Page 47 - Profil Kesehatan Jateng 2020_Neat
P. 47
BAB III
SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN
Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK) merupakan salah satu subsistem dalam
Sistem Kesehatan Nasional yang mempunyai peranan penting dalam mencapai tujuan
pembangunan kesehatan sebagai pelaksana upaya dan pelayanan kesehatan.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan
Nasional, sumber daya manusia kesehatan adalah tenaga kesehatan (termasuk tenaga
kesehatan strategis) dan tenaga pendukung/penunjang kesehatan yang terlibat dan bekerja
serta mengabdikan dirinya dalam upaya dan manajemen kesehatan. Penyelenggaraan
subsistem sumber daya manusia kesehatan terdiri dari perencanaan, pengadaan,
pendayagunaan, pembinaan, dan pengawasan mutu sumber daya manusia kesehatan.
Pengembangan dan pemberdayaan SDMK merupakan salah satu program teknis
sehingga memerlukan perhatian yang sama dengan program-program kesehatan lainnya.
Pada bab ini, akan dibahas mengenai SDMK terutama fokus kepada jumlah tenaga
kesehatan dan rasio tenaga kesehatan.
A. JUMLAH TENAGA KESEHATAN
Tenaga di bidang kesehatan terdiri dari tenaga kesehatan dan asisten tenaga
kesehatan. Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga
Kesehatan, tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang
kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di
bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan
upaya kesehatan. Sedangkan asisten tenaga kesehatan adalah setiap orang yang
mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau
keterampilan melalui pendidikan bidang kesehatan di bawah jenjang Diploma Tiga.
Undang-Undang tersebut membagi tenaga kesehatan menjadi beberapa
rumpun dan subrumpun yaitu tenaga medis, tenaga psikologi klinis, tenaga
keperawatan, tenaga kebidanan, tenaga kefarmasian, tenaga kesehatan masyarakat,
tenaga kesehatan lingkungan, tenaga gizi, tenaga keterapian fisik, tenaga keteknisian
medis, tenaga teknik biomedika, tenaga kesehatan tradisional, dan tenaga kesehatan
lain.
Total SDMK di Provinsi Jawa Tengah pada tahun 2019 sebanyak 147.492 orang
yang terdiri dari 102.689 orang tenaga kesehatan (69,62 persen) dan 44.803 orang
Profil Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2020 29

