Page 148 - Profil Kesehatan Jawa tengah 2022
P. 148

3.  Telah memiliki Rencana Kerja Masyarakat (RKM).
                             Capaian desa/kelurahan yang melaksanakan  5  Pilar  STBM di  Provinsi Jawa
                      Tengah pada tahun 2022 sebesar 34,3 persen atau sebanyak 2.940 desa/kelurahan.

                      Terdapat 2 Kabupaten/ Kota dengan persentase desa/kelurahan melaksanakan STBM
                      telah mencapai 100 persen yaitu Kota Magelang dan Karanganyar. Kabupaten/ Kota
                      dengan persentase desa/kelurahan melaksanakan STBM terendah sebesar 0 persen

                      adalah Purworejo, Kota Salatiga, Kota Pekalongan dan Kota Tegal. Dari keseluruhan
                      desa/kelurahan, sebesar 15 persen merupakan desa STBM.

                                                          Gambar 8.3
                                  Persentase Desa/Kelurahan Yang Melaksanakan 5 Pilar STBM
                                  Menurut Kabupaten/ Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022
                                   Kota Magelang                                     100,0
                                 Kab.Karanganyar                                     100,0
                                   Kota Semarang                             79,1  92,7
                                     Kab.Brebes
                                     Kab.Boyolali                          73,0
                                   Kab.Semarang                           70,6
                                 Kab.Temanggung                          68,9
                                   Kab.Rembang
                                                                         67,7
                                   Kab.Banyumas                        64,0
                                   Kota Surakarta                    59,3
                                                                     58,1
                                      Kab.Klaten
                                   Kab.Pemalang                    53,7
                                                                    57,0
                                      Kab.Tegal
                                     Kab.Kendal                  49,0
                                      Kab.Blora              38,0
                                   Kab.Grobogan             36,4
                                  JAWA TENGAH               34,3
                                   Kab.Sukoharjo           32,8
                                                           34,1
                                    Kab.Kebumen
                                   Kab.Magelang      17,2
                                 Kab.Banjarnegara   14,0
                                  Kab.Pekalongan   13,3
                                      Kab.Kudus    12,9
                                    Kab.Wonogiri  8,8
                                     Kab.Cilacap  7,7
                                     Kab.Sragen  7,7
                                                 7,2
                                     Kab.Jepara
                                   Kab.Wonosobo  4,9
                                  Kab.Purbalingga  1,7
                                                3,8
                                       Kab.Pati
                                     Kab.Batang  0,8
                                     Kab.Demak  0,4
                                      Kota Tegal
                                  Kota Pekalongan  0,0
                                              0,0
                                    Kota Salatiga  0,0
                                   Kab.Purworejo  0,0
                                             0      20      40      60     80      100    120
                      Sumber: Profil Kabupaten/ Kota dan Program Kesling Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022

                  D.  TEMPAT  DAN  FASILITAS  UMUM  (TfU)  YANG  DILAKUKAN  PENGAWASAN
                      SESUAI STANDAR
                             Tempat dan Fasilitas Umum (TFU) yang dilakukan pengawasan sesuai standar
                      adalah  TFU  yang  dilakukan  pengawasan  dengan  menggunakan  formulir  Inspeksi
                      Kesehatan Lingkungan (IKL) di wilayah Puskesmas dalam kurun waktu 1 tahun. TFU
                      adalah  lokasi,  sarana,  dan  prasarana  antara  lain:  fasilitas  kesehatan;  fasilitas
                      pendidikan; tempat ibadah; hotel; rumah makan dan usaha lain yang sejenis; sarana
                      olahraga; sarana transportasi darat, laut, udara, dan kereta api; stasiun dan terminal;
                      pasar dan pusat perbelanjaan; pelabuhan, bandar udara, dan pos lintas batas darat
                      negara;  dan  tempat  dan  fasilitas  umum  lainnya.  Ruang  lingkup  pengawasan  pada
                      TFU  telah  ditetapkan  yaitu  pada  tiga  lokus  yang  menjadi  prioritas  sesuai  dengan
                      indikator Renstra Direktorat Kesehatan Lingkungan tahun 2020  – 2024, Pemerintah
                      Daerah wajib melakukan pengawasan sesuai standar minimal pada 3 (tiga) lokus dari
                      tempat dan fasilitas umum tersebut, yaitu:


                  Profil Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022                                   130
   143   144   145   146   147   148   149   150   151   152   153