Page 8 - INFOKES
P. 8

[Type text]
          Diseminasi Informasi                                                                 MEDIA

                                                                                   INFORMASI KESEHATAN


            KELEMBAGAAN UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT TERMARJINALKAN

                                (Isu Terkini Seputar Kesehatan Masyarakat)

                                            Dr. dr. Sutopo Patria Jati, MM, MKes

                                                   FKM UNDIP Semarang
                                            Ketua Umum Pengda IAKMI Jawa Tengah

               Hasil evaluasi terakhir pencapaian indikator dalam MDGs   Namun  anehnya  pada  tanggal  13  November  2017  justru

          belum tuntas ditangani dan hal ini sangat erat kaitannya dengan   dikeluarkan Permenkes No 53 tahun 2017 tentang Perubahan
          kegagalan  upaya  kesehatan  masyarakat  (UKM)  yaitu  upaya   atas Permenkes Nomor 40 tahun 2016 tersebut, dimana pada

          penurunan angka kematian ibu (AKI) dan angka kematian bayi   pasal 2 ayat 3 penggunaan pajak rokok  adalah 75% justru
          (AKB),  pengendalian  penyakit  HIV/AIDS,  TB,  Malaria  serta   digunakan  untuk  pendanaan  program  jaminan  kesehatan

          peningkatan akses kesehatan reproduksi (termasuk KB).    nasional yang prinsipnya termasuk dalam kategori UKP.
               Di  sisi  lain  memasuki  era  SDGs  terdapat  hal-hal  baru    Tantangan  untuk  pemanfaatan  dana  pajak  rokok  untuk

          yang menjadi tantangan serius bidang kesehatan masyarakat,   mendukung UKM saat ini yaitu terkait mekanisme pencairan
          yaitu:  1)  Kematian  akibat  penyakit  tidak  menular  (PTM);  2)   dan  pengalokasiannya  yang  sangat  tergantung  pada

          Penyalahgunaan narkotika dan alkohol; 3) Kematian dan cedera   komitmen  pemerintah  daerah yang  cenderung  masih  lemah
          akibat kecelakaan lalu lintas; 4) Universal Health Coverage; 5)   kepeduliannya pada UKM. Salah satu contoh di Jawa Tengah

          Kontaminasi dan polusi air, udara dan tanah; serta Penanganan   berdasarkan  Pergub  No:  973/066/2017  dari  potensi  dana
          Krisis dan Kegawatdaruratan.                           pajak rokok di level Provinsi yang mencapai sekitar Rp. 600

               Hal ini menunjukkan beban ganda dalam pembangunan   Miliar  ternyata  yang  seharusnya  untuk  UKM  melalui  Dinas
          kesehatan  masyarakat  di  Indonesia  yang  membutuhkan   Kesehatan di tahun 2016 maupun alokasi tahun 2017 hanya

          pembenahan  dan  penguatan  di  seluruh  aspek  dan  partisipasi   sebesar  Rp.  10  Miliar  dimana  pengalokasian  dana  tersebut

          dari semua sektor termasuk swasta dan masyarakat itu sendiri.   sebagian besar  diberikan untuk Balkesmas (Balai Kesehatan
          Semua  dukungan  tidak  akan  maksimal  jika  Upaya  Kesehatan   Masyarakat).

          Masyarakat (UKM) termasuk tentang kelembagaan masih selalu    Dasar  hukum  tentang  kelembagaan  Balkesmas  sebagai
          termarginalkan sesuai dengan beberapa fenomena berikut ini.   wadah paling pas untuk penyelenggaraan UKM sebenarnya

