Page 52 - Profil Kesehatan Jateng 2020_Neat
P. 52
tertinggi mulai dari 3.222 perekam medis dan informasi kesehatan, 1110 terapis gigi
dan mulut, 214 penata anestesi, 127 teknisi pelayanan darah, 87 refraksionis
optisien, 81 teknisi gigi, 9 teknisi kardiovaskuler dan 2 audiologis.
14. Tenaga Teknik Biomedika
Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2014 yang termasuk
dalam rumpun Teknik Biomedika adalah radiografer, elektromedis, ahli teknologi
laboratorium medik, fisikawan medik, radioterapis dan ortotik prostetik. Jumlah
tenaga teknik biomedika di Jawa Tengah adalah 6.835 yang terdiri dari 1.633
radiografer, 402 elektromedis, 4.662 ahli teknologi laboratorium medik, 52 fisikawan
medik, 57 radioterapis dan 29 ortotik prostetik.
Regulasi yang mengatur tentang pekerjaan pelayanan ahli teknologi
laboratorium medik ada dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 42 tahun
2015 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan dan Izin Praktik Ahli Teknologi
Laboratorium Medik. Ahli teknologi laboratorium medik tersedia di Dinas Kesehatan
Provinsi Jawa Tengah 1 orang, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sejumlah 10
orang, puskesmas 1.156 orang, rumah sakit 2.766 orang dan fasyankes lainnya
sejumlah 739 orang.
15. Tenaga Penunjang Kesehatan
Disamping tenaga kesehatan, dukungan tenaga non kesehatan atau yang
disebut tenaga penunjang/pendukung kesehatan terdiri dari pejabat struktural dan
tenaga dukungan manajemen. Jumlah pejabat struktural adalah 3.687 orang, yang
tersedia di Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah 20 orang, Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota sejumlah 592 orang, puskesmas 823 orang, rumah sakit 1.825
orang dan fasyankes lainnya sejumlah 427 orang. Jumlah tenaga dukungan
manajemen adalah 52.704 orang, yang tersedia di Dinas Kesehatan Provinsi Jawa
Tengah 199 orang, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sejumlah 2.236 orang,
puskesmas 9.811 orang, rumah sakit 33.165 orang dan fasyankes lainnya sejumlah
7.293 orang. Jenis tenaga penunjang/pendukung kesehatan diperlukan untuk
mendukung manajemen dan tata kelola organisasi agar pembangunan kesehatan
dapat dilaksanakan secara maksimal.
B. DISTRIBUSI SEMBILAN TENAGA KESEHATAN STRATEGIS DI PUSKESMAS
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 33 Tahun 2015 tentang
Pedoman Penyusunan Perencanaan Kebutuhan SDM Kesehatan, pada Buku Manual
2 yang berisi tentang Perencanaan Kebutuhan SDMK berdasarkan Standar
Ketenagaan Minimal maka pola ketenagaan minimal untuk penyelenggaraan upaya
Profil Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2020 34

