Page 36 - Profil Kesehatan Jateng 2020_Neat
P. 36

tersedia  secara  cukup,  baik  item  dan  jumlahnya  sesuai  dengan  kebutuhan
                         masyarakat  akan  obat,  sehingga  pelayanan  kesehatan  tidak  terhambat.  Sesuai
                         dengan salah satu tujuan yang tercantum dalam Kebijakan Obat Nasional (KONAS)

                         yang tertuang dalam Kepmenkes No 189/Menkes/SK/III/2006, yaitu ketersediaan,
                         pemerataan  dan  keterjangkauan  obat  utamanya  obat  esensial  dijamin  oleh
                         pemerintah, maka sudah menjadi komitmen bahwa pemerintah turut serta dalam

                         upaya  penyediaan  obat  untuk  masyarakat,  utamanya  melalui  sarana  kesehatan
                         milik  pemerintah.  Hal  ini  juga  sejalan  dengan  Nawacita  Presiden  RI  pada  butir

                         kelima  dengan  programnya  berupa  Program  Indonesia  Sehat,  utamanya  terkait
                         pada  pilar  penguatan  pelayanan  kesehatan,  dalam  hal  ini  melalui  terjaminnya
                         ketersediaan  obat  dan  vaksin  sesuai  kebutuhan.  Indikator  ketersediaan  obat

                         merupakan  salah  satu  indikator  yang  ditetapkan  untuk  mengukur  kinerja
                         Kementerian Kesehatan RI melalui Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan.

                                Penilaian  Indikator  Ketersediaan  Obat  dihitung  berdasarkan  persentase
                         ketersediaan obat dan vaksin di puskesmas. Definisi operasional dari persentase
                         ketersediaan  obat  dan  vaksin  adalah  tersedianya  obat  dan  vaksin  indikator  di

                         puskesmas  untuk  pelayanan  kesehatan  dasar,  dimana  pemantauan  dilakukan
                         terhadap data ketersediaan 20 item obat dan vaksin di puskesmas dengan rincian
                         terdiri dari 17 item obat dan 3 item vaksin yang bersifat esensial. Obat-obatan yang

                         masuk dalam daftar penilaian indikator ketersediaan obat tersebut merupakan obat
                         pendukung  program  kesehatan  ibu,  kesehatan  anak,  penanggulangan  penyakit
                         serta  obat  dan  vaksin  pelayanan  kesehatan  dasar  yang  banyak  digunakan  dan

                         tercantum dalam Formularium Nasional (FORNAS).
                                Pemantauan  ketersediaan  obat  tahun  2020  digunakan  untuk  mengetahui

                         kondisi  tingkat  ketersediaan  obat  di  Puskesmas.  Kegiatan  ini  dilakukan  untuk
                         mendukung  pemerintah  pusat  dan  daerah  dalam  rangka  menentukan  langkah-
                         langkah kebijakan yang akan diambil di masa yang akan datang. Di era otonomi

                         daerah, pengelolaan obat merupakan salah satu kewenangan yang diserahkan ke
                         kabupaten/kota,  kemudian  didistribusikan  ke  Puskesmas  ditiap  kabupaten/kota
                         tersebut.  Adanya  data  ketersediaan  obat  di  provinsi  atau  kabupaten/kota  akan

                         mempermudah penyusunan prioritas bantuan maupun intervensi program di masa
                         yang akan datang.
                                Berdasarkan  data  Program  Farmamin  dan  Perbekes  Dinas  Kesehatan

                         Provinsi  Jawa  Tengah  didapatkan  bahwa  sebesar  94,17  persen  dari  seluruh
                         puskesmas di Provinsi Jawa Tengah memiliki ketersediaan obat dan vaksin esensial






                  Profil Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2020                                    18
   31   32   33   34   35   36   37   38   39   40   41