Page 41 - Profil Kesehatan Jawa tengah 2022
P. 41
institusi; (c) mendukung program Pemerintah di bidang kesehatan; dan (d)
meningkatkan profesionalisme Rumah Sakit Indonesia di mata Internasional.
Gambar 3.6
Proporsi Akreditasi Rumah Sakit di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022
Utama
13,3%
Madya
10,3%
Paripurna
66,0% Dasar
5,0%
Perdana
5,3%
Sumber: Buku Saku Kesehatan Jawa Tengah Tahun 2022
Setiap Rumah Sakit wajib terakreditasi. Akreditasi diselenggarakan
secara berkala paling sedikit setiap 3 (tiga) tahun. Akreditasi dilakukan oleh
Rumah Sakit paling lama setelah beroperasi 2 (dua) tahun sejak memperoleh izin
operasional untuk pertama kali. Akreditasi dilaksanakan oleh lembaga
independen penyelenggara Akreditasi yang berasal dari dalam atau luar negeri.
Sampai tahun 2022, rumah sakit yang terakreditasi di Provinsi Jawa Tengah
sebanyak 300 RS atau 90,36 persen dari seluruh RS yang ada. Berdasarkan SE
No. HK.02.01-MENKES-652-2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Bidang Pelayanan Kesehatan dan Akreditasi Fasyankes, bahwa Sertifikat
Akreditasi yang telah habis masa berlakunya dianggap tetap berlaku hingga 31
Desember 2023.
C. KETERSEDIAAN OBAT DAN VAKSIN
Kementerian Kesehatan telah melakukan berbagai upaya dalam
meningkatkan ketersediaan obat publik dan perbekalan kesehatan untuk menjamin
akses, kemandirian dan mutu sediaan farmasi dan alat kesehatan. Upaya tersebut
dilakukan melalui penyediaan obat, vaksin, dan perbekalan kesehatan yang bermutu,
merata, dan terjangkau di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah.
1. Persentase Puskesmas dengan Ketersediaan Obat Essensial
Kementerian Kesehatan telah menetapkan indikator sasaran strategis
dalam Rencana Strategis Kementerian Kesehatan tahun 2020-2024 sebagai
salah satu tolak ukur keberhasilan pencapaian upaya tersebut. Adapun indikator
sasaran strategis tersebut yaitu persentase puskesmas dengan ketersediaan
Profil Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022 23