Page 141 - Profil Kesehatan Jateng 2020_Neat
P. 141
kabupaten/kota yang memiliki persentase IKL sebesar 100 persen yaitu Brebes.
Kabupaten/kota dengan persentase IKL terendah adalah Blora (2,2 persen), Kota Tegal
(2,4 persen) dan Wonogiri (5,5 persen).
Gambar 7.1
Persentase Sarana Air Minum yang Dilakukan Inspeksi Kesehatan Lingkungan
Menurut Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2020
Kab.Brebes 100.0
Kota Pekalongan 92.6
Kab.Batang 88.2
Kab.Rembang 86.0
Kab.Semarang 81.2
Kab.Purworejo 74.0
Kab.Purbalingga 59.0
Kab.Cilacap 49.6
Kab.Demak 47.0
Kota Magelang 46.3
Kab.Magelang 45.9
Kab.Temanggung 43.2
Kab.Banjarnegara 37.8
Kab.Kebumen 34.5
Kab.Kendal 30.6
Kota Semarang 29.0
Kab.Banyumas 28.0
Kab.Pati 27.6
JAWA TENGAH 25.8
Kab.Sragen 25.3
Kab.Jepara 23.3
Kab.Pekalongan 21.6
Kab.Grobogan 21.3
Kab.Karanganyar 20.2
Kab.Wonosobo 19.6
Kab.Klaten 17.6
Kab.Boyolali 17.5
Kab.Pemalang 15.3
Kota Surakarta 14.3
Kab.Sukoharjo 10.8
Kab.Tegal 9.2
Kota Salatiga 6.8
Kab.Kudus 6.1
Kab.Wonogiri 5.5
Kota Tegal 2.4
Kab.Blora 2.2
0 20 40 60 80 100 120
Sumber : Data Profil kab/kota dan Program Kesling Provinsi Jawa Tengah Tahun 2020
Rumah tangga harus memiliki akses air minum layak dan bersih dalam
mendukung kesehatan lingkungan dan kesehatan masyarakat. Kebutuhan air minum,
tidak hanya dilihat dari kuantitasnya tetapi juga dari kualitas air minum. Pemenuhan
kebutuhan air minum di rumah tangga dapat diukur dari akses air minum layak.
Beberapa faktor yang berpengaruh terhadap akses air minum layak diantaranya
adalah:
1. jenis sumber air utama yang digunakan untuk diminum;
2. jenis sumber air utama yang digunakan untuk memasak, mandi, dan mencuci;
3. jarak sumber air ke penampungan limbah/kotoran/tinja terdekat ≥ 10 meter.
Akses air minum yang layak dan bersih diperoleh dari sumber air minum yang
terlindungi meliputi air ledeng (keran), hydrant umum, keran umum, terminal air,
penampungan air hujan atau mata air dan sumur terlindung, sumur bor/pompa yang
memiliki jarak minimal 10 meter dari sarana pembuangan kotoran, penampungan
limbah, dan tempat penampungan atau pembuangan sampah. Air kemasan, air yang
diperoleh dari penjual keliling, serta air dari sumur atau mata air tak terlindung bukan
termasuk dalam kriteria akses air minum layak dan bersih.
Profil Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2020 123

