Page 47 - Profil Kesehatan Jateng 2020_Neat
P. 47

BAB III
                                         SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN




                         Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK) merupakan salah satu subsistem dalam

                  Sistem  Kesehatan  Nasional  yang  mempunyai  peranan  penting  dalam  mencapai  tujuan
                  pembangunan  kesehatan  sebagai  pelaksana  upaya  dan  pelayanan  kesehatan.

                  Berdasarkan  Peraturan  Presiden  Nomor  72  Tahun  2012  tentang  Sistem  Kesehatan
                  Nasional, sumber daya manusia kesehatan adalah tenaga kesehatan (termasuk tenaga
                  kesehatan strategis) dan tenaga pendukung/penunjang kesehatan yang terlibat dan bekerja

                  serta  mengabdikan  dirinya  dalam  upaya  dan  manajemen  kesehatan.  Penyelenggaraan
                  subsistem  sumber  daya  manusia  kesehatan  terdiri  dari  perencanaan,  pengadaan,

                  pendayagunaan, pembinaan, dan pengawasan mutu sumber daya manusia kesehatan.
                         Pengembangan dan pemberdayaan SDMK merupakan salah satu program teknis
                  sehingga memerlukan perhatian yang sama dengan program-program kesehatan lainnya.

                  Pada  bab  ini,  akan  dibahas  mengenai  SDMK  terutama  fokus  kepada  jumlah  tenaga
                  kesehatan dan rasio tenaga kesehatan.


                  A.  JUMLAH TENAGA KESEHATAN
                             Tenaga di bidang kesehatan terdiri dari tenaga kesehatan dan asisten tenaga
                      kesehatan.  Menurut  Undang-Undang  Nomor  36  Tahun  2014  tentang  Tenaga

                      Kesehatan, tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang
                      kesehatan  serta  memiliki  pengetahuan  dan/atau  keterampilan  melalui  pendidikan  di

                      bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan
                      upaya  kesehatan.  Sedangkan  asisten  tenaga  kesehatan  adalah  setiap  orang  yang
                      mengabdikan  diri  dalam  bidang  kesehatan  serta  memiliki  pengetahuan  dan/atau

                      keterampilan melalui pendidikan bidang kesehatan di bawah jenjang Diploma Tiga.
                             Undang-Undang  tersebut  membagi  tenaga  kesehatan  menjadi  beberapa
                      rumpun  dan  subrumpun  yaitu  tenaga  medis,  tenaga  psikologi  klinis,  tenaga

                      keperawatan, tenaga kebidanan, tenaga kefarmasian, tenaga kesehatan masyarakat,
                      tenaga kesehatan lingkungan, tenaga gizi, tenaga keterapian fisik, tenaga keteknisian
                      medis, tenaga teknik biomedika, tenaga kesehatan tradisional, dan tenaga kesehatan

                      lain.
                             Total SDMK di Provinsi Jawa Tengah pada tahun 2019 sebanyak 147.492 orang

                      yang terdiri dari 102.689 orang tenaga kesehatan (69,62 persen) dan 44.803 orang



                  Profil Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2020                                    29
   42   43   44   45   46   47   48   49   50   51   52