Page 32 - Profil Kesehatan Jateng 2020_Neat
P. 32
mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah kesehatan pada setiap tingkat
perkembangan masyarakat yang bekerja sama dengan pimpinan wilayah dan sektor
lain terkait; (e) melaksanakan pembinaan teknis terhadap institusi, jaringan pelayanan
Puskesmas dan upaya kesehatan bersumber daya masyarakat; (f) melaksanakan
perencanaan kebutuhan dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia
Puskesmas; (g) memantau pelaksanaan pembangunan agar berwawasan kesehatan;
(h) memberikan Pelayanan Kesehatan yang berorientasi pada keluarga, kelompok,
dan masyarakat dengan mempertimbangkan faktor biologis, psikologis, sosial, budaya,
dan spiritual; (i) melaksanakan pencatatan, pelaporan, dan evaluasi terhadap akses,
mutu, dan cakupan Pelayanan Kesehatan; (j) memberikan rekomendasi terkait
masalah kesehatan masyarakat kepada dinas kesehatan daerah kabupaten/kota,
melaksanakan sistem kewaspadaan dini, dan respon penanggulangan penyakit; (k)
melaksanakan kegiatan pendekatan keluarga; dan (l) melakukan kolaborasi dengan
Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama dan rumah sakit di wilayah kerjanya,
melalui pengoordinasian sumber daya kesehatan di wilayah kerja Puskesmas.
Dalam melaksanakan fungsi penyelenggaraan UKP tingkat pertama di wilayah
kerjanya, Puskesmas berwenang untuk: (a) menyelenggarakan pelayanan kesehatan
dasar secara komprehensif, berkesinambungan, bermutu, dan holistik yang
mengintegrasikan faktor biologis, psikologi, sosial, dan budaya dengan membina
hubungan dokter – pasien yang erat dan setara; (b) menyelenggarakan Pelayanan
Kesehatan yang mengutamakan upaya promotif dan preventif; (c) menyelenggarakan
Pelayanan Kesehatan yang berpusat pada individu, berfokus pada keluarga, dan
berorientasi pada kelompok dan masyarakat; (d) menyelenggarakan Pelayanan
Kesehatan yang mengutamakan kesehatan, keamanan, keselamatan pasien, petugas,
pengunjung, dan lingkungan kerja; (e) menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan
dengan prinsip koordinatif dan kerja sama inter dan antar profesi; (f) melaksanakan
penyelenggaraan rekam medis; (g) melaksanakan pencatatan, pelaporan, dan
evaluasi terhadap mutu dan akses Pelayanan Kesehatan; (h) melaksanakan
perencanaan kebutuhan dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia
Puskesmas; (i) melaksanakan penapisan rujukan sesuai dengan indikasi medis dan
Sistem Rujukan; dan (j) melakukan koordinasi dan kolaborasi dengan Fasilitas
Pelayanan Kesehatan di wilayah kerjanya, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Selain itu Puskesmas juga berwenang melakukan pembinaan
terhadap Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama di wilayah kerjanya.
Profil Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2020 14

