Page 131 - Profil Kesehatan Jateng 2021
P. 131

BAB  VII
                                               KESEHATAN LINGKUNGAN




                         Undang-undang  Nomor  36  Tahun  2009  tentang  Kesehatan  menegaskan  bahwa

                  upaya kesehatan lingkungan ditujukan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat,
                  baik fisik, kimia, biologi, maupun sosial yang memungkinkan setiap orang mencapai derajat

                  kesehatan yang setinggi-tingginya. Lingkungan sehat mencakup lingkungan permukiman,
                  tempat kerja, tempat rekreasi, serta tempat dan fasilitas umum, harus bebas dari unsur-
                  unsur yang menimbulkan gangguan, diantaranya limbah (cair, padat, dan gas), sampah

                  yang  tidak  diproses  sesuai  dengan  persyaratan,  vektor  penyakit,  zat  kimia  berbahaya,
                  kebisingan yang melebihi ambang batas, radiasi, air yang tercemar, udara yang tercemar,

                  dan makanan yang terkontaminasi.
                         Peraturan  Pemerintah  Nomor  66  Tahun  2014  tentang  Kesehatan  Lingkungan
                  menyatakan bahwa kesehatan lingkungan adalah upaya pencegahan penyakit dan/atau

                  gangguan kesehatan dari faktor risiko lingkungan untuk mewujudkan kualitas lingkungan
                  yang sehat baik dari aspek fisik, kimia, biologi, maupun sosial. Sedangkan menurut WHO,
                  kesehatan lingkungan meliputi seluruh faktor fisik, kimia, dan biologi dari luar tubuh manusia

                  dan segala faktor yang dapat mempengaruhi perilaku manusia. Kondisi dan kontrol dari
                  kesehatan lingkungan berpotensial untuk mempengaruhi kesehatan.
                         Program Lingkungan Sehat bertujuan untuk mewujudkan mutu lingkungan hidup

                  yang  lebih  sehat  melalui  pengembangan  sistem  kesehatan  kewilayahan  dalam
                  menggerakkan pembangunan lintas sektor berwawasan kesehatan. Standar Baku Mutu

                  Kesehatan  Lingkungan  dan  Persyaratan  Kesehatan  ditetapkan  pada  media  lingkungan
                  yang meliputi air, udara, tanah, pangan, sarana dan bangunan, serta vektor dan binatang
                  pembawa  penyakit.  Pencapaian  tujuan  penyehatan  lingkungan  merupakan  akumulasi

                  berbagai pelaksanaan kegiatan dari berbagai lintas sektor, peran swasta dan masyarakat
                  dimana pengelolaan kesehatan lingkungan merupakan penanganan yang paling kompleks,

                  kegiatan tersebut sangat berkaitan antara satu dengan yang lainnya yaitu dari hulu yang
                  berasal dari kebijakan dan pembangunan fisik dari berbagai lintas sektor ikut serta berperan
                  (Perindustrian,  Lingkungan  Hidup,  Pertanian,  Pekerjaan  Umum-Perumahan  Rakyat  dan

                  lainnya)  hingga  ke  hilir  yaitu  dampak  kesehatan.  Kementerian  Kesehatan  sendiri  fokus
                  kepada pengelolaan dampak kesehatan.





                  Profil Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2021                                   115
   126   127   128   129   130   131   132   133   134   135   136