Page 33 - INFOKES
P. 33
[Type text]
Kreasi MEDIA
INFORMASI KESEHATAN
Diklat Teknis Berbasis Kompetensi PNS…….
Pentingkah???
Laila Erni Yusnita, SKM, MKes
Seksi Manajemen Informasi Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah
Kualitas Sumber Daya Manusia merupakan salah satu Pelaksanaan Diklat Teknis berguna untuk mencapai
kunci keberhasilan Pembangunan Nasional. Pelaksanaannya persyaratan kompetensi teknis yang diperlukan untuk
diarahkan untuk meningkatkan kemampuan dan memiliki etos pelaksanaan tugas PNS. Kompetensi Teknis adalah
kerja yang produktif, terampil. kreatif, disiplin dan professional. kemampuan PNS dalam bidang-bidang teknis tertentu
Salah satu bentuk peningkatan kompetensi pegawai, dilakukan untuk pelaksanaan tugas masing-masing. Diantaranya
melalui program pendidikan dan pelatihan. Pendidikan dan adalah:
pelatihan merupakan upaya yang dilakukan untuk peningkatan a) Diklat teknis bidang umum/administrasi dan manajemen
produktivitas, efektivitas dan efesiensi organisasi. Pendidikan dan yaitu diklat yang memberikan ketrampilan dan/atau
pelatihan ini dapat diberikan secara berkala agar setiap pegawai penguasaan pengetahuan di bidang pelayanan teknis
dapat meningkatkan kompetensinya, sekaligus dapat yang bersifat umum dan di bidang administrasi dan
meningkatkan kinerja organisasi. Untuk itu perlu dilakukan manajemen dalam menunjang tugas pokok instansi
pendidikan dan pelatihan, baik prajabatan, teknis, fungsional yang bersangkutan.
maupun kepemimpinan. b) Diklat teknis substantif yaitu diklat yang memberikan
Pemberlakuan Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 ketrampilan dan/atau penguasaan pengetahuan teknis
tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) berimplikasi pada perubahan yang berhubungan secara langsung dengan
kebijaka n pendidikan dan pelatihan (diklat) ASN. Dalam UU ASN pelaksanaan tugas pokok instansi yang bersangkutan.
tersurat bahwa pegawai ASN merupakan aset negara, bukan Pengalaman penulis saat mengikuti Diklat Teknis
pekerja. Sebagai konsekuensinya ASN harus ditingkatkan Presentasi Berbasis Multimedia, bertujuan untuk
kualitasnya. Fenomena yang terjadi adalah kualitas PNS di negeri meningkatkan kapasitas PNS dalam penggunaan
kita masih tertinggal dibandingkan dengan negara-negara lain di multimedia diantaranya penyampaian informasi berupa
dunia. Gap kompetensi pegawai PNS Indonesia dibandingkan presentasi yang didukung dengan kelengkapan teks, grafis,
dengan negara-negara maju adalah berupa kompetensi teknis, animasi, gambar dan audio/ video.
manajerial, dan sosio-kultural.
Pelatihan dengan peserta perwakilan masing-
masing OPD Pemprov Jawa Tengah diikuti dengan
semangat dan mempunyai komitmen yang baik dalam
meningkatkan kompetensi individu sesuai dengan
kompetensi yang dibutuhkan organisasi dalam menjalankan
tugas sebagai PNS.
Pengembangan diklat-diklat teknis berbasis
kompetensi adalah salah satu amanah dari UU ASN dalam
rangka pemenuhan hak bagi pegawai ASN untuk
mengembangkan kompetensi dan juga terkait dengan
pengembangan karier pegawai ASN.
Pelatihan berbasis kompetensi sangat diperlukan
dalam pengembangan SDM aparatur karena pelatihan
yang dilakukan secara konvensional hanya menghasilkan
Konsekuensi dengan adanya UU ASN adalah bahwa setiap peserta pelatihan memiliki “pengetahuan mengenai apa”.
PNS memiliki hak untuk mengembangkan kompetensinya sesuai Sementara pelatihan yang berbasis kompetensi
dengan kebutuhan pribadi maupun organisasi. Bahkan dinyatakan memungkinkan peserta setelah selesai, tidak sekedar
pula dalam pasal 70 ayat 4 UU ASN bahwa setiap Instansi mengerti, akan tetapi “dapat melakukan sesuatu” yang
Pemerintah wajib menyusun rencana pengembangan kompetensi diaplikasikan pada pekerjaannya.
yang tertuang dalam rencana kerja anggaran tahunan
tahunan Pengembangan karier PNS kedepan diharapkan
instansi masing-masing. mempertimbangkan kompetensi yaitu: 1. Kompetensi teknis
Saat ini, diklat menjadi suatu kewajiban bagi ASN, yang diukur dari tingkat dan spesialisasi pendidikan,
mengingat pengembangan kapasitas dalam tugas pokok dan pelatihan teknis fungsional dan pengalaman kerja secara
fungsinya. Sejalan dengan arahan teknis. 2. Kompetensi manajerial yang diukur dari tingkat
Diseminasi Informasi Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Asman Abnur pendidikan dan pelatihan struktural atau manajemen dan
(www.antaranews.com,17 April 2017), mewajibkan seluruh pengalaman kepemimpinan. 3. Kompetensi sosial kultural
Aparatur Sipil Negara untuk mengikuti pelatihan, minimum selama yang diukur dari pengalaman kerja berkaitan dengan
20 jam sepanjang setahun demi meningkatkan kapasitas para masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya
pamong. Kebijakan itu diambil setelah Menteri mengetahui sehingga memiliki wawasan kebangsaan.
sebanyak 64 persen dari sekira 4,5 juta ASN di seluruh Indonesia Kita akan melihat hasilnya, selain diklat akan
hanya memiliki kemampuan administrasi saja. Menurutnya, mampu meningkatkan kompetensi, juga diharapkan
kemampuan ASN harus ditingkatkan, tidak hanya menjadi tukang meningkatkan citra PNS untuk masa yang akan datang…
ketik di kantor.
INFOKES EDISI 37, DESEMBER 2017

