Page 147 - Profil Kesehatan Jateng 2020_Neat
P. 147
1. Sarana pendidikan dasar yang dimaksud adalah Sekolah Dasar (SD/MI), Sekolah
Menengah Pertama (SMP/MTs) dan yang sederajat milik pemerintah dan swasta
yang terintegrasi.
2. Pasar rakyat yang dimaksud adalah pasar yang berlokasi permanen, ada pengelola,
adanya proses tawar menawar di pasar, sebagian besar barang yang diperjual
belikan yaitu kebutuhan dasar sehari-hari dengan fasilitas infrastruktur sederhana,
dan dikelola oleh Pemerintah Daerah dan Badan Usaha Milik Daerah.
Pengawasan Tempat Tempat Umum meliputi sarana pendidikan, sarana
kesehatan, tempat ibadah dan pasar. Capaian kegiatan pengawasan TTU yang telah
memenuhi syarat pada tahun 2020 sebesar 76,1 persen. Kabupaten/kota dengan
persentase TTU memenuhi syarat tertinggi adalah Kota Pekalongan yaitu 97,1 persen
dan terrendah adalah Pekalongan yaitu 21,1 persen.
Gambar 7.5
Persentase Tempat-Tempat Umum Memenuhi Syarat
Menurut Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2020
Kota Pekalongan 97.1
Kota Surakarta 94.8
Kota Salatiga 93.2
Kab.Demak 90.3
Kab.Semarang 89.7
Kota Magelang 89.5
Kab.Blora 86.8
Kab.Pati 86.0
Kab.Kebumen 85.5
Kab.Temanggung 85.4
Kota Semarang 83.7
Kota Tegal 82.1
Kab.Magelang 81.5
Kab.Rembang 80.3
Kab.Karanganyar 80.1
Kab.Jepara 79.0
Kab.Sragen 77.8
Kab.Klaten 77.6
Kab.Brebes 77.3
Kab.Grobogan 77.1
Kab.Wonosobo 76.9
JAWA TENGAH 76.1
Kab.Purworejo 75.7
Kab.Kudus 75.4
Kab.Wonogiri 72.2
Kab.Kendal 71.9
Kab.Batang 70.8
Kab.Purbalingga 70.2
Kab.Sukoharjo 69.6
Kab.Banyumas 69.0
Kab.Tegal 67.8
Kab.Pemalang 66.0
Kab.Banjarnegara 65.3
Kab.Cilacap 63.8
Kab.Boyolali 60.7
Kab.Pekalongan 21.1
0 20 40 60 80 100 120
Sumber : Data Profil kab/kota dan Program Kesling Provinsi Jawa Tengah Tahun 2020
E. TEMPAT PENGELOLAAN MAKANAN (TPM)
Tempat Pengelolaan Makanan (TPM) memiliki potensi yang cukup besar untuk
menimbulkan gangguan kesehatan atau penyakit bahkan keracunan akibat dari
makanan yang dihasilkannya. TPM adalah usaha pengelolaan makanan yang meliputi
jasaboga atau katering, rumah makan dan restoran, depot air minum, kantin, dan
makanan jajanan. Berdasarkan Kepmenkes Nomor 1098 Tahun 2003 tentang
Persyaratan Higiene Sanitasi Rumah Makan dan Restoran. Persyaratan hygiene
sanitasi yang harus dipenuhi meliputi:
Profil Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2020 129

