Page 144 - Profil Kesehatan Jawa tengah 2022
P. 144
A. AIR MINUM
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 492 Tahun 2010 tentang
Persyaratan Kualitas Air Minum, air minum adalah air yang melalui proses pengolahan
atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung
diminum. Air minum yang dikonsumsi masyarakat perlu ditetapkan persyaratan
kualitas air minum sehingga tidak menimbulkan gangguan kesehatan. Air minum yang
aman (layak) bagi kesehatan adalah air minum yang memenuhi persyaratan secara
fisik, mikrobiologis, kimia, dan radioaktif. Secara fisik, air minum yang sehat adalah
tidak berbau, tidak berasa, tidak berwarna serta memiliki total zat padat terlarut,
kekeruhan, dan suhu sesuai ambang batas yang ditetapkan. Secara mikrobiologis, air
minum yang sehat harus bebas dari bakteri E.Coli dan total bakteri koliform. Secara
kimiawi, zat kimia yang terkandung dalam air minum seperti besi, aluminium, klor,
arsen, dan lainnya harus di bawah ambang batas yang ditentukan. Secara radioaktif,
kadar gross alpha activity tidak boleh melebihi 0,1 becquerel per liter (Bq/l) dan kadar
gross beta activity tidak boleh melebihi 1 Bq/l.
Untuk menjaga kualitas air minum yang dikonsumsi masyarakat, diperlukan
pengawasan kualitas air minum baik secara eksternal maupun internal. Pengawasan
kualitas air minum secara eksternal dilakukan oleh dinas kesehatan Kabupaten/ Kota
atau kantor kesehatan pelabuhan (KKP) khusus untuk wilayah kerja KKP.
Pengawasan secara internal dilakukan oleh penyedia air minum yaitu badan usaha
milik Negara/badan usaha milik daerah, koperasi, badan usaha swasta, usaha
perorangan, kelompok masyarakat, dan/atau individual yang melakukan kegiatan
penyediaan air minum.
Kegiatan pengawasan kualitas air minum menurut Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 492 Tahun 2010 pasal 4 ayat 4 meliputi inspeksi sanitasi,
pengambilan sampel air, pengujian kualitas air, analisis hasil pemeriksaan
laboratorium, rekomendasi, dan tindak lanjut. Kegiatan yang sudah dilaksanakan oleh
Kementerian Kesehatan dalam pengawasan kualitas air minum adalah Inspeksi
Kesehatan Lingkungan atau IKL. Pelaksanaan IKL dilakukan oleh tenaga sanitarian
puskesmas, kader kesehatan lingkungan, atau kader lain di desa yang telah
mendapatkan pelatihan praktis pemantauan kualitas sarana air minum.
Pada tahun 2022, sarana air minum yang diawasi/diperiksa kualitas air
minumnya sesuai standar sebanyak 363.291 (24,2 persen). Kabupaten/ Kota dengan
persentase tertinggi sarana air minum yang diawasi sesuai standar sebesar 100
persen yaitu kota Salatiga. Sedangkan Kabupaten/ Kota dengan persentase terendah
adalah Klaten (1,7 persen).
Profil Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022 126

