Page 38 - Profil Kesehatan Jawa tengah 2022
P. 38

Sesuai Permenkes Nomor 46 Tahun 2015, akreditasi Puskesmas bertujuan
                         untuk 1) meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien, 2) meningkatkan
                         perlindungan  bagi  sumber  daya  manusia  kesehatan,  masyarakat  dan

                         lingkungannya,  serta  sebagai  institusi,  dan  3)  meningkatkan  kinerja  Puskesmas
                         dalam  pelayanan  kesehatan  perseorangan  dan/atau  kesehatan  masyarakat.
                         Dengan  akreditasi  puskesmas  diharapkan  dapat  membangun  sistem  tata  kelola

                         yang  lebih  baik  secara  bertahap  dan  berkesinambungan  melalui  perbaikan  tata
                         kelola:  1)  manajemen  secara  institusi,  2)  manajemen  program,  3)  manajemen

                         risiko, dan 4) manajemen mutu.
                                Tahun 2022, terdapat 874 Puskesmas yang telah terakreditasi atau sekitar
                         99,32  persen  dari  880  Puskesmas.  Kabupaten/  Kota  dengan  persentase

                         Puskesmas terakreditasi 100 persen sebanyak 30 kabupaten. Kabupaten dengan
                         persentase Puskesmas terakreditasi terendah adalah Pemalang (92 persen). Dari

                         874  Puskesmas  yang  terakreditasi  sampai  tahun  2022,  untuk  tingkat  kelulusan
                         akreditasi  masih  didominasi  oleh  status  kelulusan  madya  dan  utama.  Adapun
                         distribusi Puskesmas terakreditasi berdasarkan strata adalah sebagai berikut:

                                                            Gambar 3.3
                                        Proporsi Puskesmas Terakreditasi Berdasarkan Strata
                                                di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022

                                          Madya
                                          54,2%

                                                                             Dasar
                                                                             10,4%


                                                                              Paripurna
                                                                                4,5%




                                                                         Utama
                                                                          30,9%
                                Sumber: Buku Saku Kesehatan Jawa Tengah Tahun 2022


                  B.  RUMAH SAKIT
                             Dalam  rangka  meningkatkan  derajat  kesehatan  masyarakat  selain  upaya

                      promotif  dan  preventif,  diperlukan  juga  upaya  kuratif  dan  rehabilitatif.  Upaya
                      kesehatan yang bersifat kuratif dan rehabilitatif dapat diperoleh melalui rumah sakit
                      yang  juga  berfungsi  sebagai  penyedia  pelayanan  kesehatan  rujukan.  Berdasarkan

                      Peraturan  Pemerintah  Republik  Indonesia  Nomor  47  Tahun  2021  tentang



                  Profil Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022                                   20
   33   34   35   36   37   38   39   40   41   42   43