Page 38 - Profil Kesehatan Jawa tengah 2022
P. 38
Sesuai Permenkes Nomor 46 Tahun 2015, akreditasi Puskesmas bertujuan
untuk 1) meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien, 2) meningkatkan
perlindungan bagi sumber daya manusia kesehatan, masyarakat dan
lingkungannya, serta sebagai institusi, dan 3) meningkatkan kinerja Puskesmas
dalam pelayanan kesehatan perseorangan dan/atau kesehatan masyarakat.
Dengan akreditasi puskesmas diharapkan dapat membangun sistem tata kelola
yang lebih baik secara bertahap dan berkesinambungan melalui perbaikan tata
kelola: 1) manajemen secara institusi, 2) manajemen program, 3) manajemen
risiko, dan 4) manajemen mutu.
Tahun 2022, terdapat 874 Puskesmas yang telah terakreditasi atau sekitar
99,32 persen dari 880 Puskesmas. Kabupaten/ Kota dengan persentase
Puskesmas terakreditasi 100 persen sebanyak 30 kabupaten. Kabupaten dengan
persentase Puskesmas terakreditasi terendah adalah Pemalang (92 persen). Dari
874 Puskesmas yang terakreditasi sampai tahun 2022, untuk tingkat kelulusan
akreditasi masih didominasi oleh status kelulusan madya dan utama. Adapun
distribusi Puskesmas terakreditasi berdasarkan strata adalah sebagai berikut:
Gambar 3.3
Proporsi Puskesmas Terakreditasi Berdasarkan Strata
di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022
Madya
54,2%
Dasar
10,4%
Paripurna
4,5%
Utama
30,9%
Sumber: Buku Saku Kesehatan Jawa Tengah Tahun 2022
B. RUMAH SAKIT
Dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat selain upaya
promotif dan preventif, diperlukan juga upaya kuratif dan rehabilitatif. Upaya
kesehatan yang bersifat kuratif dan rehabilitatif dapat diperoleh melalui rumah sakit
yang juga berfungsi sebagai penyedia pelayanan kesehatan rujukan. Berdasarkan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2021 tentang
Profil Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022 20