Page 145 - Profil Kesehatan Jawa tengah 2022
P. 145
Gambar 8.1
Persentase Sarana Air Minum yang Diawasi/Diperiksa Kualitas Air Minumnya
sesuai Standart Menurut Kabupaten/ Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022
Kota Salatiga 100,0
Kota Pekalongan 88,2 94,0
Kab.Kendal
Kab.Demak 87,7
86,5
Kab.Brebes
Kab.Kebumen 85,4
Kab.Wonosobo 84,9
Kab.Pati
82,6
Kab.Grobogan 80,2
Kab.Blora
80,1
Kab.Boyolali 80,1
Kota Magelang 80,0
Kab.Batang 77,8
Kota Tegal
Kab.Purbalingga 60,3 68,8
63,1
Kab.Rembang
Kab.Banyumas 60,2
Kab.Semarang 57,4
Kab.Pemalang
55,9
Kab.Pekalongan 54,4
Kota Semarang 54,2
Kab.Temanggung 53,1
Kab.Sragen
Kab.Cilacap 32,8 47,9
Kab.Sukoharjo 24,8
JAWA TENGAH 24,2
Kab.Wonogiri 23,3
21,9
Kab.Tegal
Kab.Magelang 18,5
Kab.Kudus 14,1
Kab.Banjarnegara 12,3
Kab.Purworejo 6,4
Kab.Jepara 5,8
Kota Surakarta 5,0
Kab.Karanganyar 2,2
Kab.Klaten 1,7
0 20 40 60 80 100 120
Sumber: Program Kesling Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022
Rumah tangga harus memiliki akses air minum layak dan bersih dalam
mendukung kesehatan lingkungan dan kesehatan masyarakat. Kebutuhan air minum,
tidak hanya dilihat dari kuantitasnya tetapi juga dari kualitas air minum. Pemenuhan
kebutuhan air minum di rumah tangga dapat diukur dari akses air minum layak.
B. AKSES SANITASI YANG LAYAK
Sanitasi yang baik merupakan elemen penting yang menunjang kesehatan
manusia. Definisi sanitasi dari WHO merujuk kepada penyediaan sarana dan
pelayanan pembuangan limbah kotoran manusia seperti urine dan faeces. Istilah
sanitasi juga mengacu kepada pemeliharaan kondisi higienis melalui upaya
pengelolaan sampah dan pengolahan limbah cair. Sanitasi berhubungan dengan
kesehatan lingkungan yang mempengaruhi derajat kesehatan masyarakat. Buruknya
kondisi sanitasi akan berdampak negatif di banyak aspek kehidupan, mulai dari
turunnya kualitas lingkungan hidup masyarakat, tercemarnya sumber air minum bagi
masyarakat, meningkatnya jumlah kejadian diare dan munculnya beberapa penyakit.
Menurut Panduan 5 Pilar STBM untuk Masyarakat, jamban sehat adalah
jamban yang memenuhi kriteria bangunan dan persyaratan kesehatan. Persyaratan
kesehatan yang dimaksud adalah tidak mengakibatkan terjadinya penyebaran bahan-
bahan yang berbahaya bagi manusia akibat pembuangan kotoran manusia dan dapat
mencegah vektor pembawa untuk menyebarkan penyakit pada pemakai dan
lingkungan sekitarnya.
Profil Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022 127

