Page 50 - Profil Kesehatan Jateng 2020_Neat
P. 50

3  bidan,  Dinas  Kesehatan  Kabupaten/Kota  sejumlah  160  bidan,  puskesmas
                         sejumlah 15.891 bidan, rumah sakit sejumlah 7.104 bidan dan fasyankes lainnya
                         3.015  bidan.

                     7.  Apoteker
                                Regulasi yang mengatur tentang pekerjaan pelayanan apoteker ada dalam
                         Peraturan  Menteri  Kesehatan  RI  Nomor  31 tahun  2016 tentang  Perubahan  atas

                         Peraturan  Menteri  Kesehatan  Nomor  889/MENKES/PER/V/2011  tentang
                         Registrasi,  Izin  Praktik  dan  Izin  Kerja  Tenaga  Kefarmasian.  Selain  itu  juga  ada

                         peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 73 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan
                         Kefarmasian di apotek. Jumlah apoteker yang tersedia di seluruh unit kerja/fasilitas
                         pelayanan  kesehatan  di  Provinsi  Jawa  Tengah  adalah  4.327  apoteker,  yang

                         tersedia  di  Dinas  Kesehatan  Provinsi  Jawa  Tengah  sejumlah  5  orang,  Dinas
                         Kesehatan Kabupaten/Kota sejumlah 41 orang, puskesmas sejumlah 642 orang,

                         rumah sakit sejumlah 1.785 orang dan fasyankes lainnya 1.854 orang.
                     8.  Tenaga Teknis Kefarmasian
                                Regulasi yang mengatur tentang pekerjaan pelayanan tenaga kefarmasian

                         ada  dalam  Peraturan  Menteri  Kesehatan  RI  Nomor  31  tahun  2016  tentang
                         Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 889/MENKES/PER/V/2011
                         tentang Registrasi, Izin Praktik dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian. Jumlah tenaga

                         teknis kefarmasian yang tersedia di seluruh unit kerja/fasilitas pelayanan kesehatan
                         di Provinsi Jawa Tengah adalah 5.348 orang, yang tersedia di Dinas Kesehatan
                         Provinsi  Jawa  Tengah  1  orang,  Dinas  Kesehatan  Kabupaten/Kota  44  orang,

                         puskesmas 952 orang, rumah sakit 3.525 orang dan fasyankes lainnya 826 orang.
                     9.  Tenaga Kesehatan Masyarakat

                                Dibandingkan dengan jenis tenaga kesehatan lainnya, regulasi yang khusus
                         mengatur  tentang  pelayanan  tenaga  kesehatan  masyarakat  belum  ada.  Jenis
                         tenaga kesehatan masyarakat yang masuk dalam rumpun tenaga tersebut adalah

                         epidemiolog kesehatan, tenaga promosi kesehatan dan ilmu perilaku, pembimbing
                         kesehatan kerja, tenaga administrasi dan kebijakan kesehatan, tenaga biostatistik
                         dan kependudukan serta tenaga kesehatan reproduksi dan keluarga. Keberadaan

                         jabatan fungsional yang ada masih terbatas pada epidemiologi dan tenaga promosi
                         kesehatan dan ilmu perilaku. Dalam pelaksanaan pelayanan yang dilakukan oleh
                         tenaga  kesehatan  masyarakat  berpedoman  pada  Undang-Undang  RI  nomor  36

                         tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor
                         46 tahun 2013 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan.






                  Profil Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2020                                    32
   45   46   47   48   49   50   51   52   53   54   55