Page 39 - Profil Kesehatan Jateng 2020_Neat
P. 39

Gambar 2.5
                                Proporsi Klasifikasi Rumah Sakit di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2020

                                           Kelas D
                                            43%                                 Kelas A
                                                                                  3%

                                                                                 Kelas BP
                                                                                    3%


                                                                                Kelas B
                                                                                 8%
                                          Kelas C
                                           43%

                                    Sumber : Buku Saku Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2020
                      3.  Akreditasi Rumah Sakit
                                Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 34 tahun 2017 tentang

                         Akreditasi  Rumah  Sakit  disebutkan  bahwa  Akreditasi  Rumah  Sakit  adalah
                         pengakuan  terhadap  mutu  pelayanan  Rumah  Sakit.  Pengaturan  Akreditasi

                         bertujuan  untuk  (a) meningkatkan  mutu  pelayanan  Rumah  Sakit  dan  melindungi
                         keselamatan pasien Rumah Sakit; (b) meningkatkan perlindungan bagi masyarakat,
                         sumber  daya  manusia  di  Rumah  Sakit  dan  Rumah  Sakit  sebagai  institusi;  (c)

                         mendukung  program  Pemerintah  di  bidang  kesehatan;  dan  (d)  meningkatkan
                         profesionalisme Rumah Sakit Indonesia di mata Internasional.
                                Setiap Rumah Sakit wajib terakreditasi. Akreditasi diselenggarakan secara

                         berkala paling sedikit setiap 3 (tiga) tahun. Akreditasi dilakukan oleh Rumah Sakit
                         paling lama setelah beroperasi 2 (dua) tahun sejak memperoleh izin operasional
                         untuk  pertama  kali.  Akreditasi  dilaksanakan  oleh  lembaga  independen

                         penyelenggara Akreditasi yang berasal dari dalam atau luar negeri.
                                 Sampai tahun 2020, rumah sakit yang terakreditasi di Provinsi Jawa Tengah

                         sebanyak 277 RS meningkat dibanding tahun 2019 yang sebanyak 273 RS.
                                                            Gambar 2.6
                                Proporsi Akreditasi Rumah Sakit di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2020
                                                                           Utama
                                                                            13%
                                                                           Madya
                                                                             11%

                                         Paripurna                          Dasar
                                           53%                               4%


                                                                          Perdana
                                                                           19%

                                        Sumber: Buku Saku Kesehatan Jawa Tengah Tahun 2020




                  Profil Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2020                                    21
   34   35   36   37   38   39   40   41   42   43   44