Page 49 - Profil Kesehatan Jateng 2020_Neat
P. 49

undangan. Jumlah dokter gigi yang tersedia di seluruh unit kerja/fasilitas pelayanan
                         kesehatan di Provinsi Jawa Tengah  adalah 1.626 dokter gigi, yang terdiri dari 1
                         dokter  gigi  di  Dinas  Kesehatan  Provinsi  Jawa  Tengah,  2  dokter  gigi  di  Dinas

                         Kesehatan Kabupaten/Kota, 829 dokter gigi di puskesmas, 558 dokter gigi di rumah
                         sakit dan 236 dokter gigi di fasilitas pelayanan kesehatan.
                     3.  Dokter Spesialis

                                Regulasi  dokter  spesialis  sama  dengan  dokter  dan  dokter  gigi.  Jumlah
                         spesialis yang tersedia di seluruh unit kerja/fasilitas pelayanan kesehatan di Provinsi

                         Jawa  Tengah  adalah  4.457  terdiri  dari  3  dokter  spesialis  di  Dinas  Kesehatan
                         Kabupaten/Kota,  4.111  di  rumah  sakit  dan  343  di  fasilitas  pelayanan  kesehatan
                         lainnya. Berdasarkan rumpun dokter spesialis, sub rumpun tertinggi ada pada dokter

                         spesialis  dasar  dengan  jumlah  1.927,  diikuti  dokter  spesialis  lainnya  1.742  dan
                         dokter spesialis penunjang sejumlah 788.

                     4.  Dokter Gigi Spesialis
                                Regulasi yang mengatur pelaksanaan praktik dokter gigi spesialis juga sama
                         dengan  diatas.  Jumlah  dokter  gigi  spesialis  yang  tersedia  di  seluruh  unit

                         kerja/fasilitas  pelayanan  kesehatan  di  Provinsi  Jawa  Tengah  adalah  227  orang,
                         terdiri dari 2 dokter gigi spesialis di puskesmas, 213 di rumah sakit dan 12 di fasilitas
                         pelayanan kesehatan lainnya.

                     5.  Perawat
                                Regulasi  yang  mengatur  penyelenggaraan  pelayanan  keperawatan  diatur
                         dalam  Undang-Undang  RI  Nomor  38  tahun  2014  tentang  Keperawatan  dan

                         Peraturan  Menteri  Kesehatan  RI  Nomor  26  tahun  2019  tentang  Peraturan
                         Pelaksanaan Undang-undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan. Jumlah

                         perawat yang tersedia di seluruh unit kerja/fasilitas pelayanan kesehatan di Provinsi
                         Jawa  Tengah  adalah  54.086,  yang  tersedia  di  Dinas  Kesehatan  Provinsi  Jawa
                         Tengah  2  perawat,  Dinas  Kesehatan  Kabupaten/Kota  386  perawat,  puskesmas

                         sejumlah 9.800 perawat, rumah sakit 40.390 perawat dan fasyankes lainnya 3.508
                         perawat.
                     6.  Bidan

                                Regulasi  yang  mengatur  tentang  penyelenggaraan  pelayanan  kebidanan
                         adalah  Undang-undang  Nomor  4  tahun  2019  tentang  Kebidanan  dan  Peraturan
                         Menteri Kesehatan RI Nomor 28 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan

                         dan  Praktik  Bidan.  Berdasarkan  pemetaan  SDM  Kesehatan,  jumlah  bidan  yang
                         tersedia di seluruh unit kerja/fasilitas pelayanan kesehatan di Provinsi Jawa Tengah

                         adalah 26.173, yang tersedia di Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah sejumlah



                  Profil Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2020                                    31
   44   45   46   47   48   49   50   51   52   53   54