Page 144 - Profil Kesehatan Jawa tengah 2022
P. 144

A.  AIR MINUM
                             Berdasarkan  Peraturan  Menteri  Kesehatan  Nomor  492  Tahun  2010  tentang
                      Persyaratan Kualitas Air Minum, air minum adalah air yang melalui proses pengolahan

                      atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung
                      diminum.  Air  minum  yang  dikonsumsi  masyarakat  perlu  ditetapkan  persyaratan
                      kualitas air minum sehingga tidak menimbulkan gangguan kesehatan. Air minum yang

                      aman (layak) bagi kesehatan adalah air minum yang memenuhi persyaratan secara
                      fisik, mikrobiologis, kimia, dan radioaktif. Secara fisik, air minum yang sehat adalah

                      tidak  berbau,  tidak  berasa,  tidak  berwarna  serta  memiliki  total  zat  padat  terlarut,
                      kekeruhan, dan suhu sesuai ambang batas yang ditetapkan. Secara mikrobiologis, air
                      minum yang sehat harus bebas dari bakteri E.Coli dan total bakteri koliform. Secara

                      kimiawi,  zat  kimia  yang  terkandung  dalam  air  minum  seperti  besi,  aluminium,  klor,
                      arsen, dan lainnya harus di bawah ambang batas yang ditentukan. Secara radioaktif,

                      kadar gross alpha activity tidak boleh melebihi 0,1 becquerel per liter (Bq/l) dan kadar
                      gross beta activity tidak boleh melebihi 1 Bq/l.
                             Untuk  menjaga  kualitas  air  minum  yang  dikonsumsi  masyarakat,  diperlukan

                      pengawasan kualitas air minum baik secara eksternal maupun internal. Pengawasan
                      kualitas air minum secara eksternal dilakukan oleh dinas kesehatan Kabupaten/ Kota
                      atau  kantor  kesehatan  pelabuhan  (KKP)  khusus  untuk  wilayah  kerja  KKP.

                      Pengawasan  secara  internal  dilakukan  oleh  penyedia air  minum  yaitu  badan  usaha
                      milik  Negara/badan  usaha  milik  daerah,  koperasi,  badan  usaha  swasta,  usaha
                      perorangan,  kelompok  masyarakat,  dan/atau  individual  yang  melakukan  kegiatan

                      penyediaan air minum.
                             Kegiatan  pengawasan  kualitas  air  minum  menurut  Peraturan  Menteri

                      Kesehatan  Nomor  492  Tahun  2010  pasal  4  ayat  4  meliputi  inspeksi  sanitasi,
                      pengambilan  sampel  air,  pengujian  kualitas  air,  analisis  hasil  pemeriksaan
                      laboratorium, rekomendasi, dan tindak lanjut. Kegiatan yang sudah dilaksanakan oleh

                      Kementerian  Kesehatan  dalam  pengawasan  kualitas  air  minum  adalah  Inspeksi
                      Kesehatan Lingkungan atau IKL. Pelaksanaan IKL dilakukan oleh tenaga sanitarian

                      puskesmas,  kader  kesehatan  lingkungan,  atau  kader  lain  di  desa  yang  telah
                      mendapatkan pelatihan praktis pemantauan kualitas sarana air minum.
                             Pada  tahun  2022,  sarana  air  minum  yang  diawasi/diperiksa  kualitas  air

                      minumnya sesuai standar sebanyak 363.291 (24,2 persen).  Kabupaten/ Kota dengan
                      persentase  tertinggi  sarana  air  minum  yang  diawasi  sesuai  standar  sebesar  100
                      persen yaitu kota Salatiga. Sedangkan Kabupaten/ Kota dengan persentase terendah

                      adalah Klaten (1,7 persen).


                  Profil Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022                                   126
   139   140   141   142   143   144   145   146   147   148   149