Page 144 - Profil Kesehatan Jateng 2020_Neat
P. 144
Persentase keluarga dengan akses terhadap fasilitas sanitasi yang layak
(jamban sehat) di Jawa Tengah pada tahun 2020 adalah 96,5 persen. Kabupaten/kota
dengan persentase tertinggi keluarga dengan akses terhadap fasilitas sanitasi yang
layak (> 100 persen) adalah Kudus, Kota Semarang dan Wonogiri. Kabupaten/kota
dengan persentase terendah adalah Banjarnegara (61,0 persen) dan Wonosobo (64,4
persen).
C. SANITASI TOTAL BERBASIS MASYARAKAT
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Sanitasi Total
Berbasis Masyarakat (STBM) menyatakan bahwa STBM adalah pendekatan untuk
mengubah perilaku higienis dan saniter melalui pemberdayaan masyarakat dengan
cara pemicuan. Penyelenggaraan STBM bertujuan untuk mewujudkan perilaku
masyarakat yang higienis dan saniter secara mandiri dalam rangka meningkatkan
derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
Sejak tahun 2006, pemerintah Indonesia melakukan upaya-upaya peningkatan
akses sanitasi. Salah satu upaya Kementerian Kesehatan adalah melakukan
perubahan arah kebijakan pendekatan sanitasi dari yang sebelumnya memberikan
subsidi (project driven) menjadi pemberdayaan masyarakat yang fokus pada perubahan
perilaku Stop Buang Air Besar Sembarangan menggunakan metode CLTS (Community
Led Total Sanitation). Belajar dari pengalaman implementasi CLTS melalui berbagai
program yang dilakukan oleh pemerintah bersama NGO (Non-Governmental
Organization), maka pendekatan CLTS selanjutnya dikembangkan dengan
menambahkan 4 (empat) pilar perubahan perilaku lainnya yang dinamakan Sanitasi
Total Berbasis Masyarakat (STBM), selanjutnya Pemerintah menetapkan STBM
menjadi kebijakan nasional pada tahun 2008, yang kemudian diperbarui dan diperkuat
dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 3 Tahun 2014 tentang
STBM. Pendekatan ini telah berkontribusi pada percepatan perubahan perilaku
masyarakat dan penyediaan layanan sanitasi yang memenuhi standar kesehatan.
Masyarakat menyelenggarakan STBM secara mandiri dengan berpedoman
pada Pilar STBM yang bertujuan untuk memutus mata rantai penularan penyakit dan
keracunan. Pilar STBM terdiri atas perilaku:
1. Stop Buang Air Besar Sembarangan;
2. Cuci Tangan Pakai Sabun;
3. Pengelolaan Air Minum dan Makanan Rumah Tangga;
4. Pengamanan Sampah Rumah Tangga; dan
5. Pengamanan Limbah Cair Rumah Tangga.
Profil Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2020 126

