Page 146 - Profil Kesehatan Jateng 2020_Neat
P. 146
Gambar 7.4
Persentase Desa Yang Melaksanakan STBM
Menurut Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2020
Kota Tegal 100.0
Kota Pekalongan 100.0
Kota Semarang 100.0
Kota Salatiga 100.0
Kota Surakarta 100.0
Kota Magelang 100.0
Kab.Brebes 100.0
Kab.Tegal 100.0
Kab.Pemalang 100.0
Kab.Kendal 100.0
Kab.Temanggung 100.0
Kab.Semarang 100.0
Kab.Demak 100.0
Kab.Jepara 100.0
Kab.Pati 100.0
Kab.Rembang 100.0
Kab.Blora 100.0
Kab.Grobogan 100.0
Kab.Sragen 100.0
Kab.Karanganyar 100.0
Kab.Sukoharjo 100.0
Kab.Klaten 100.0
Kab.Boyolali 100.0
Kab.Magelang 100.0
Kab.Wonosobo 100.0
Kab.Purworejo 100.0
Kab.Banjarnegara 100.0
Kab.Purbalingga 100.0
Kab.Banyumas 100.0
Kab.Kebumen 99.3
Kab.Batang 99.2
JAWA TENGAH 99.2
Kab.Pekalongan 98.2
Kab.Wonogiri 96.3
Kab.Kudus 89.4
Kab.Cilacap 87.3
80 85 90 95 100 105
Sumber : Data Profil kab/kota dan Program Kesling Provinsi Jawa Tengah Tahun 2020
Terdapat 29 kabupaten/kota dengan persentase desa/kelurahan melaksanakan
STBM telah mencapai 100 persen. Kabupaten/kota dengan persentase desa/kelurahan
melaksanakan STBM terrendah adalah Cilacap (87,3 persen). Dari keseluruhan
desa/kelurahan, sebesar 15,3 persen merupakan desa STBM. Indikator bahwa suatu
Desa/Kelurahan dikatakan sebagai Desa/Kelurahan STBM adalah Desa/Kelurahan
tersebut telah mencapai lima Pilar STBM.
D. TEMPAT-TEMPAT UMUM (TTU) YANG MEMENUHI SYARAT KESEHATAN
Tempat-Tempat Umum (TTU) adalah tempat atau sarana umum yang
digunakan untuk kegiatan masyarakat dan diselenggarakan oleh pemerintah/swasta
atau perorangan, antara lain pasar rakyat, sekolah, fasyankes, terminal, bandara,
stasiun, pelabuhan, bioskop, hotel dan tempat umum lainnya. TTU yang memenuhi
syarat kesehatan adalah tempat dan fasilitas umum minimal sarana pendidikan dan
pasar rakyat yang memenuhi syarat kesehatan. TTU dinyatakan sehat apabila
memenuhi persyaratan fisiologis, psikologis, dan dapat mencegah penularan penyakit
antar pengguna, penghuni, dan masyarakat sekitarnya serta memenuhi persyaratan
dalam pencegahan terjadinya masalah kesehatan. Pemerintah Daerah minimal wajib
mengelola 2 tempat-tempat umum, yaitu:
Profil Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2020 128

