Page 148 - Profil Kesehatan Jawa tengah 2022
P. 148
3. Telah memiliki Rencana Kerja Masyarakat (RKM).
Capaian desa/kelurahan yang melaksanakan 5 Pilar STBM di Provinsi Jawa
Tengah pada tahun 2022 sebesar 34,3 persen atau sebanyak 2.940 desa/kelurahan.
Terdapat 2 Kabupaten/ Kota dengan persentase desa/kelurahan melaksanakan STBM
telah mencapai 100 persen yaitu Kota Magelang dan Karanganyar. Kabupaten/ Kota
dengan persentase desa/kelurahan melaksanakan STBM terendah sebesar 0 persen
adalah Purworejo, Kota Salatiga, Kota Pekalongan dan Kota Tegal. Dari keseluruhan
desa/kelurahan, sebesar 15 persen merupakan desa STBM.
Gambar 8.3
Persentase Desa/Kelurahan Yang Melaksanakan 5 Pilar STBM
Menurut Kabupaten/ Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022
Kota Magelang 100,0
Kab.Karanganyar 100,0
Kota Semarang 79,1 92,7
Kab.Brebes
Kab.Boyolali 73,0
Kab.Semarang 70,6
Kab.Temanggung 68,9
Kab.Rembang
67,7
Kab.Banyumas 64,0
Kota Surakarta 59,3
58,1
Kab.Klaten
Kab.Pemalang 53,7
57,0
Kab.Tegal
Kab.Kendal 49,0
Kab.Blora 38,0
Kab.Grobogan 36,4
JAWA TENGAH 34,3
Kab.Sukoharjo 32,8
34,1
Kab.Kebumen
Kab.Magelang 17,2
Kab.Banjarnegara 14,0
Kab.Pekalongan 13,3
Kab.Kudus 12,9
Kab.Wonogiri 8,8
Kab.Cilacap 7,7
Kab.Sragen 7,7
7,2
Kab.Jepara
Kab.Wonosobo 4,9
Kab.Purbalingga 1,7
3,8
Kab.Pati
Kab.Batang 0,8
Kab.Demak 0,4
Kota Tegal
Kota Pekalongan 0,0
0,0
Kota Salatiga 0,0
Kab.Purworejo 0,0
0 20 40 60 80 100 120
Sumber: Profil Kabupaten/ Kota dan Program Kesling Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022
D. TEMPAT DAN FASILITAS UMUM (TfU) YANG DILAKUKAN PENGAWASAN
SESUAI STANDAR
Tempat dan Fasilitas Umum (TFU) yang dilakukan pengawasan sesuai standar
adalah TFU yang dilakukan pengawasan dengan menggunakan formulir Inspeksi
Kesehatan Lingkungan (IKL) di wilayah Puskesmas dalam kurun waktu 1 tahun. TFU
adalah lokasi, sarana, dan prasarana antara lain: fasilitas kesehatan; fasilitas
pendidikan; tempat ibadah; hotel; rumah makan dan usaha lain yang sejenis; sarana
olahraga; sarana transportasi darat, laut, udara, dan kereta api; stasiun dan terminal;
pasar dan pusat perbelanjaan; pelabuhan, bandar udara, dan pos lintas batas darat
negara; dan tempat dan fasilitas umum lainnya. Ruang lingkup pengawasan pada
TFU telah ditetapkan yaitu pada tiga lokus yang menjadi prioritas sesuai dengan
indikator Renstra Direktorat Kesehatan Lingkungan tahun 2020 – 2024, Pemerintah
Daerah wajib melakukan pengawasan sesuai standar minimal pada 3 (tiga) lokus dari
tempat dan fasilitas umum tersebut, yaitu:
Profil Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022 130

