Page 141 - Profil Kesehatan Jateng 2020_Neat
P. 141

kabupaten/kota  yang  memiliki  persentase  IKL  sebesar  100  persen  yaitu  Brebes.
                      Kabupaten/kota dengan persentase IKL terendah adalah Blora (2,2 persen), Kota Tegal

                      (2,4 persen) dan Wonogiri (5,5 persen).
                                                          Gambar 7.1
                           Persentase Sarana Air Minum yang Dilakukan Inspeksi Kesehatan Lingkungan
                                  Menurut Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2020
                                  Kab.Brebes                                              100.0
                                Kota Pekalongan                                       92.6
                                  Kab.Batang                                        88.2
                                 Kab.Rembang                                       86.0
                                 Kab.Semarang                                    81.2
                                 Kab.Purworejo                               74.0
                                Kab.Purbalingga                       59.0
                                  Kab.Cilacap                    49.6
                                  Kab.Demak                     47.0
                                Kota Magelang                   46.3
                                 Kab.Magelang                   45.9
                               Kab.Temanggung                 43.2
                               Kab.Banjarnegara             37.8
                                 Kab.Kebumen              34.5
                                  Kab.Kendal            30.6
                                Kota Semarang          29.0
                                Kab.Banyumas           28.0
                                    Kab.Pati           27.6
                                JAWA TENGAH           25.8
                                  Kab.Sragen          25.3
                                  Kab.Jepara         23.3
                                Kab.Pekalongan      21.6
                                 Kab.Grobogan       21.3
                               Kab.Karanganyar     20.2
                                Kab.Wonosobo       19.6
                                   Kab.Klaten     17.6
                                  Kab.Boyolali    17.5
                                 Kab.Pemalang    15.3
                                 Kota Surakarta  14.3
                                 Kab.Sukoharjo  10.8
                                   Kab.Tegal  9.2
                                 Kota Salatiga  6.8
                                   Kab.Kudus  6.1
                                 Kab.Wonogiri  5.5
                                   Kota Tegal  2.4
                                   Kab.Blora  2.2
                                        0        20        40       60        80       100       120
                               Sumber : Data Profil kab/kota dan Program Kesling Provinsi Jawa Tengah Tahun 2020

                             Rumah  tangga  harus  memiliki  akses  air  minum  layak  dan  bersih  dalam
                      mendukung kesehatan lingkungan dan kesehatan masyarakat. Kebutuhan air minum,
                      tidak hanya dilihat dari kuantitasnya tetapi juga dari kualitas air minum. Pemenuhan
                      kebutuhan air minum di rumah tangga dapat diukur dari akses air minum layak.
                             Beberapa faktor yang berpengaruh terhadap akses air minum layak diantaranya
                      adalah:

                      1.  jenis sumber air utama yang digunakan untuk diminum;
                      2.  jenis sumber air utama yang digunakan untuk memasak, mandi, dan mencuci;

                      3.  jarak sumber air ke penampungan limbah/kotoran/tinja terdekat ≥ 10 meter.
                             Akses air minum yang layak dan bersih diperoleh dari sumber air minum yang
                      terlindungi  meliputi  air  ledeng  (keran),  hydrant  umum,  keran  umum,  terminal  air,

                      penampungan air hujan atau mata air dan sumur terlindung, sumur bor/pompa yang
                      memiliki  jarak  minimal  10  meter  dari  sarana  pembuangan  kotoran,  penampungan

                      limbah, dan tempat penampungan atau pembuangan sampah. Air kemasan, air yang
                      diperoleh dari penjual keliling, serta air dari sumur atau mata air tak terlindung bukan
                      termasuk dalam kriteria akses air minum layak dan bersih.




                  Profil Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2020                                   123
   136   137   138   139   140   141   142   143   144   145   146