Page 146 - Profil Kesehatan Jawa tengah 2022
P. 146
Bangunan jamban disebut sehat apabila memenuhi kriteria bangunan jamban
sehat yang terdiri dari:
1. Bangunan atas jamban (dinding dan/atau atap)
Bangunan atas jamban berfungsi untuk melindungi pengguna dari gangguan
cuaca dan gangguan lainnya.
2. Bangunan tengah jamban
Lubang pembungan kotoran berbentuk leher angsa. Pada daerah sulit air, lubang
dapat dibuat tanpa kontruksi leher angsa tetapi harus diberi tutup. Lantai jamban
terbuat dari bahan kedap air, tidak licin, dan memiliki saluran pembuangan air
bekas ke system pembuangan air limbah (SPAL).
3. Bangunan bawah
Bangunan bawah sebagai penampung, pengolah, dan pengurai kotoran/tinja.
Bangunan bawah dapat berupa tangki septik dan cubluk. Cubluk hanya boleh
digunakan di pedesaan dengan kepadatan penduduk rendah dan sulit air.
Persentase keluarga dengan akses terhadap fasilitas sanitasi yang layak
(jamban sehat) di Jawa Tengah pada tahun 2022 adalah 92,9 persen. Terdapat 4
Kabupaten/ Kota dengan persentase > 100 persen keluarga dengan akses terhadap
fasilitas sanitasi yang layak. Kabupaten/ Kota dengan persentase terendah adalah
Purworejo (41,8 persen).
Gambar 8.2
Persentase Keluarga Dengan Akses Sanitasi yang Layak
Menurut Kabupaten/ Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022
Kab.Kudus 106,4
Kab.Sukoharjo 100,1
Kota Surakarta 100,0
Kab.Boyolali 100,0
Kab.Karanganyar 99,9
Kota Tegal 99,7
Kab.Kebumen 99,5
Kab.Rembang 99,2
Kota Pekalongan 99,1
Kota Salatiga 98,2
Kota Semarang 98,1
Kab.Demak 98,0
Kab.Sragen 97,7
Kab.Klaten 97,3
Kab.Banyumas 97,2
Kab.Wonogiri 96,9
Kab.Semarang 96,7
Kota Magelang 95,5
Kab.Kendal 95,2
Kab.Magelang 94,3
Kab.Pemalang 94,1
Kab.Purbalingga 93,9
Kab.Temanggung 93,7
Kab.Tegal 93,7
Kab.Blora 93,4
Kab.Jepara 93,1
Kab.Cilacap 93,1
Kab.Grobogan 93,0
JAWA TENGAH 92,9
Kab.Pekalongan 88,3
Kab.Brebes 87,5
Kab.Pati 87,3
Kab.Batang 82,2
Kab.Banjarnegara 77,0
Kab.Wonosobo 63,4
Kab.Purworejo 41,8
0 20 40 60 80 100 120
Sumber: Profil Kabupaten/ Kota dan Program Kesling Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022
C. SANITASI TOTAL BERBASIS MASYARAKAT
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Sanitasi Total
Berbasis Masyarakat (STBM) menyatakan bahwa STBM adalah pendekatan untuk
Profil Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022 128

