                  33,2
                           JAWA TENGAH                28,5
                              Kab.Klaten              27,9
                           Kab.Wonosobo              27,1
                           Kota Semarang             26,1
                            Kab.Grobogan             25,6
                            Kab.Pemalang            25,3
                              Kab.Sragen           22,7
                           Kab.Banyumas            22,6
                            Kab.Sukoharjo          22,1
                           Kab.Pekalongan       16,8
                              Kab.Kudus        14,3
                            Kota Surakarta  9,0
                             Kab.Cilacap   8,8
                               Kab.Tegal   7,1
                             Kab.Wonogiri  6,0
                             Kota Salatiga  5,5
                               Kab.Blora  2,9
                                     0          20        40         60         80        100        120

                       Sumber: Data Profil Kabupaten/ Kota dan Program Kesling Provinsi Jawa Tengah Tahun 2021

                             Rumah  tangga  harus  memiliki  akses  air  minum  layak  dan  bersih  dalam
                      mendukung kesehatan lingkungan dan kesehatan masyarakat. Kebutuhan air minum,
                      tidak hanya dilihat dari kuantitasnya tetapi juga dari kualitas air minum. Pemenuhan
                      kebutuhan air minum di rumah tangga dapat diukur dari akses air minum layak.

                             Beberapa faktor yang berpengaruh terhadap akses air minum layak diantaranya
                      adalah:

                      1.  jenis sumber air utama yang digunakan untuk diminum;
                      2.  jenis sumber air utama yang digunakan untuk memasak, mandi, dan mencuci;
                      3.  jarak sumber air ke penampungan limbah/kotoran/tinja terdekat ≥ 10 meter.

                             Akses air minum yang layak dan bersih diperoleh dari sumber air minum yang
                      terlindungi  meliputi  air  ledeng  (keran),  hydrant  umum,  keran  umum,  terminal  air,
                      penampungan air hujan atau mata air dan sumur terlindung, sumur bor/pompa yang

                      memiliki  jarak  minimal  10  meter  dari  sarana  pembuangan  kotoran,  penampungan
                      limbah, dan tempat penampungan atau pembuangan sampah. Air kemasan, air yang
                      diperoleh dari penjual keliling, serta air dari sumur atau mata air tak terlindung bukan

                      termasuk dalam kriteria akses air minum layak dan bersih.



                  Profil Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2021                                   117
   128   129   130   131   132   133   134   135   136   137   138