Page 39 - Profil Kesehatan Jawa tengah 2022
P. 39
Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan, rumah sakit adalah institusi pelayanan
kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara
paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
Rumah sakit diklasifikasikan atau di kelompokkan kelasnya berdasarkan kemampuan
pelayanan, fasilitas kesehatan, sarana penunjang, dan sumber data manusia.
1. Jenis Rumah Sakit
Rumah Sakit dapat diselenggarakan oleh instansi atau Lembaga, antara
lain Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, TNI/POLRI, BUMN dan swasta.
Rumah Sakit yang didirikan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
harus berbentuk Unit Pelaksana Teknis dari Instansi yang bertugas di bidang
kesehatan, Instansi tertentu dengan pengelolaan Badan Layanan Umum atau
Badan Layanan Umum Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan. Rumah Sakit yang didirikan oleh swasta harus berbentuk badan
hukum yang kegiatan usahanya hanya bergerak di bidang perumahsakitan.
Tabel 3.1
Perkembangan Jumlah Rumah Sakit berdasarkan Penyelengaraan
di Provinsi Jawa Tengah tahun 2018 – 2022
No Penyelenggara 2018 2019 2020 2021 2022
PEMERINTAH
1 Kementerian Kesehatan 5 5 6 6 6
2 TNI / POLRI 12 11 11 11 11
3 Kementerian lain 3 3 3 3 4
Total Pemerintah 20 19 20 20 21
PEMERINTAH DAERAH
1 Pemerintah Provinsi 7 7 7 7 7
2 Pemerintah Kabupaten/ Kota 49 52 56 57 58
Total Pemerintah Daerah 56 59 63 64 65
SWASTA 213 229 234 239 246
Total Keseluruhan 289 307 317 323 332
Sumber : Pengelola Program Pelayanan Kesehatan Rujukan Tahun 2022
Berdasarkan penyelenggaraannya, yang mengalami pertambahan pada
tahun 2022 adalah rumah sakit pemerintah Kabupaten/ Kota dari 57 menjadi 58,
dan rumah sakit swasta bertambah dari 239 unit menjadi 246 unit.
Berdasarkan jenis pelayanan yang diberikan, Rumah Sakit dikategorikan
menjadi Rumah Sakit Umum (RSU) dan Rumah Sakit Khusus (RSK). Rumah
sakit di Provinsi Jawa Tengah dari tahun 2018-2022 mengalami peningkatan.
Pada tahun 2018 jumlah rumah sakit sebanyak 289 meningkat menjadi 332
tahun 2022, terdiri dari 286 RSU dan 46 RSK.
Profil Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022 21