Page 51 - Profil Kesehatan Jateng 2020_Neat
P. 51

Jumlah  tenaga  kesehatan  masyarakat  yang  tersedia  di  seluruh  unit
                         kerja/fasilitas pelayanan kesehatan di Provinsi Jawa Tengah adalah 2.419 orang,
                         yang tersedia di Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah sebanyak 66 orang, Dinas

                         Kesehatan Kabupaten/Kota 405 orang, puskesmas 1.605, rumah sakit 246 orang
                         dan fasyankes lainnya 97 orang.
                     10. Tenaga Kesehatan Lingkungan

                                Regulasi  yang  mengatur  tentang  pekerjaan  pelayanan  tenaga  kesehatan
                         lingkungan  diatur  dalam  Peraturan  Menteri  Kesehatan  RI  Nomor  32 tahun  2013

                         tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Tenaga Sanitarian. Jumlah tenaga kesehatan
                         lingkungan/sanitarian  yang  tersedia  di  seluruh  unit  kerja/fasilitas  pelayanan
                         kesehatan  di  Provinsi  Jawa  Tengah  adalah  1.750  orang,  yang tersedia  di  Dinas

                         Kesehatan  Provinsi  Jawa  Tengah  sebanyak  3  orang,  Dinas  Kesehatan
                         Kabupaten/Kota sebanyak 111 orang, Puskesmas 1.130 orang, rumah sakit  433

                         orang dan fasyankes lainnya 73 orang.
                     11. Tenaga Gizi
                                Regulasi yang mengatur tentang pekerjaan pelayanan tenaga gizi ada dalam

                         Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 26 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan
                         Pekerjaan dan Praktik Tenaga Gizi. Jumlah tenaga gizi yang tersedia di seluruh unit
                         kerja/fasilitas  pelayanan  kesehatan  adalah  2.470  orang,  yang  tersedia  di  Dinas

                         Kesehatan  Provinsi  Jawa  Tengah  2  orang,  Dinas  Kesehatan  Kabupaten/Kota
                         sejumlah  77  orang,    puskesmas  1.261  orang,  rumah  sakit  1.069  orang  dan
                         fasyankes lainnya sejumlah 61 orang.

                     12. Tenaga Keterapian Fisik
                                Berdasarkan  Undang-Undang  RI  Nomor  36  tahun  2014  yang  termasuk

                         dalam rumpun tenaga keterapian fisik adalah fisioterapis, okupasi terapis, terapis
                         wicara  dan  akupunktur.    Jumlah  tenaga  keterapian  fisik  di  Jawa  Tengah  adalah
                         1.613  orang  terdiri  dari  1.291  orang  fisioterapis,  166  orang  okupasi  terapis,  122

                         orang terapis wicara dan 34 orang akupunturis. Tenaga keterapian fisik tersedia di
                         Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sejumlah 1 orang, puskesmas 206 orang, rumah
                         sakit 1.275 orang dan fasyankes lainnya sejumlah 130 orang

                     13. Tenaga Keteknisan Medis
                                Berdasarkan  Undang-Undang  RI  Nomor  36  tahun  2014  yang  termasuk
                         dalam rumpun tenaga keteknisian medis adalah refraksionis optisien, teknisi gigi,

                         perekam  medis  dan  informasi  kesehatan,  teknisi  pelayanan  darah,  teknisi
                         kardiovaskuler,  terapis  gigi  dan  mulut,  serta  penata  anestesi.  Jumlah  tenaga

                         keteknisian  medis  di  Jawa  Tengah  adalah  4.852  orang,  dengan  ketersediaan



                  Profil Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2020                                    33
   46   47   48   49   50   51   52   53   54   55   56