Page 49 - Profil Kesehatan Jateng 2020_Neat
P. 49
undangan. Jumlah dokter gigi yang tersedia di seluruh unit kerja/fasilitas pelayanan
kesehatan di Provinsi Jawa Tengah adalah 1.626 dokter gigi, yang terdiri dari 1
dokter gigi di Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, 2 dokter gigi di Dinas
Kesehatan Kabupaten/Kota, 829 dokter gigi di puskesmas, 558 dokter gigi di rumah
sakit dan 236 dokter gigi di fasilitas pelayanan kesehatan.
3. Dokter Spesialis
Regulasi dokter spesialis sama dengan dokter dan dokter gigi. Jumlah
spesialis yang tersedia di seluruh unit kerja/fasilitas pelayanan kesehatan di Provinsi
Jawa Tengah adalah 4.457 terdiri dari 3 dokter spesialis di Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota, 4.111 di rumah sakit dan 343 di fasilitas pelayanan kesehatan
lainnya. Berdasarkan rumpun dokter spesialis, sub rumpun tertinggi ada pada dokter
spesialis dasar dengan jumlah 1.927, diikuti dokter spesialis lainnya 1.742 dan
dokter spesialis penunjang sejumlah 788.
4. Dokter Gigi Spesialis
Regulasi yang mengatur pelaksanaan praktik dokter gigi spesialis juga sama
dengan diatas. Jumlah dokter gigi spesialis yang tersedia di seluruh unit
kerja/fasilitas pelayanan kesehatan di Provinsi Jawa Tengah adalah 227 orang,
terdiri dari 2 dokter gigi spesialis di puskesmas, 213 di rumah sakit dan 12 di fasilitas
pelayanan kesehatan lainnya.
5. Perawat
Regulasi yang mengatur penyelenggaraan pelayanan keperawatan diatur
dalam Undang-Undang RI Nomor 38 tahun 2014 tentang Keperawatan dan
Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 26 tahun 2019 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan. Jumlah
perawat yang tersedia di seluruh unit kerja/fasilitas pelayanan kesehatan di Provinsi
Jawa Tengah adalah 54.086, yang tersedia di Dinas Kesehatan Provinsi Jawa
Tengah 2 perawat, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota 386 perawat, puskesmas
sejumlah 9.800 perawat, rumah sakit 40.390 perawat dan fasyankes lainnya 3.508
perawat.
6. Bidan
Regulasi yang mengatur tentang penyelenggaraan pelayanan kebidanan
adalah Undang-undang Nomor 4 tahun 2019 tentang Kebidanan dan Peraturan
Menteri Kesehatan RI Nomor 28 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan
dan Praktik Bidan. Berdasarkan pemetaan SDM Kesehatan, jumlah bidan yang
tersedia di seluruh unit kerja/fasilitas pelayanan kesehatan di Provinsi Jawa Tengah
adalah 26.173, yang tersedia di Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah sejumlah
Profil Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2020 31

