Page 41 - Profil Kesehatan Jawa tengah 2022
P. 41

institusi;  (c)  mendukung  program  Pemerintah  di  bidang  kesehatan;  dan  (d)
                           meningkatkan profesionalisme Rumah Sakit Indonesia di mata Internasional.
                                                            Gambar 3.6
                                Proporsi Akreditasi Rumah Sakit di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022
                                                                               Utama
                                                                                13,3%




                                                                                  Madya
                                                                                  10,3%
                                     Paripurna
                                       66,0%                                    Dasar
                                                                                5,0%
                                                                            Perdana
                                                                             5,3%

                            Sumber: Buku Saku Kesehatan Jawa Tengah Tahun 2022
                                  Setiap  Rumah  Sakit  wajib  terakreditasi.  Akreditasi  diselenggarakan

                           secara  berkala  paling  sedikit  setiap  3  (tiga)  tahun.  Akreditasi  dilakukan  oleh
                           Rumah Sakit paling lama setelah beroperasi 2 (dua) tahun sejak memperoleh izin
                           operasional  untuk  pertama  kali.  Akreditasi  dilaksanakan  oleh  lembaga

                           independen penyelenggara Akreditasi yang berasal dari dalam atau luar negeri.
                           Sampai  tahun  2022,  rumah  sakit  yang  terakreditasi  di  Provinsi  Jawa  Tengah

                           sebanyak 300 RS atau 90,36 persen dari seluruh RS yang ada. Berdasarkan SE
                           No. HK.02.01-MENKES-652-2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
                           Bidang  Pelayanan  Kesehatan  dan  Akreditasi  Fasyankes,  bahwa  Sertifikat

                           Akreditasi yang telah habis masa berlakunya dianggap tetap berlaku hingga 31
                           Desember 2023.


                  C.  KETERSEDIAAN OBAT DAN VAKSIN
                             Kementerian     Kesehatan    telah   melakukan    berbagai    upaya    dalam
                      meningkatkan  ketersediaan obat  publik dan  perbekalan  kesehatan  untuk  menjamin

                      akses, kemandirian dan  mutu sediaan  farmasi  dan alat  kesehatan.  Upaya  tersebut
                      dilakukan melalui penyediaan obat, vaksin, dan perbekalan kesehatan yang bermutu,

                      merata, dan terjangkau di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah.
                      1.  Persentase Puskesmas dengan Ketersediaan Obat Essensial
                                  Kementerian  Kesehatan  telah  menetapkan  indikator  sasaran  strategis

                           dalam  Rencana  Strategis  Kementerian  Kesehatan  tahun  2020-2024  sebagai
                           salah satu tolak ukur keberhasilan pencapaian upaya tersebut. Adapun indikator
                           sasaran  strategis  tersebut  yaitu  persentase  puskesmas  dengan  ketersediaan



                  Profil Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022                                   23
   36   37   38   39   40   41   42   43   44   45   46