Page 9 - INFOKES
P. 9
[Type text]
Diseminasi Informasi MEDIA
INFORMASI KESEHATAN
Peluang dan urgensi untuk merintis pembentukan fasilitas 1. Merubah Balkesmas menjadi Rumah Sakit (rujukan
pelayanan kesehatan baru yang khusus UKM (Balkesmas) regional di tingkat provinsi) dengan membuat unit baru
masih terbuka luas jika merujuk pada amanah PP No 47 di RS yang melayani khusus UKM
tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan terutama Keuntungan : bisa memanfaatkan peluang menjadi mitra
pasal 4 ayat 2, dimana Menkes dapat membentuk fasilitas BPJS dengan status yang jelas dan paket kompensasi
pelayanan baru seusai kebutuhan dan perkembangan ilmu yang lebih besar.
pengetahuan dan teknologi kesehatan. Kerugian/ Risiko : Kebutuhan akan sangat tinggi untuk
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) sesuai investasi dan belum tentu daerah mampu untuk merubah
PP No 18 tahun 2016 dan diperkuat dengan Kepmendagri No Balkesmas menjadi RS rujukan regional (berarti harusnya
12 Tahun 2017 untuk pembentukan lembaga khusus UKM tipe RS minimal B bahkan A) dan suplai dokter spesialis
juga masih terbuka lebar, bahkan hal ini sudah coba yang sangat terbatas. Persaingan RS akan makin ketat dan
diwujudkan oleh Jawa Tengah melalui Pergub No 99 Tahun adanya titik jenuh pasar/ industri RS menyebabkan potensi
2016 yang melahirkan 5 buah Balkesmas di Jateng pada keuntungan tidak sebesar yang diharapkan. UKM yang
tahun 2017. sebatas jadi unit di RS akan tidak mampu mengemban
Pilihan Kebijakan tanggung jawab memberi pelayanan profesional ke
masyarakat karena karakteristik pelayanannya sangat
2. Mempertahankan fungsi ganda dari Dinas Kesehatan di berbeda dengan rumah induknya (RS) yang memang untuk
Daerah (Kabupaten/ Kota) sebagai regulator dan pelayanan UKP. Potensi dari sisi pendanaan dan suplai
pembinaan-pengawasan-pengendalian UPTD dan fungsi ahli/spesialis kesmas susah termanfaatkan secara optimal
sebagai pengelola dan provider UKM di daerah. jika masuk di struktur RS, dampaknya status kesehatan
Keuntungan: tidak membutuhkan usaha khusus tinggal masyarakat cenderung stagnan bahkan memburuk.
melanjutkan pola kebijakan yang sudah berjalan. Lebih
cepat dioperasionalkan dan proses adaptasi perubahan Rekomendasi Kebijakan
internal organisasi tidak terlalu mengalami kesulitan Sesuai pertimbangan antara aspek keuntungan dibandingkan
Kerugian/ Risiko: risiko kegagalan seperti saat MDGs kerugian/risiko dari 3 (tiga) pilihan kebijakan tentang
akan terulang bahkan semakin besar karena kompleksitas kelembagaan UKM tersebut, maka kami merekomendasikan
permasalahan dalam bidang regulasi, pembinaan- agar memilih alternative yang kedua yaitu : membuat dan
pengawasan dan tuntutan makin spesialistiknya intervensi mempertahankan Balkesmas sebagai pilihan paling layak
kesehatan masyarakat akibat perubahan faktor risiko dari dilaksanakan dan akan menguntungkan dari sisi jangka pendek
perilaku, lingkungan dan teknologi Akibat lebih lanjut UKM maupun jangka panjang untuk pencapian derajat kesehatan
akan tetap termarginalkan seperti selama ini terjadi potensi masyarakat setinggi-tingginya di Indonesia
ahli/spesialis kesmas yang sudah banyak diluluskan dan
potensi pendanaan yang semakin besar untuk UKM tidak Referensi :
akan bisa maksimal diserap. 1) UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
3. Membuat dan Mempertahankan Balkesmas sebagai 2) UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
Pengelola dan Provider UKM di Daerah 3) PP No 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
Keuntungan: Mesin birokrasi dan mesin sosial akan lebih 4) PP No 47 tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan
optimal disinergikan sehingga berbagai potensi pendanaan Kesehatan
(pajak rokok dan masyarakat/ swasta) dan suplai ahli/ 5) Permenkes No 425 tahun 2006 tentang Pedoman
spesialis kesmas yang semakin bisa lebih dimaksimalkan Kebijakan Dasar BALKESMAS
dari sisi kualitas, kuantitas maupun keberlanjutannya. Dinas 6) Permenkes No 40 tahun 2016 tentan Pedoman Teknis
Kesehatan lebih bisa fokus pada perannya sebagai “wasit” Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan
yang powerful untuk menjaga kinerjanya khususnya Kesehatan Masyarakat
mengawal pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) 7) Permendagri No. 12 tahun 2017 tentang Pedoman
bidang kesehatan, yang isinya merupakan keterpaduan dan Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit
keseimbangan dari UKP dan UKM. Dampak jangka pendek Pelaksana Teknis Daerah
maka hirarki rujukan UKM akan lebih jelas/ sistematis dan 8) MENKES SAMPAIKAN AGENDA SDGS DALAM
efektif, sedangkan dampak jangka panjangnya status RAKERKESNAS 2016, (sumber: http://www.depkes. go.id /
kesehatan masyarakat akan semakin baik yang akhirnya pdf.php?id=16040400006)
juga berkontribusi positif pada pencapain SDGs di 9) Kristanto M Agus, Kebijakan dan Implementasi Pajak
Indonesia dengan pembiayaan yang relatif lebih terkendali, Rokok Untuk Kesehatan, (Makalah Presentasi, 25
efisien dan adil. Nopember 2016, TC IAKMI, Jogjakarta)
Kerugian/ Risiko: membutuhkan nomeklatur baru yang 10) Balitbangkes, Alokasi Anggaran Dinas Kesehatan
harus diakui/ tercantum dalam regulasi terkait fasyankes, Kota/Kabupaten dan Puskesmas di Indonesia Tahun 2013
proses advokasi yang tidak mudah untuk mendapatkan – 2014, Makalah Presentasi di Ina HEA, Surabaya, 2017
dukungan dari pihak terkait di tingkat pemerintah pusat
maupun pemerintah daerah, untuk segera menetapkan
standar pelayanan, standar pembiayaan, standar nakes
kesmas dan bukti-bukti keberhasilan intervensi UKM masih
relatif sulit didapat/ diakui.
INFOKES EDISI 37, DESEMBER 2017

