Page 147 - Profil Kesehatan Jateng 2020_Neat
P. 147

1.  Sarana pendidikan dasar yang dimaksud adalah Sekolah Dasar (SD/MI), Sekolah
                         Menengah Pertama (SMP/MTs) dan yang sederajat milik pemerintah dan swasta
                         yang terintegrasi.

                      2.  Pasar rakyat yang dimaksud adalah pasar yang berlokasi permanen, ada pengelola,
                         adanya  proses  tawar  menawar  di  pasar,  sebagian  besar  barang  yang  diperjual
                         belikan yaitu kebutuhan dasar sehari-hari dengan fasilitas infrastruktur sederhana,

                         dan dikelola oleh Pemerintah Daerah dan Badan Usaha Milik Daerah.
                             Pengawasan  Tempat  Tempat  Umum  meliputi  sarana  pendidikan,  sarana

                      kesehatan, tempat ibadah dan pasar. Capaian kegiatan pengawasan TTU yang telah
                      memenuhi  syarat  pada  tahun  2020  sebesar  76,1  persen.  Kabupaten/kota  dengan
                      persentase TTU memenuhi syarat tertinggi adalah Kota Pekalongan yaitu 97,1 persen

                      dan terrendah adalah Pekalongan yaitu 21,1 persen.
                                                          Gambar 7.5
                                      Persentase Tempat-Tempat Umum Memenuhi Syarat
                                  Menurut Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2020
                               Kota Pekalongan                                          97.1
                                Kota Surakarta                                         94.8
                                 Kota Salatiga                                        93.2
                                  Kab.Demak                                          90.3
                                Kab.Semarang                                        89.7
                                Kota Magelang                                       89.5
                                   Kab.Blora                                       86.8
                                   Kab.Pati                                        86.0
                                 Kab.Kebumen                                      85.5
                               Kab.Temanggung                                     85.4
                                Kota Semarang                                     83.7
                                  Kota Tegal                                     82.1
                                Kab.Magelang                                     81.5
                                Kab.Rembang                                     80.3
                               Kab.Karanganyar                                  80.1
                                  Kab.Jepara                                   79.0
                                  Kab.Sragen                                   77.8
                                  Kab.Klaten                                   77.6
                                  Kab.Brebes                                  77.3
                                Kab.Grobogan                                  77.1
                                Kab.Wonosobo                                  76.9
                                JAWA TENGAH                                   76.1
                                Kab.Purworejo                                 75.7
                                  Kab.Kudus                                   75.4
                                 Kab.Wonogiri                               72.2
                                  Kab.Kendal                                71.9
                                  Kab.Batang                               70.8
                               Kab.Purbalingga                             70.2
                                Kab.Sukoharjo                              69.6
                                Kab.Banyumas                              69.0
                                  Kab.Tegal                               67.8
                                Kab.Pemalang                             66.0
                               Kab.Banjarnegara                          65.3
                                  Kab.Cilacap                           63.8
                                 Kab.Boyolali                         60.7
                               Kab.Pekalongan      21.1
                                       0         20       40        60        80       100       120
                               Sumber : Data Profil kab/kota dan Program Kesling Provinsi Jawa Tengah Tahun 2020

                  E.  TEMPAT PENGELOLAAN MAKANAN (TPM)
                             Tempat Pengelolaan Makanan (TPM) memiliki potensi yang cukup besar untuk
                      menimbulkan  gangguan  kesehatan  atau  penyakit  bahkan  keracunan  akibat  dari
                      makanan yang dihasilkannya. TPM adalah usaha pengelolaan makanan yang meliputi
                      jasaboga  atau  katering,  rumah  makan  dan  restoran,  depot  air  minum,  kantin,  dan
                      makanan  jajanan.  Berdasarkan  Kepmenkes  Nomor  1098  Tahun  2003  tentang
                      Persyaratan  Higiene  Sanitasi  Rumah  Makan  dan  Restoran.  Persyaratan  hygiene

                      sanitasi yang harus dipenuhi meliputi:


                  Profil Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2020                                   129
   142   143   144   145   146   147   148   149   150   151   152