Page 8 - INFOKES
P. 8
[Type text]
Diseminasi Informasi MEDIA
INFORMASI KESEHATAN
KELEMBAGAAN UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT TERMARJINALKAN
(Isu Terkini Seputar Kesehatan Masyarakat)
Dr. dr. Sutopo Patria Jati, MM, MKes
FKM UNDIP Semarang
Ketua Umum Pengda IAKMI Jawa Tengah
Hasil evaluasi terakhir pencapaian indikator dalam MDGs Namun anehnya pada tanggal 13 November 2017 justru
belum tuntas ditangani dan hal ini sangat erat kaitannya dengan dikeluarkan Permenkes No 53 tahun 2017 tentang Perubahan
kegagalan upaya kesehatan masyarakat (UKM) yaitu upaya atas Permenkes Nomor 40 tahun 2016 tersebut, dimana pada
penurunan angka kematian ibu (AKI) dan angka kematian bayi pasal 2 ayat 3 penggunaan pajak rokok adalah 75% justru
(AKB), pengendalian penyakit HIV/AIDS, TB, Malaria serta digunakan untuk pendanaan program jaminan kesehatan
peningkatan akses kesehatan reproduksi (termasuk KB). nasional yang prinsipnya termasuk dalam kategori UKP.
Di sisi lain memasuki era SDGs terdapat hal-hal baru Tantangan untuk pemanfaatan dana pajak rokok untuk
yang menjadi tantangan serius bidang kesehatan masyarakat, mendukung UKM saat ini yaitu terkait mekanisme pencairan
yaitu: 1) Kematian akibat penyakit tidak menular (PTM); 2) dan pengalokasiannya yang sangat tergantung pada
Penyalahgunaan narkotika dan alkohol; 3) Kematian dan cedera komitmen pemerintah daerah yang cenderung masih lemah
akibat kecelakaan lalu lintas; 4) Universal Health Coverage; 5) kepeduliannya pada UKM. Salah satu contoh di Jawa Tengah
Kontaminasi dan polusi air, udara dan tanah; serta Penanganan berdasarkan Pergub No: 973/066/2017 dari potensi dana
Krisis dan Kegawatdaruratan. pajak rokok di level Provinsi yang mencapai sekitar Rp. 600
Hal ini menunjukkan beban ganda dalam pembangunan Miliar ternyata yang seharusnya untuk UKM melalui Dinas
kesehatan masyarakat di Indonesia yang membutuhkan Kesehatan di tahun 2016 maupun alokasi tahun 2017 hanya
pembenahan dan penguatan di seluruh aspek dan partisipasi sebesar Rp. 10 Miliar dimana pengalokasian dana tersebut
dari semua sektor termasuk swasta dan masyarakat itu sendiri. sebagian besar diberikan untuk Balkesmas (Balai Kesehatan
Semua dukungan tidak akan maksimal jika Upaya Kesehatan Masyarakat).
Masyarakat (UKM) termasuk tentang kelembagaan masih selalu Dasar hukum tentang kelembagaan Balkesmas sebagai
termarginalkan sesuai dengan beberapa fenomena berikut ini. wadah paling pas untuk penyelenggaraan UKM sebenarnya
Riskesdas 2013 membuktikan hanya 30% yang mengeluh sudah mulai ditata secara sistematis sejak tahun 2006 melalui
sakit (dari yang mengeluh sakit 42% berobat sendiri dan 58% Permenkes No 425 tahun 2016 tentang Pedoman Kebijakan
berobat ke upaya kesehatan perorangan/UKP). Selama ini Dasar Balai Kesehatan Masyarakat, namun sampai sekarang
pembangunan kesehatan masih cenderung focus pada UKP implementasinya tidak jelas sedangkan peraturan tersebut
ini, akibatnya hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan belum dicabut atau ditinjau kembali,
kesehatan preventif–promotif atau UKM bagi 70% masyarakat Balkesmas ini merupakan sebuah upaya untuk memenuhi
yang tidak mengeluh sakit sering masih terabaikan amanah tentang fasilitas pelayanan kesehatan masyarakat
Pengabaian UKM salah satunya bisa dilihat dari struktur juga secara jelas telah tertuang dalam UU tentang Kesehatan
pembiayaan kesehatan meskipun relatif ada kenaikan untuk No 36 tahun 2009 pasal 30 dan harus ada jenjang
UKM namun selalu memiliki porsi paling kecil dibandingkan pelayanannya dari primer, sekunder dan tersier. Dalam
pembiayaan untuk UKP dan biaya aparatur di Kabupaten/ kenyataannya sampai sekarang keberadaan fasilitas
Kota (Balitbang Kemenkes, 2017). Bahkan di daerah tertentu pelayanan UKM tersebut belum sepenuhnya jelas secara
prosentasenya untuk biaya program kesehatan masyarakat hirarki/rujukan dan secara bentuk/ jenis pelayanannya.
sangat kecil hanya berkisar 6–7 % dari total pembiayaan yang Amanah UU tentang Pemerintah Daerah No 23 tahun 2014
dialokasikan di daerah. yang seharusnya juga semakin memperkuat tentang
Estimasi pajak rokok tahun 2017 mencapai Rp, 14, 688 Triliun pembagian kewenangan dan urusan termasuk dalam hal ini
(Kemenkeu, 2016), tentu potensial sekali untuk mendanai UKM antara Pusat, Provinsi dan Kota/ Kabupaten, dalam
UKM sesuai Pasal 31 UU No 28 tahun 2009 yang harus kenyataannya masih tidak maksimal karena kelembagaan
mengalokasikan 50% pajak rokok untuk mendanai pelayanan yang merepresentasikan UKM masih menyatu dengan
kesehatan masyarakat dan penegakan hukum, namun kelembagaan Dinas Kesehatan. Konsekuensi logisnya akibat
selama ini masih cenderung dipakai untuk pembelian peran ganda Dinas Kesehatan sebagai regulator/
/pengadaan fisik sedangkan yang untuk UKM masih minimal. penanggung jawab urusan pemerintahan bidang kesehatan
Hal ini kemudian coba diatur lebih lanjut melalui Permenkes dan pembinaan-pengawasan-pengendalian UPTD disatu sisi
No 40 tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pemanfaatan serta disisi lain masih ikut sebagai pemain utama dalam
Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan operasional teknis UKM menimbulkan kompleksitas saat
Masyarakat dengan komposisi 75 % harus dialokasikan untuk implementasi yang berujung pada pencapaian target dan
kegiatan/ program sedangkan sisanya untuk pemeliharaan output yang cenderung kurang maksimal. Hal ini menjadi
fasilitas kesehatan. faktor yang turut berkonttibusi pada kegagalan MDGs serta
dikhawatirkan terjadi lagi pada era SDGs.
INFOKES EDISI 37, DESEMBER 2017

