Page 32 - Profil Kesehatan Jateng 2020_Neat
P. 32

mengidentifikasi  dan  menyelesaikan  masalah  kesehatan  pada  setiap  tingkat
                      perkembangan masyarakat yang bekerja sama dengan pimpinan wilayah dan sektor
                      lain terkait; (e) melaksanakan pembinaan teknis terhadap institusi, jaringan pelayanan

                      Puskesmas  dan  upaya  kesehatan  bersumber  daya  masyarakat;  (f)  melaksanakan
                      perencanaan  kebutuhan  dan  peningkatan  kompetensi  sumber  daya  manusia
                      Puskesmas; (g) memantau pelaksanaan pembangunan agar berwawasan kesehatan;

                      (h)  memberikan  Pelayanan  Kesehatan  yang  berorientasi  pada  keluarga,  kelompok,
                      dan masyarakat dengan mempertimbangkan faktor biologis, psikologis, sosial, budaya,

                      dan spiritual; (i) melaksanakan pencatatan, pelaporan, dan evaluasi terhadap akses,
                      mutu,  dan  cakupan  Pelayanan  Kesehatan;  (j)  memberikan  rekomendasi  terkait
                      masalah  kesehatan  masyarakat  kepada  dinas  kesehatan  daerah  kabupaten/kota,

                      melaksanakan sistem kewaspadaan dini, dan respon penanggulangan penyakit; (k)
                      melaksanakan kegiatan pendekatan keluarga; dan (l) melakukan kolaborasi dengan

                      Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama dan rumah sakit di wilayah kerjanya,
                      melalui pengoordinasian sumber daya kesehatan di wilayah kerja Puskesmas.
                             Dalam melaksanakan fungsi penyelenggaraan UKP tingkat pertama di wilayah

                      kerjanya, Puskesmas berwenang untuk: (a) menyelenggarakan pelayanan kesehatan
                      dasar  secara  komprehensif,  berkesinambungan,  bermutu,  dan  holistik  yang
                      mengintegrasikan  faktor  biologis,  psikologi,  sosial,  dan  budaya  dengan  membina

                      hubungan dokter  – pasien yang erat dan setara; (b) menyelenggarakan Pelayanan
                      Kesehatan yang mengutamakan upaya promotif dan preventif; (c) menyelenggarakan
                      Pelayanan  Kesehatan  yang  berpusat  pada  individu,  berfokus  pada  keluarga,  dan

                      berorientasi  pada  kelompok  dan  masyarakat;  (d)  menyelenggarakan  Pelayanan
                      Kesehatan yang mengutamakan kesehatan, keamanan, keselamatan pasien, petugas,

                      pengunjung,  dan  lingkungan  kerja;  (e)  menyelenggarakan  Pelayanan  Kesehatan
                      dengan prinsip koordinatif dan kerja sama inter dan antar profesi; (f) melaksanakan
                      penyelenggaraan  rekam  medis;  (g)  melaksanakan  pencatatan,  pelaporan,  dan

                      evaluasi  terhadap  mutu  dan  akses  Pelayanan  Kesehatan;  (h)  melaksanakan
                      perencanaan  kebutuhan  dan  peningkatan  kompetensi  sumber  daya  manusia
                      Puskesmas; (i) melaksanakan penapisan rujukan sesuai dengan indikasi medis dan

                      Sistem  Rujukan;  dan  (j)  melakukan  koordinasi  dan  kolaborasi  dengan  Fasilitas
                      Pelayanan  Kesehatan  di  wilayah  kerjanya,  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan
                      perundang-undangan. Selain itu Puskesmas juga berwenang melakukan pembinaan

                      terhadap Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama di wilayah kerjanya.






                  Profil Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2020                                    14
   27   28   29   30   31   32   33   34   35   36   37