Page 35 - Profil Kesehatan Jateng 2020_Neat
P. 35
3. Akreditasi Puskesmas
Akreditasi merupakan suatu pengakuan pengakuan terhadap mutu
pelayanan Puskesmas, setelah dilakukan penilaian bahwa Puskesmas telah
memenuhi standar akreditasi. Dalam upaya peningkatan mutu pelayanan
Puskesmas wajib dilakukan akreditasi secara berkala paling sedikit 3 (tiga) tahun
sekali.
Sesuai Permenkes Nomor 46 Tahun 2015, akreditasi Puskesmas bertujuan
untuk 1) meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien, 2) meningkatkan
perlindungan bagi sumber daya manusia kesehatan, masyarakat dan
lingkungannya, serta sebagai institusi, dan 3) meningkatkan kinerja Puskesmas
dalam pelayanan kesehatan perseorangan dan/atau kesehatan masyarakat.
Dengan akreditasi puskesmas diharapkan dapat membangun sistem tata kelola
yang lebih baik secara bertahap dan berkesinambungan melalui perbaikan tata
kelola: 1) manajemen secara institusi, 2) manajemen program, 3) manajemen risiko,
dan 4) manajemen mutu.
Tahun 2020, terdapat 874 Puskesmas yang telah terakreditasi atau sekitar
99,54 persen dari 878 Puskesmas. Kabupaten/kota dengan persentase Puskesmas
terakreditasi 100persen sebanyak 32 kabupaten. Kabupaten dengan persentase
Puskesmas terakreditasi terendah adalah Pemalang (92 persen). Dari 874
Puskesmas yang terakreditasi sampai tahun 2020, untuk tingkat kelulusan
akreditasi masih didominasi oleh status kelulusan madya dan utama. Adapun
distribusi Puskesmas terakreditasi berdasarkan strata adalah sebagai berikut :
Gambar 2.3
Proporsi Puskesmas Terakreditasi Berdasarkan Strata
di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2020
Madya
54.2%
Dasar
10.4%
Paripurna
4.5%
Utama
30.9%
Sumber: Buku Saku Kesehatan Jawa Tengah Tahun 2020
4. Ketersediaan Obat dan Vaksin
Obat merupakan salah satu komoditi kesehatan yang memiliki peranan
penting dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan pada masyarakat. Obat harus
Profil Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2020 17

