Page 150 - Profil Kesehatan Jawa tengah 2022
P. 150
E. TEMPAT PENGELOLAAN PANGAN (TPP)
Pada tahun 2021, pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 5
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan
Permenkes Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan. Kedua
peraturan tersebut diantaranya mengatur Standar Sertifikat Laik Hiegine Sanitasi
(SLHS). Dalam Permenkes Nomor 14 Tahun 2021 terdapat perubahan antara lain
kategorisasi TPP dan formulir IKL.
Tempat Pengolahan Pangan siap saji yang selanjutnya disebut Tempat
Pengelolaan Pangan (TPP) adalah sarana produksi untuk menyiapkan, mengolah,
mengemas, menyimpan, menyajikan dan/atau mengangkut pangan olahan siap saji
baik yang bersifat komersial maupun non komersial. TPP yang menjadi sasaran
prioritas pengawasan dan pembinaan adalah TPP komersial. TPP komersial adalah
usaha penyediaan pangan siap saji yang memperdagangkan produknya secara rutin,
yaitu jasa boga/katering, restoran, TPP tertentu dan Depot Air Minum (DAM), gerai
pangan jajanan, gerai pangan jajanan keliling, dapur gerai pangan jajanan, dan sentra
gerai pangan jajanan/kantin.
Dalam rangka memastikan TPP memenuhi syarat higiene sanitasi, maka perlu
dilakukan IKL oleh petugas puskemas, TPP juga dapat melakukan penilaian mandiri
terkait kondisi higiene sanitasinya dengan mengisi buku rapor yang sudah
dikembangkan oleh Direktorat KesehatanLingkungan Kementerian Kesehatan agar
TPP tersebut mendapatkan gambaran kondisi higiene sanitasi dan dapat melakukan
perbaikan kualitas TPP secara mandiri sebelum petugas datang untuk melakukan IKL.
Gambar 8.5
Persentase TPP Memenuhi Syarat sesuai Standar
Menurut Kabupaten/ Kotadi Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022
Kab.Banyumas 90,8
Kab.Blora 90,3
Kab.Purworejo 87,0
86,3
Kota Pekalongan 84,9
Kota Tegal
Kota Semarang 84,5
Kota Salatiga
82,4
Kab.Wonosobo 81,9
Kab.Kebumen 78,8
Kab.Rembang 77,9
Kab.Temanggung 73,6
Kab.Jepara
73,5
Kota Magelang 72,9
Kab.Kendal 71,2
Kota Surakarta 71,2
Kab.Grobogan 71,0
Kab.Batang 70,6
Kab.Kudus
Kab.Karanganyar 66,2 69,4
Kab.Pemalang 65,9
Kab.Tegal 64,7
Kab.Pati 62,3
JAWA TENGAH 62,0
62,2
Kab.Wonogiri
Kab.Magelang 61,2
Kab.Demak 58,7
Kab.Banjarnegara 56,3
Kab.Pekalongan 49,0
Kab.Cilacap 48,3
Kab.Klaten
47,3
Kab.Brebes 46,6
Kab.Sragen 44,0
Kab.Sukoharjo 42,1
Kab.Boyolali 40,8
Kab.Semarang 40,2
Kab.Purbalingga 35,7
0 20 40 60 80 100
Sumber: Profil Kabupaten/ Kota dan Program Kesling Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022
Profil Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022 132

