Page 39 - Profil Kesehatan Jateng 2020_Neat
P. 39
Gambar 2.5
Proporsi Klasifikasi Rumah Sakit di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2020
Kelas D
43% Kelas A
3%
Kelas BP
3%
Kelas B
8%
Kelas C
43%
Sumber : Buku Saku Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2020
3. Akreditasi Rumah Sakit
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 34 tahun 2017 tentang
Akreditasi Rumah Sakit disebutkan bahwa Akreditasi Rumah Sakit adalah
pengakuan terhadap mutu pelayanan Rumah Sakit. Pengaturan Akreditasi
bertujuan untuk (a) meningkatkan mutu pelayanan Rumah Sakit dan melindungi
keselamatan pasien Rumah Sakit; (b) meningkatkan perlindungan bagi masyarakat,
sumber daya manusia di Rumah Sakit dan Rumah Sakit sebagai institusi; (c)
mendukung program Pemerintah di bidang kesehatan; dan (d) meningkatkan
profesionalisme Rumah Sakit Indonesia di mata Internasional.
Setiap Rumah Sakit wajib terakreditasi. Akreditasi diselenggarakan secara
berkala paling sedikit setiap 3 (tiga) tahun. Akreditasi dilakukan oleh Rumah Sakit
paling lama setelah beroperasi 2 (dua) tahun sejak memperoleh izin operasional
untuk pertama kali. Akreditasi dilaksanakan oleh lembaga independen
penyelenggara Akreditasi yang berasal dari dalam atau luar negeri.
Sampai tahun 2020, rumah sakit yang terakreditasi di Provinsi Jawa Tengah
sebanyak 277 RS meningkat dibanding tahun 2019 yang sebanyak 273 RS.
Gambar 2.6
Proporsi Akreditasi Rumah Sakit di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2020
Utama
13%
Madya
11%
Paripurna Dasar
53% 4%
Perdana
19%
Sumber: Buku Saku Kesehatan Jawa Tengah Tahun 2020
Profil Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2020 21

