Page 133 - Profil Kesehatan Jateng 2021
P. 133
Kota yang memiliki persentase IKL sebesar 100 persen yaitu Brebes dan Kota Tegal.
Kabupaten/ Kota dengan persentase IKL terendah adalah Blora.
Gambar 7.1
Persentase Sarana Air Minum yang Dilakukan Inspeksi Kesehatan Lingkungan
Menurut Kabupaten/ Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2021
Kota Tegal 100,0
Kab.Brebes 100,0
Kota Pekalongan 96,1
Kab.Rembang 93,6
Kab.Boyolali 82,0
Kab.Batang 81,4
Kab.Karanganyar 77,9
Kab.Purworejo 73,2
Kab.Kebumen 61,8
Kab.Pati 60,3
Kab.Semarang 51,7
Kab.Purbalingga 50,9
Kota Magelang 50,1
Kab.Temanggung 49,7
Kab.Magelang 42,2
Kab.Banjarnegara 39,8
Kab.Kendal 35,9
Kab.Jepara 35,6
Kab.Demak 33,2
JAWA TENGAH 28,5
Kab.Klaten 27,9
Kab.Wonosobo 27,1
Kota Semarang 26,1
Kab.Grobogan 25,6
Kab.Pemalang 25,3
Kab.Sragen 22,7
Kab.Banyumas 22,6
Kab.Sukoharjo 22,1
Kab.Pekalongan 16,8
Kab.Kudus 14,3
Kota Surakarta 9,0
Kab.Cilacap 8,8
Kab.Tegal 7,1
Kab.Wonogiri 6,0
Kota Salatiga 5,5
Kab.Blora 2,9
0 20 40 60 80 100 120
Sumber: Data Profil Kabupaten/ Kota dan Program Kesling Provinsi Jawa Tengah Tahun 2021
Rumah tangga harus memiliki akses air minum layak dan bersih dalam
mendukung kesehatan lingkungan dan kesehatan masyarakat. Kebutuhan air minum,
tidak hanya dilihat dari kuantitasnya tetapi juga dari kualitas air minum. Pemenuhan
kebutuhan air minum di rumah tangga dapat diukur dari akses air minum layak.
Beberapa faktor yang berpengaruh terhadap akses air minum layak diantaranya
adalah:
1. jenis sumber air utama yang digunakan untuk diminum;
2. jenis sumber air utama yang digunakan untuk memasak, mandi, dan mencuci;
3. jarak sumber air ke penampungan limbah/kotoran/tinja terdekat ≥ 10 meter.
Akses air minum yang layak dan bersih diperoleh dari sumber air minum yang
terlindungi meliputi air ledeng (keran), hydrant umum, keran umum, terminal air,
penampungan air hujan atau mata air dan sumur terlindung, sumur bor/pompa yang
memiliki jarak minimal 10 meter dari sarana pembuangan kotoran, penampungan
limbah, dan tempat penampungan atau pembuangan sampah. Air kemasan, air yang
diperoleh dari penjual keliling, serta air dari sumur atau mata air tak terlindung bukan
termasuk dalam kriteria akses air minum layak dan bersih.
Profil Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2021 117