Page 143 - Profil Kesehatan Jawa tengah 2022
P. 143
BAB VIII
KESEHATAN LINGKUNGAN
Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menegaskan bahwa
upaya kesehatan lingkungan ditujukan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat,
baik fisik, kimia, biologi, maupun sosial yang memungkinkan setiap orang mencapai
derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. Lingkungan sehat mencakup lingkungan
permukiman, tempat kerja, tempat rekreasi, serta tempat dan fasilitas umum, harus bebas
dari unsur-unsur yang menimbulkan gangguan, diantaranya limbah (cair, padat, dan gas),
sampah yang tidak diproses sesuai dengan persyaratan, vektor penyakit, zat kimia
berbahaya, kebisingan yang melebihi ambang batas, radiasi, air yang tercemar, udara
yang tercemar, dan makanan yang terkontaminasi.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan
menyatakan bahwa kesehatan lingkungan adalah upaya pencegahan penyakit dan/atau
gangguan kesehatan dari faktor risiko lingkungan untuk mewujudkan kualitas lingkungan
yang sehat baik dari aspek fisik, kimia, biologi, maupun sosial. Sedangkan menurut WHO,
kesehatan lingkungan meliputi seluruh faktor fisik, kimia, dan biologi dari luar tubuh
manusia dan segala faktor yang dapat mempengaruhi perilaku manusia. Kondisi dan
kontrol dari kesehatan lingkungan berpotensial untuk mempengaruhi kesehatan.
Program Lingkungan Sehat bertujuan untuk mewujudkan mutu lingkungan hidup
yang lebih sehat melalui pengembangan sistem kesehatan kewilayahan dalam
menggerakkan pembangunan lintas sektor berwawasan kesehatan. Standar Baku Mutu
Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan ditetapkan pada media lingkungan
yang meliputi air, udara, tanah, pangan, sarana dan bangunan, serta vektor dan binatang
pembawa penyakit. Pencapaian tujuan penyehatan lingkungan merupakan akumulasi
berbagai pelaksanaan kegiatan dari berbagai lintas sektor, peran swasta dan masyarakat
dimana pengelolaan kesehatan lingkungan merupakan penanganan yang paling
kompleks, kegiatan tersebut sangat berkaitan antara satu dengan yang lainnya yaitu dari
hulu yang berasal dari kebijakan dan pembangunan fisik dari berbagai lintas sektor ikut
serta berperan (Perindustrian, Lingkungan Hidup, Pertanian, Pekerjaan Umum-
Perumahan Rakyat dan lainnya) hingga ke hilir yaitu dampak kesehatan. Kementerian
Kesehatan sendiri fokus kepada pengelolaan dampak kesehatan.
Profil Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022 125

