Page 144 - Profil Kesehatan Jateng 2020_Neat
P. 144

Persentase  keluarga  dengan  akses  terhadap  fasilitas  sanitasi  yang  layak
                      (jamban sehat) di Jawa Tengah pada tahun 2020 adalah 96,5 persen. Kabupaten/kota
                      dengan  persentase  tertinggi keluarga  dengan  akses terhadap fasilitas  sanitasi  yang

                      layak  (>  100  persen)  adalah  Kudus,  Kota  Semarang  dan Wonogiri.  Kabupaten/kota
                      dengan persentase terendah adalah Banjarnegara (61,0 persen) dan Wonosobo (64,4
                      persen).


                  C.  SANITASI TOTAL BERBASIS MASYARAKAT

                             Peraturan  Menteri  Kesehatan  Nomor  3  Tahun  2014  tentang  Sanitasi  Total
                      Berbasis  Masyarakat  (STBM)  menyatakan  bahwa  STBM  adalah  pendekatan  untuk
                      mengubah  perilaku  higienis  dan  saniter  melalui  pemberdayaan  masyarakat  dengan

                      cara  pemicuan.  Penyelenggaraan  STBM  bertujuan  untuk  mewujudkan  perilaku
                      masyarakat  yang  higienis  dan  saniter  secara  mandiri  dalam  rangka  meningkatkan

                      derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
                             Sejak tahun 2006, pemerintah Indonesia melakukan upaya-upaya peningkatan
                      akses  sanitasi.  Salah  satu  upaya  Kementerian  Kesehatan  adalah  melakukan

                      perubahan  arah  kebijakan  pendekatan  sanitasi  dari  yang  sebelumnya  memberikan
                      subsidi (project driven) menjadi pemberdayaan masyarakat yang fokus pada perubahan
                      perilaku Stop Buang Air Besar Sembarangan menggunakan metode CLTS (Community

                      Led Total Sanitation). Belajar dari pengalaman implementasi CLTS melalui berbagai
                      program  yang  dilakukan  oleh  pemerintah  bersama  NGO  (Non-Governmental
                      Organization),  maka  pendekatan  CLTS  selanjutnya  dikembangkan  dengan

                      menambahkan 4 (empat) pilar perubahan perilaku lainnya yang dinamakan Sanitasi
                      Total  Berbasis  Masyarakat  (STBM),  selanjutnya  Pemerintah  menetapkan  STBM

                      menjadi kebijakan nasional pada tahun 2008, yang kemudian diperbarui dan diperkuat
                      dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 3 Tahun 2014 tentang
                      STBM.  Pendekatan  ini  telah  berkontribusi  pada  percepatan  perubahan  perilaku

                      masyarakat dan penyediaan layanan sanitasi yang memenuhi standar kesehatan.
                             Masyarakat  menyelenggarakan  STBM  secara  mandiri  dengan  berpedoman
                      pada Pilar STBM yang bertujuan untuk memutus mata rantai penularan penyakit dan

                      keracunan. Pilar STBM terdiri atas perilaku:
                      1.  Stop Buang Air Besar Sembarangan;
                      2.  Cuci Tangan Pakai Sabun;

                      3.  Pengelolaan Air Minum dan Makanan Rumah Tangga;
                      4.  Pengamanan Sampah Rumah Tangga; dan

                      5.  Pengamanan Limbah Cair Rumah Tangga.



                  Profil Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2020                                   126
   139   140   141   142   143   144   145   146   147   148   149