Page 136 - Profil Kesehatan Jateng 2020_Neat
P. 136

b.  Kanker Payudara
                                    Untuk  deteksi  dini  kanker  payudara  dilakukan  pemeriksaan  Clinical
                             Breast  Examination (CBE)  yaitu  pemeriksaan  payudara  yang  dilakukan  oleh

                             tenaga  terlatih.  Pemeriksaan  ini  dipakai  untuk  mendeteksi  kelainan-kelainan
                             yang ada pada payudara dan untuk mengevaluasi kanker payudara pada tahap
                             dini sebelum berkembang menjadi tahap yang lebih lanjut. Dari keseluruhan

                             WUS yang dilakukan pemeriksaan CBE sebanyak 4,0 persen WUS terdapat
                             tumor/benjolan.  Kabupaten/kota  dengan  persentase  WUS  yang  terdapat

                             benjolan  tertinggi  adalah  Karanganyar  (80,2  persen).  Tingginya  persentase
                             benjolan menunjukkan faktor risiko kanker payudara di wilayah tersebut.
                                                              Gambar 6.32
                                       Persentase WUS Terdapat Benjolan Pada Pemeriksaan CBE
                                      Menurut Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2020

                                   Kab.Karanganyar                                               80.2
                                      Kab.Klaten                    34.7
                                    Kota Surakarta       18.0
                                     Kab.Wonogiri  6.7
                                     Kab.Magelang  6.4
                                      Kab.Boyolali  4.5
                                     Kab.Pemalang  4.4
                                    JAWA TENGAH  4.0
                                   Kota Pekalongan  4.0
                                      Kab.Batang  3.1
                                      Kab.Demak  2.0
                                       Kab.Tegal  1.9
                                   Kab.Banjarnegara  1.8
                                   Kab.Temanggung  1.6
                                    Kota Semarang  1.5
                                      Kab.Jepara  1.4
                                     Kab.Grobogan  1.1
                                    Kab.Wonosobo  1.1
                                    Kab.Semarang  1.0
                                    Kab.Banyumas  0.8
                                      Kab.Sragen  0.6
                                     Kab.Purworejo  0.6
                                    Kab.Pekalongan  0.6
                                      Kab.Kendal  0.5
                                     Kab.Sukoharjo  0.5
                                     Kota Salatiga  0.4
                                      Kab.Cilacap  0.4
                                       Kab.Blora  0.2
                                     Kab.Kebumen  0.2
                                        Kab.Pati  0.1
                                      Kota Tegal  0.0
                                    Kota Magelang  0.0
                                      Kab.Brebes  0.0
                                      Kab.Kudus  0.0
                                     Kab.Rembang  0.0
                                    Kab.Purbalingga  0.0
                                            0     10    20     30    40     50    60    70     80    90

                             Sumber : Program PTM Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2020

                     5.  Pelayanan Kesehatan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) Berat
                                Kesehatan Jiwa menurut Undang-undang tentang kesehatan jiwa nomor 18
                         tahun 2014 adalah kondisi dimana seorang individu dapat berkembang secara fisik,
                         mental,  spiritual,  dan  sosial  sehingga  individu  tersebut  menyadari  kemampuan
                         sendiri,  dapat  mengatasi  tekanan,  dapat  bekerja  secara  produktif,  dan  mampu
                         memberikan  kontribusi  untuk  komunitasnya.  Orang  Dengan  Masalah  Kejiwaan
                         (ODMK) adalah orang yang mempunyai masalah fisik, mental, sosial, pertumbuhan
                         dan  perkembangan,  dan/atau kualitas  hidup  sehingga memiliki risiko mengalami

                         gangguan  jiwa.  Orang  Dengan  Gangguan  Jiwa  (ODGJ)  adalah  orang  yang
                         mengalami gangguan  dalam  pikiran,  perilaku,  dan  perasaan  yang  termanifestasi



                  Profil Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2020                                   118
   131   132   133   134   135   136   137   138   139   140   141