Page 50 - Profil Kesehatan Jateng 2020_Neat
P. 50
3 bidan, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sejumlah 160 bidan, puskesmas
sejumlah 15.891 bidan, rumah sakit sejumlah 7.104 bidan dan fasyankes lainnya
3.015 bidan.
7. Apoteker
Regulasi yang mengatur tentang pekerjaan pelayanan apoteker ada dalam
Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 31 tahun 2016 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 889/MENKES/PER/V/2011 tentang
Registrasi, Izin Praktik dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian. Selain itu juga ada
peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 73 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan
Kefarmasian di apotek. Jumlah apoteker yang tersedia di seluruh unit kerja/fasilitas
pelayanan kesehatan di Provinsi Jawa Tengah adalah 4.327 apoteker, yang
tersedia di Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah sejumlah 5 orang, Dinas
Kesehatan Kabupaten/Kota sejumlah 41 orang, puskesmas sejumlah 642 orang,
rumah sakit sejumlah 1.785 orang dan fasyankes lainnya 1.854 orang.
8. Tenaga Teknis Kefarmasian
Regulasi yang mengatur tentang pekerjaan pelayanan tenaga kefarmasian
ada dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 31 tahun 2016 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 889/MENKES/PER/V/2011
tentang Registrasi, Izin Praktik dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian. Jumlah tenaga
teknis kefarmasian yang tersedia di seluruh unit kerja/fasilitas pelayanan kesehatan
di Provinsi Jawa Tengah adalah 5.348 orang, yang tersedia di Dinas Kesehatan
Provinsi Jawa Tengah 1 orang, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota 44 orang,
puskesmas 952 orang, rumah sakit 3.525 orang dan fasyankes lainnya 826 orang.
9. Tenaga Kesehatan Masyarakat
Dibandingkan dengan jenis tenaga kesehatan lainnya, regulasi yang khusus
mengatur tentang pelayanan tenaga kesehatan masyarakat belum ada. Jenis
tenaga kesehatan masyarakat yang masuk dalam rumpun tenaga tersebut adalah
epidemiolog kesehatan, tenaga promosi kesehatan dan ilmu perilaku, pembimbing
kesehatan kerja, tenaga administrasi dan kebijakan kesehatan, tenaga biostatistik
dan kependudukan serta tenaga kesehatan reproduksi dan keluarga. Keberadaan
jabatan fungsional yang ada masih terbatas pada epidemiologi dan tenaga promosi
kesehatan dan ilmu perilaku. Dalam pelaksanaan pelayanan yang dilakukan oleh
tenaga kesehatan masyarakat berpedoman pada Undang-Undang RI nomor 36
tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor
46 tahun 2013 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan.
Profil Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2020 32

