Page 140 - Profil Kesehatan Jawa tengah 2022
P. 140

b.  Kanker Payudara
                                    Untuk  deteksi  dini  kanker  payudara  dilakukan  pemeriksaan  Clinical
                             Breast Examination (CBE) yaitu pemeriksaan payudara yang dilakukan oleh

                             tenaga  terlatih.  Pemeriksaan  ini  dipakai untuk  mendeteksi  kelainan-kelainan
                             yang  ada  pada  payudara  dan  untuk  mengevaluasi  kanker  payudara  pada
                             tahap  dini  sebelum  berkembang  menjadi  tahap  yang  lebih  lanjut.  Dari

                             keseluruhan WUS yang dilakukan pemeriksaan CBE sebesar 1,0 persen WUS
                             terdapat  tumor/  benjolan.  Kabupaten/  Kota  dengan  persentase  WUS  yang

                             terdapat  tumor/  benjolan  tertinggi  adalah  Purworejo  (75  persen).  Tingginya
                             persentase  benjolan  menunjukkan  faktor  risiko  kanker  payudara  di  wilayah
                             tersebut.

                                                              Gambar 7.29
                                       Persentase WUS Terdapat Benjolan Pada Pemeriksaan CBE
                                      Menurut Kabupaten/ Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022
                                          Kab.Purworejo                                     75,0
                                        Kab.Banjarnegara     16,0
                                          Kab.Pemalang  5,2
                                          Kota Magelang  3,4
                                             Kab.Pati  3,2
                                           Kab.Batang  2,4
                                          Kab.Semarang  2,3
                                        Kab.Karanganyar  1,8
                                         Kota Semarang  1,7
                                          Kab.Sukoharjo  1,3
                                          Kab.Magelang  1,3
                                           Kab.Boyolali  1,2
                                         Kota Pekalongan  1,1
                                         JAWA TENGAH  1,0
                                         Kab.Pekalongan  1,0
                                          Kab.Rembang  1,0
                                          Kab.Wonogiri  1,0
                                            Kab.Kudus  0,9
                                           Kab.Sragen  0,9
                                         Kab.Wonosobo  0,9
                                           Kota Salatiga  0,8
                                           Kab.Demak  0,8
                                           Kab.Cilacap  0,8
                                        Kab.Temanggung  0,7
                                            Kab.Klaten  0,7
                                         Kab.Purbalingga  0,7
                                            Kab.Tegal  0,6
                                           Kab.Kendal  0,6
                                            Kab.Jepara  0,6
                                          Kab.Kebumen  0,6
                                           Kab.Brebes  0,4
                                          Kab.Banyumas  0,3
                                          Kota Surakarta  0,2
                                            Kab.Blora  0,1
                                            Kota Tegal  0,0
                                          Kab.Grobogan  0,0
                                                  0    10    20   30    40   50   60    70   80
                             Sumber: Seksi P2PTM Dinkes Prov Jateng dan Profil Kesehatan Kab/Kota tahun 2022

                     5.  Pelayanan Kesehatan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) Berat
                                Kesehatan  Jiwa  menurut  Undang-undang  tentang  kesehatan  jiwa  nomor
                         18 tahun 2014 adalah kondisi dimana seorang individu dapat berkembang secara
                         fisik,  mental,  spiritual,  dan  sosial  sehingga  individu  tersebut  menyadari
                         kemampuan  sendiri,  dapat  mengatasi  tekanan,  dapat  bekerja  secara  produktif,
                         dan mampu memberikan kontribusi untuk komunitasnya. Orang Dengan Masalah
                         Kejiwaan  (ODMK)  adalah  orang  yang  mempunyai  masalah  fisik,  mental,  sosial,
                         pertumbuhan dan perkembangan, dan/atau kualitas hidup sehingga memiliki risiko
                         mengalami gangguan jiwa. Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) adalah orang

                         yang  mengalami  gangguan  dalam  pikiran,  perilaku,  dan  perasaan  yang
                         termanifestasi dalam bentuk sekumpulan gejala dan/atau perubahan perilaku yang


                  Profil Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022                                   122
   135   136   137   138   139   140   141   142   143   144   145