Page 140 - Profil Kesehatan Jateng 2020_Neat
P. 140

A.  AIR MINUM
                             Berdasarkan  Peraturan  Menteri  Kesehatan  Nomor  492  Tahun  2010  tentang
                      Persyaratan Kualitas Air Minum, air minum adalah air yang melalui proses pengolahan

                      atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung
                      diminum. Air minum yang dikonsumsi masyarakat perlu ditetapkan persyaratan kualitas
                      air minum sehingga tidak menimbulkan gangguan kesehatan.

                             Air minum yang aman (layak) bagi kesehatan adalah air minum yang memenuhi
                      persyaratan secara fisik, mikrobiologis, kimia, dan radioaktif. Secara fisik, air minum

                      yang sehat adalah tidak berbau, tidak berasa, tidak berwarna serta memiliki total zat
                      padat  terlarut,  kekeruhan,  dan  suhu  sesuai  ambang  batas  yang  ditetapkan.  Secara
                      mikrobiologis, air minum yang sehat harus bebas dari bakteri E.Coli dan total bakteri

                      koliform.  Secara  kimiawi,  zat  kimia  yang  terkandung  dalam  air  minum  seperti  besi,
                      aluminium, klor, arsen, dan lainnya harus di bawah ambang batas yang ditentukan.

                      Secara radioaktif, kadar gross alpha activity tidak boleh melebihi 0,1 becquerel per liter
                      (Bq/l) dan kadar gross beta activity tidak boleh melebihi 1 Bq/l.
                             Untuk  menjaga  kualitas  air  minum  yang  dikonsumsi  masyarakat,  diperlukan

                      pengawasan kualitas air minum baik secara eksternal maupun internal. Pengawasan
                      kualitas  air minum  secara eksternal  dilakukan  oleh  dinas kesehatan kabupaten/kota
                      atau kantor kesehatan pelabuhan (KKP) khusus untuk wilayah kerja KKP. Pengawasan

                      secara  internal  dilakukan  oleh  penyedia  air  minum  yaitu  badan  usaha  milik
                      Negara/badan usaha milik daerah, koperasi, badan usaha swasta, usaha perorangan,
                      kelompok  masyarakat,  dan/atau  individual  yang  melakukan  kegiatan  penyediaan  air

                      minum.
                             Kegiatan pengawasan kualitas air minum menurut Peraturan Menteri Kesehatan

                      Nomor 492 Tahun 2010 pasal 4 ayat 4 meliputi inspeksi sanitasi, pengambilan sampel
                      air, pengujian kualitas air, analisis hasil pemeriksaan laboratorium, rekomendasi, dan
                      tindak lanjut. Kegiatan yang sudah dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan dalam

                      pengawasan  kualitas  air  minum  adalah  Inspeksi  Kesehatan  Lingkungan  atau  IKL.
                      Pelaksanaan  IKL  dilakukan  oleh  tenaga  sanitarian  puskesmas,  kader  kesehatan
                      lingkungan,  atau  kader  lain  di  desa  yang  telah  mendapatkan  pelatihan  praktis

                      pemantauan kualitas sarana air minum.
                             Pada tahun 2020, sebanyak 1.158.021 sarana air minum dilakukan IKL. Dari
                      jumlah  tersebut  sebanyak  808.462  sarana  air  minum  beresiko  rendah  dan  sedang.

                      Sebanyak  98.040  sarana  air  minum  diambel  sampel  untuk  diperiksa  dan  hasilnya
                      sebesar 86,7 persen sudah memenuhi syarat kesehatan. Persentase sarana air minum

                      yang dilakukan IKL di Provinsi Jawa Tengah sebesar 25,8 persen.  Hanya ada satu



                  Profil Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2020                                   122
   135   136   137   138   139   140   141   142   143   144   145