Page 31 - Profil Kesehatan Jateng 2020_Neat
P. 31

BAB II
                                                  SARANA KESEHATAN




                         Derajat kesehatan masyarakat suatu negara dipengaruhi oleh keberadaan sarana

                  kesehatan. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyatakan bahwa
                  fasilitas pelayanan kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk

                  menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif, maupun
                  rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
                         Sarana  kesehatan  yang  diulas  pada  bagian  ini  terdiri  dari  fasilitas  pelayanan

                  kesehatan, sarana kefarmasian dan alat kesehatan, serta  Upaya Kesehatan Bersumber
                  Masyarakat (UKBM). Fasilitas pelayanan kesehatan yang dibahas pada bagian ini terdiri

                  dari puskesmas dan rumah sakit.

                  A.  PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT (PUSKESMAS)

                             Peraturan  Menteri  Kesehatan  Republik  Indonesia  Nomor  43  Tahun  2019
                      tentang  Pusat  Kesehatan  Masyarakat  mendefinisikan  puskesmas  adalah  fasilitas
                      pelayanan  kesehatan  yang  menyelenggarakan  upaya  kesehatan  masyarakat  dan

                      upaya  kesehatan  perorangan  tingkat  pertama,  dengan  lebih  mengutamakan  upaya
                      promotif dan preventif di wilayah kerjanya.
                             Puskesmas  mempunyai  tugas  melaksanakan  kebijakan  kesehatan  untuk

                      mencapai tujuan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya.  Untuk mencapai tujuan
                      pembangunan       kesehatan,    Puskesmas      mengintegrasikan     program    yang

                      dilaksanakannya  dengan  pendekatan  keluarga.  Pendekatan  keluarga  merupakan
                      salah satu cara Puskesmas mengintegrasikan program untuk meningkatkan jangkauan
                      sasaran dan mendekatkan akses pelayanan kesehatan di wilayah kerjanya dengan

                      mendatangi keluarga.
                             Dalam  melaksanakan  tugas,  Puskesmas  memiliki  fungsi  penyelenggaraan
                      UKM tingkat pertama di wilayah kerjanya, dan penyelenggaraan UKP tingkat pertama

                      di  wilayah  kerjanya.  Dalam  melaksanakan  fungsi  penyelenggaraan  UKM  tingkat
                      pertama di wilayah kerjanya, Puskesmas berwenang untuk (a) menyusun perencanaan
                      kegiatan  berdasarkan hasil  analisis  masalah kesehatan  masyarakat  dan kebutuhan

                      pelayanan  yang  diperlukan;  (b)  melaksanakan  advokasi  dan  sosialisasi  kebijakan
                      kesehatan;  (c)  melaksanakan  komunikasi,  informasi,  edukasi,  dan  pemberdayaan

                      masyarakat  dalam  bidang  kesehatan;  (d)  menggerakkan  masyarakat  untuk



                  Profil Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2020                                    13
   26   27   28   29   30   31   32   33   34   35   36