Page 35 - Profil Kesehatan Jawa tengah 2022
P. 35

BAB III
                                                  SARANA KESEHATAN




                         Derajat kesehatan masyarakat suatu negara dipengaruhi oleh keberadaan sarana

                  kesehatan.  Undang-Undang  Nomor  36  Tahun  2009  tentang  Kesehatan  menyatakan
                  bahwa fasilitas pelayanan kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan

                  untuk  menyelenggarakan  upaya  pelayanan  kesehatan,  baik  promotif,  preventif,  kuratif,
                  maupun  rehabilitatif  yang  dilakukan  oleh  pemerintah,  pemerintah  daerah,  dan/atau
                  masyarakat.

                         Sarana  kesehatan  yang  diulas  pada  bagian  ini  terdiri  dari  fasilitas  pelayanan
                  kesehatan, sarana kefarmasian dan alat kesehatan, serta  Upaya Kesehatan Bersumber

                  Masyarakat (UKBM). Fasilitas pelayanan kesehatan yang dibahas pada bagian ini terdiri
                  dari puskesmas dan rumah sakit.


                  A.  PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT (PUSKESMAS)
                             Peraturan  Menteri  Kesehatan  Republik  Indonesia  Nomor  43  Tahun  2019
                      tentang  Pusat  Kesehatan  Masyarakat  mendefinisikan  Puskesmas  sebagai  fasilitas

                      pelayanan  kesehatan  yang  menyelenggarakan  upaya  kesehatan  masyarakat  dan
                      upaya  kesehatan  perorangan  tingkat  pertama,  dengan  lebih  mengutamakan  upaya
                      promotif  dan  preventif  di  wilayah  kerjanya.  Puskesmas  mempunyai  tugas

                      melaksanakan kebijakan kesehatan untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan
                      di  wilayah  kerjanya,  melalui  integrasi  program  yang  dilaksanakannya  dengan

                      pendekatan keluarga. Pendekatan keluarga merupakan salah satu cara Puskesmas
                      mengintegrasikan     program    untuk   meningkatkan     jangkauan    sasaran   dan
                      mendekatkan  akses  pelayanan  kesehatan  di  wilayah  kerjanya  dengan  mendatangi

                      keluarga.
                             Dalam  melaksanakan  tugas,  Puskesmas  memiliki  fungsi  penyelenggaraan

                      UKM tingkat pertama di wilayah kerjanya, dan penyelenggaraan UKP tingkat pertama
                      di  wilayah  kerjanya.  Selain  itu  Puskesmas  juga  berwenang  melakukan  pembinaan
                      terhadap Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama di wilayah kerjanya.

                      1.  Perkembangan Puskesmas Rawat Inap dan Non Rawat Inap
                                Jumlah  puskesmas  di  Jawa  Tengah  sampai  dengan  Desember  2022
                         sebanyak 880 unit. Jumlah tersebut terdiri dari 373 unit puskesmas rawat inap dan

                         507  unit  puskesmas  non  rawat  inap.  Jumlah  Puskesmas  Rawat  Inap  dan  Non


                  Profil Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022                                   17
   30   31   32   33   34   35   36   37   38   39   40