Page 33 - INFOKES
P. 33

[Type text]
          Kreasi                                                                               MEDIA

                                                                                   INFORMASI KESEHATAN

                                                 Diklat Teknis Berbasis Kompetensi PNS…….

                                                                                          Pentingkah???
                                               Laila Erni Yusnita, SKM, MKes
                                               Seksi Manajemen Informasi Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah

                 Kualitas  Sumber  Daya  Manusia  merupakan  salah  satu   Pelaksanaan Diklat Teknis berguna untuk mencapai
          kunci  keberhasilan  Pembangunan  Nasional.  Pelaksanaannya   persyaratan  kompetensi  teknis  yang  diperlukan  untuk
          diarahkan  untuk  meningkatkan  kemampuan  dan  memiliki  etos   pelaksanaan  tugas  PNS.  Kompetensi  Teknis  adalah

          kerja  yang  produktif,  terampil.  kreatif,  disiplin  dan  professional.    kemampuan  PNS  dalam  bidang-bidang  teknis  tertentu
          Salah     satu  bentuk  peningkatan  kompetensi  pegawai,  dilakukan   untuk  pelaksanaan  tugas  masing-masing.    Diantaranya
          melalui  program  pendidikan  dan  pelatihan.  Pendidikan  dan   adalah:

          pelatihan  merupakan  upaya  yang  dilakukan  untuk  peningkatan   a)  Diklat teknis bidang umum/administrasi dan manajemen
          produktivitas, efektivitas dan efesiensi organisasi.  Pendidikan dan   yaitu  diklat  yang  memberikan  ketrampilan  dan/atau

          pelatihan ini dapat diberikan secara berkala agar setiap pegawai   penguasaan  pengetahuan  di  bidang  pelayanan  teknis
          dapat      meningkatkan   kompetensinya,   sekaligus   dapat   yang  bersifat  umum  dan  di  bidang  administrasi  dan
          meningkatkan  kinerja  organisasi.  Untuk  itu  perlu  dilakukan   manajemen  dalam  menunjang  tugas  pokok  instansi
          pendidikan  dan  pelatihan,  baik  prajabatan,  teknis,  fungsional   yang bersangkutan.

          maupun kepemimpinan.                                   b)  Diklat  teknis  substantif  yaitu  diklat  yang  memberikan
               Pemberlakuan  Undang-undang  Nomor  5  tahun  2014   ketrampilan  dan/atau  penguasaan  pengetahuan  teknis

          tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) berimplikasi pada perubahan   yang   berhubungan   secara   langsung   dengan
          kebijaka  n pendidikan dan pelatihan (diklat) ASN. Dalam UU ASN   pelaksanaan tugas pokok instansi yang bersangkutan.
          tersurat  bahwa pegawai  ASN  merupakan  aset negara,  bukan   Pengalaman  penulis  saat  mengikuti  Diklat  Teknis
          pekerja.    Sebagai  konsekuensinya  ASN  harus ditingkatkan    Presentasi   Berbasis   Multimedia,   bertujuan   untuk
          kualitasnya. Fenomena yang terjadi adalah kualitas PNS di negeri   meningkatkan  kapasitas  PNS  dalam  penggunaan
          kita  masih tertinggal  dibandingkan  dengan  negara-negara  lain  di   multimedia  diantaranya  penyampaian  informasi  berupa

          dunia.  Gap  kompetensi  pegawai  PNS  Indonesia  dibandingkan   presentasi yang didukung dengan kelengkapan teks, grafis,

          dengan  negara-negara  maju  adalah  berupa  kompetensi  teknis,   animasi, gambar dan audio/ video.
          manajerial, dan sosio-kultural.
                                                                       Pelatihan  dengan  peserta  perwakilan  masing-
                                                                 masing  OPD  Pemprov  Jawa  Tengah  diikuti  dengan
                                                                 semangat  dan  mempunyai  komitmen  yang  baik  dalam
                                                                 meningkatkan  kompetensi  individu  sesuai  dengan

                                                                 kompetensi yang dibutuhkan organisasi dalam menjalankan
                                                                 tugas sebagai PNS.
                                                                       Pengembangan   diklat-diklat   teknis   berbasis
                                                                 kompetensi adalah salah satu amanah dari UU ASN dalam
                                                                 rangka  pemenuhan  hak  bagi  pegawai  ASN  untuk
                                                                 mengembangkan  kompetensi  dan  juga  terkait  dengan

                                                                 pengembangan karier pegawai ASN.
                                                                       Pelatihan  berbasis  kompetensi  sangat  diperlukan
                                                                 dalam  pengembangan  SDM  aparatur  karena  pelatihan

                                                                 yang dilakukan secara  konvensional hanya menghasilkan
               Konsekuensi dengan adanya UU ASN adalah bahwa setiap   peserta  pelatihan  memiliki  “pengetahuan  mengenai  apa”.
          PNS     memiliki hak untuk mengembangkan kompetensinya sesuai   Sementara    pelatihan   yang   berbasis   kompetensi
          dengan kebutuhan pribadi maupun organisasi.  Bahkan dinyatakan   memungkinkan  peserta  setelah  selesai,  tidak  sekedar
          pula     dalam  pasal  70  ayat  4  UU  ASN  bahwa  setiap  Instansi   mengerti,  akan  tetapi   “dapat  melakukan  sesuatu”  yang
          Pemerintah wajib menyusun rencana pengembangan kompetensi   diaplikasikan pada pekerjaannya.
                 yang  tertuang  dalam  rencana  kerja  anggaran  tahunan
          tahunan                                                      Pengembangan  karier  PNS  kedepan  diharapkan
          instansi masing-masing.                                mempertimbangkan kompetensi yaitu: 1. Kompetensi teknis

               Saat  ini,  diklat  menjadi  suatu  kewajiban  bagi  ASN,   yang  diukur  dari  tingkat  dan  spesialisasi  pendidikan,
          mengingat  pengembangan  kapasitas  dalam  tugas  pokok  dan   pelatihan  teknis  fungsional  dan  pengalaman  kerja  secara

          fungsinya.  Sejalan  dengan  arahan                    teknis.  2.  Kompetensi  manajerial  yang  diukur  dari  tingkat
          Diseminasi Informasi  Menteri  Pendayagunaan
          Aparatur  Negara  dan  Reformasi  Birokrasi,  Asman  Abnur   pendidikan  dan  pelatihan  struktural  atau  manajemen  dan

          (www.antaranews.com,17  April  2017),  mewajibkan  seluruh   pengalaman  kepemimpinan. 3.  Kompetensi  sosial  kultural
          Aparatur Sipil Negara untuk mengikuti pelatihan, minimum selama   yang  diukur  dari  pengalaman  kerja  berkaitan  dengan

          20  jam  sepanjang  setahun  demi  meningkatkan  kapasitas  para   masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya
          pamong.  Kebijakan  itu  diambil  setelah  Menteri  mengetahui   sehingga memiliki wawasan kebangsaan.

          sebanyak 64 persen dari sekira 4,5 juta ASN di seluruh Indonesia   Kita  akan  melihat  hasilnya,  selain  diklat  akan
          hanya  memiliki  kemampuan  administrasi  saja.  Menurutnya,   mampu  meningkatkan  kompetensi,  juga  diharapkan
          kemampuan ASN harus ditingkatkan, tidak hanya menjadi tukang   meningkatkan citra PNS untuk masa yang akan datang…
          ketik di kantor.
                                                            INFOKES EDISI 37, DESEMBER 2017
   28   29   30   31   32   33   34   35   36   37   38