           Riskesdas  2013  membuktikan  hanya  30%  yang  mengeluh   sudah mulai ditata secara sistematis sejak tahun 2006 melalui
           sakit (dari yang mengeluh sakit 42% berobat sendiri dan 58%   Permenkes No 425 tahun 2016 tentang Pedoman Kebijakan

           berobat  ke  upaya  kesehatan  perorangan/UKP).  Selama  ini   Dasar Balai Kesehatan Masyarakat, namun sampai sekarang
           pembangunan kesehatan masih cenderung focus pada  UKP   implementasinya  tidak  jelas  sedangkan  peraturan  tersebut


           ini,  akibatnya hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan   belum dicabut atau ditinjau kembali,
           kesehatan preventif–promotif atau UKM bagi 70% masyarakat    Balkesmas  ini  merupakan  sebuah  upaya  untuk  memenuhi

           yang tidak mengeluh sakit sering masih terabaikan     amanah  tentang  fasilitas  pelayanan  kesehatan  masyarakat
           Pengabaian  UKM  salah  satunya  bisa  dilihat  dari  struktur   juga secara jelas telah tertuang dalam UU tentang Kesehatan

           pembiayaan kesehatan meskipun relatif ada kenaikan untuk   No  36  tahun  2009  pasal  30  dan    harus  ada  jenjang
           UKM    namun selalu  memiliki  porsi  paling  kecil  dibandingkan   pelayanannya  dari  primer,  sekunder  dan  tersier.  Dalam
           pembiayaan  untuk  UKP  dan  biaya  aparatur  di  Kabupaten/   kenyataannya  sampai  sekarang  keberadaan  fasilitas

           Kota (Balitbang Kemenkes, 2017). Bahkan  di daerah tertentu   pelayanan  UKM  tersebut  belum  sepenuhnya  jelas  secara
           prosentasenya  untuk  biaya  program  kesehatan  masyarakat   hirarki/rujukan dan secara bentuk/ jenis pelayanannya.

           sangat kecil hanya berkisar 6–7 % dari total pembiayaan yang    Amanah UU tentang Pemerintah Daerah No 23 tahun 2014
           dialokasikan di daerah.                               yang  seharusnya  juga  semakin  memperkuat  tentang

           Estimasi pajak rokok tahun 2017 mencapai Rp, 14, 688 Triliun   pembagian kewenangan dan urusan termasuk dalam hal ini
           (Kemenkeu,  2016),  tentu  potensial  sekali  untuk  mendanai   UKM  antara  Pusat,  Provinsi  dan  Kota/  Kabupaten,  dalam

           UKM  sesuai  Pasal  31  UU  No  28    tahun  2009  yang  harus   kenyataannya  masih  tidak  maksimal  karena  kelembagaan
           mengalokasikan 50% pajak rokok untuk mendanai pelayanan   yang  merepresentasikan  UKM  masih  menyatu  dengan

           kesehatan  masyarakat  dan  penegakan  hukum,  namun   kelembagaan Dinas Kesehatan. Konsekuensi logisnya akibat
           selama  ini  masih  cenderung  dipakai  untuk  pembelian   peran  ganda  Dinas  Kesehatan  sebagai  regulator/

           /pengadaan fisik sedangkan yang untuk UKM masih minimal.   penanggung  jawab  urusan  pemerintahan  bidang  kesehatan
           Hal     ini kemudian coba diatur lebih lanjut melalui Permenkes   dan pembinaan-pengawasan-pengendalian UPTD disatu sisi
           No  40  tahun  2016  tentang  Pedoman  Teknis  Pemanfaatan   serta  disisi  lain  masih  ikut  sebagai  pemain  utama  dalam

           Pajak  Rokok  untuk  Pendanaan  Pelayanan  Kesehatan   operasional  teknis  UKM  menimbulkan  kompleksitas  saat
           Masyarakat dengan komposisi 75 % harus dialokasikan untuk   implementasi  yang  berujung  pada  pencapaian  target  dan

           kegiatan/  program  sedangkan  sisanya  untuk  pemeliharaan   output    yang  cenderung  kurang  maksimal.  Hal  ini  menjadi
           fasilitas kesehatan.                                  faktor  yang  turut  berkonttibusi pada  kegagalan  MDGs  serta

                                                                 dikhawatirkan terjadi lagi pada era SDGs.







                                                            INFOKES EDISI 37, DESEMBER 2017
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13