Page 31 - Profil Kesehatan Jateng 2020_Neat
P. 31
BAB II
SARANA KESEHATAN
Derajat kesehatan masyarakat suatu negara dipengaruhi oleh keberadaan sarana
kesehatan. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyatakan bahwa
fasilitas pelayanan kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk
menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif, maupun
rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
Sarana kesehatan yang diulas pada bagian ini terdiri dari fasilitas pelayanan
kesehatan, sarana kefarmasian dan alat kesehatan, serta Upaya Kesehatan Bersumber
Masyarakat (UKBM). Fasilitas pelayanan kesehatan yang dibahas pada bagian ini terdiri
dari puskesmas dan rumah sakit.
A. PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT (PUSKESMAS)
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019
tentang Pusat Kesehatan Masyarakat mendefinisikan puskesmas adalah fasilitas
pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan
upaya kesehatan perorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya
promotif dan preventif di wilayah kerjanya.
Puskesmas mempunyai tugas melaksanakan kebijakan kesehatan untuk
mencapai tujuan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya. Untuk mencapai tujuan
pembangunan kesehatan, Puskesmas mengintegrasikan program yang
dilaksanakannya dengan pendekatan keluarga. Pendekatan keluarga merupakan
salah satu cara Puskesmas mengintegrasikan program untuk meningkatkan jangkauan
sasaran dan mendekatkan akses pelayanan kesehatan di wilayah kerjanya dengan
mendatangi keluarga.
Dalam melaksanakan tugas, Puskesmas memiliki fungsi penyelenggaraan
UKM tingkat pertama di wilayah kerjanya, dan penyelenggaraan UKP tingkat pertama
di wilayah kerjanya. Dalam melaksanakan fungsi penyelenggaraan UKM tingkat
pertama di wilayah kerjanya, Puskesmas berwenang untuk (a) menyusun perencanaan
kegiatan berdasarkan hasil analisis masalah kesehatan masyarakat dan kebutuhan
pelayanan yang diperlukan; (b) melaksanakan advokasi dan sosialisasi kebijakan
kesehatan; (c) melaksanakan komunikasi, informasi, edukasi, dan pemberdayaan
masyarakat dalam bidang kesehatan; (d) menggerakkan masyarakat untuk
Profil Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2020 13

