Page 143 - Profil Kesehatan Jawa tengah 2022
P. 143

BAB  VIII
                                               KESEHATAN LINGKUNGAN




                         Undang-undang  Nomor  36  Tahun  2009  tentang  Kesehatan  menegaskan  bahwa

                  upaya kesehatan lingkungan ditujukan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat,
                  baik  fisik,  kimia,  biologi,  maupun  sosial  yang  memungkinkan  setiap  orang  mencapai

                  derajat  kesehatan  yang  setinggi-tingginya.  Lingkungan  sehat  mencakup  lingkungan
                  permukiman, tempat kerja, tempat rekreasi, serta tempat dan fasilitas umum, harus bebas
                  dari unsur-unsur yang menimbulkan gangguan, diantaranya limbah (cair, padat, dan gas),

                  sampah  yang  tidak  diproses  sesuai  dengan  persyaratan,  vektor  penyakit,  zat  kimia
                  berbahaya,  kebisingan  yang  melebihi  ambang  batas,  radiasi,  air  yang  tercemar,  udara

                  yang tercemar, dan makanan yang terkontaminasi.
                         Peraturan  Pemerintah  Nomor  66  Tahun  2014  tentang  Kesehatan  Lingkungan
                  menyatakan bahwa kesehatan lingkungan adalah upaya pencegahan penyakit dan/atau

                  gangguan kesehatan dari faktor risiko lingkungan untuk mewujudkan kualitas lingkungan
                  yang sehat baik dari aspek fisik, kimia, biologi, maupun sosial. Sedangkan menurut WHO,
                  kesehatan  lingkungan  meliputi  seluruh  faktor  fisik,  kimia,  dan  biologi  dari  luar  tubuh

                  manusia  dan  segala  faktor  yang  dapat  mempengaruhi  perilaku  manusia.  Kondisi  dan
                  kontrol dari kesehatan lingkungan berpotensial untuk mempengaruhi kesehatan.
                         Program Lingkungan Sehat bertujuan untuk mewujudkan mutu lingkungan hidup

                  yang  lebih  sehat  melalui  pengembangan  sistem  kesehatan  kewilayahan  dalam
                  menggerakkan pembangunan lintas sektor berwawasan kesehatan. Standar Baku Mutu

                  Kesehatan  Lingkungan  dan  Persyaratan  Kesehatan  ditetapkan  pada  media  lingkungan
                  yang meliputi air, udara, tanah, pangan, sarana dan bangunan, serta vektor dan binatang
                  pembawa  penyakit.  Pencapaian  tujuan  penyehatan  lingkungan  merupakan  akumulasi

                  berbagai pelaksanaan kegiatan dari berbagai lintas sektor, peran swasta dan masyarakat
                  dimana  pengelolaan  kesehatan  lingkungan  merupakan  penanganan  yang  paling

                  kompleks, kegiatan tersebut sangat berkaitan antara satu dengan yang lainnya yaitu dari
                  hulu yang berasal dari kebijakan dan pembangunan fisik dari berbagai lintas sektor ikut
                  serta  berperan  (Perindustrian,  Lingkungan  Hidup,  Pertanian,  Pekerjaan  Umum-

                  Perumahan  Rakyat  dan  lainnya)  hingga  ke  hilir  yaitu  dampak  kesehatan.  Kementerian
                  Kesehatan sendiri fokus kepada pengelolaan dampak kesehatan.





                  Profil Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022                                   125
   138   139   140   141   142   143   144   145   146   147   148