Page 51 - Profil Kesehatan Jateng 2020_Neat
P. 51
Jumlah tenaga kesehatan masyarakat yang tersedia di seluruh unit
kerja/fasilitas pelayanan kesehatan di Provinsi Jawa Tengah adalah 2.419 orang,
yang tersedia di Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah sebanyak 66 orang, Dinas
Kesehatan Kabupaten/Kota 405 orang, puskesmas 1.605, rumah sakit 246 orang
dan fasyankes lainnya 97 orang.
10. Tenaga Kesehatan Lingkungan
Regulasi yang mengatur tentang pekerjaan pelayanan tenaga kesehatan
lingkungan diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 32 tahun 2013
tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Tenaga Sanitarian. Jumlah tenaga kesehatan
lingkungan/sanitarian yang tersedia di seluruh unit kerja/fasilitas pelayanan
kesehatan di Provinsi Jawa Tengah adalah 1.750 orang, yang tersedia di Dinas
Kesehatan Provinsi Jawa Tengah sebanyak 3 orang, Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota sebanyak 111 orang, Puskesmas 1.130 orang, rumah sakit 433
orang dan fasyankes lainnya 73 orang.
11. Tenaga Gizi
Regulasi yang mengatur tentang pekerjaan pelayanan tenaga gizi ada dalam
Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 26 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan
Pekerjaan dan Praktik Tenaga Gizi. Jumlah tenaga gizi yang tersedia di seluruh unit
kerja/fasilitas pelayanan kesehatan adalah 2.470 orang, yang tersedia di Dinas
Kesehatan Provinsi Jawa Tengah 2 orang, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
sejumlah 77 orang, puskesmas 1.261 orang, rumah sakit 1.069 orang dan
fasyankes lainnya sejumlah 61 orang.
12. Tenaga Keterapian Fisik
Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2014 yang termasuk
dalam rumpun tenaga keterapian fisik adalah fisioterapis, okupasi terapis, terapis
wicara dan akupunktur. Jumlah tenaga keterapian fisik di Jawa Tengah adalah
1.613 orang terdiri dari 1.291 orang fisioterapis, 166 orang okupasi terapis, 122
orang terapis wicara dan 34 orang akupunturis. Tenaga keterapian fisik tersedia di
Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sejumlah 1 orang, puskesmas 206 orang, rumah
sakit 1.275 orang dan fasyankes lainnya sejumlah 130 orang
13. Tenaga Keteknisan Medis
Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2014 yang termasuk
dalam rumpun tenaga keteknisian medis adalah refraksionis optisien, teknisi gigi,
perekam medis dan informasi kesehatan, teknisi pelayanan darah, teknisi
kardiovaskuler, terapis gigi dan mulut, serta penata anestesi. Jumlah tenaga
keteknisian medis di Jawa Tengah adalah 4.852 orang, dengan ketersediaan
Profil Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2020 33

