Page 150 - Profil Kesehatan Jawa tengah 2022
P. 150

E.  TEMPAT PENGELOLAAN PANGAN (TPP)
                             Pada  tahun  2021,  pemerintah  menetapkan  Peraturan  Pemerintah  Nomor  5
                      Tahun  2021  tentang  Penyelenggaraan  Perizinan  Berusaha  Berbasis  Risiko  dan

                      Permenkes Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada
                      Penyelenggaraan  Perizinan  Berusaha  Berbasis  Risiko  Sektor  Kesehatan.  Kedua
                      peraturan  tersebut  diantaranya  mengatur  Standar  Sertifikat  Laik  Hiegine  Sanitasi

                      (SLHS).  Dalam  Permenkes  Nomor  14  Tahun  2021  terdapat  perubahan  antara  lain
                      kategorisasi TPP dan formulir IKL.

                             Tempat  Pengolahan  Pangan  siap  saji  yang  selanjutnya  disebut  Tempat
                      Pengelolaan  Pangan  (TPP)  adalah  sarana  produksi  untuk  menyiapkan,  mengolah,
                      mengemas,  menyimpan,  menyajikan  dan/atau  mengangkut  pangan  olahan siap  saji

                      baik  yang  bersifat  komersial  maupun  non  komersial.  TPP  yang  menjadi  sasaran
                      prioritas pengawasan dan pembinaan adalah TPP komersial. TPP komersial adalah

                      usaha penyediaan pangan siap saji yang memperdagangkan produknya secara rutin,
                      yaitu  jasa  boga/katering,  restoran,  TPP  tertentu  dan  Depot  Air  Minum  (DAM),  gerai
                      pangan jajanan, gerai pangan jajanan keliling, dapur gerai pangan jajanan, dan sentra

                      gerai pangan jajanan/kantin.
                             Dalam rangka memastikan TPP memenuhi syarat higiene sanitasi, maka perlu
                      dilakukan IKL oleh petugas puskemas, TPP juga dapat melakukan penilaian mandiri

                      terkait  kondisi  higiene  sanitasinya  dengan  mengisi  buku  rapor  yang  sudah
                      dikembangkan  oleh  Direktorat  KesehatanLingkungan  Kementerian  Kesehatan  agar
                      TPP tersebut mendapatkan gambaran kondisi higiene sanitasi dan dapat melakukan

                      perbaikan kualitas TPP secara mandiri sebelum petugas datang untuk melakukan IKL.
                                                          Gambar 8.5
                                        Persentase TPP Memenuhi Syarat sesuai Standar
                                  Menurut Kabupaten/ Kotadi Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022
                                    Kab.Banyumas                                       90,8
                                       Kab.Blora                                       90,3
                                     Kab.Purworejo                                   87,0
                                                                                     86,3
                                   Kota Pekalongan                                  84,9
                                       Kota Tegal
                                    Kota Semarang                                   84,5
                                     Kota Salatiga
                                                                                   82,4
                                    Kab.Wonosobo                                   81,9
                                     Kab.Kebumen                                  78,8
                                     Kab.Rembang                                 77,9
                                   Kab.Temanggung                              73,6
                                      Kab.Jepara
                                                                               73,5
                                    Kota Magelang                              72,9
                                      Kab.Kendal                              71,2
                                    Kota Surakarta                            71,2
                                     Kab.Grobogan                             71,0
                                      Kab.Batang                              70,6
                                       Kab.Kudus
                                   Kab.Karanganyar                          66,2 69,4
                                     Kab.Pemalang                           65,9
                                       Kab.Tegal                           64,7
                                        Kab.Pati                          62,3
                                    JAWA TENGAH                           62,0
                                                                          62,2
                                     Kab.Wonogiri
                                     Kab.Magelang                         61,2
                                      Kab.Demak                          58,7
                                   Kab.Banjarnegara                    56,3
                                    Kab.Pekalongan                  49,0
                                      Kab.Cilacap                   48,3
                                       Kab.Klaten
                                                                   47,3
                                      Kab.Brebes                   46,6
                                      Kab.Sragen                  44,0
                                     Kab.Sukoharjo               42,1
                                      Kab.Boyolali              40,8
                                    Kab.Semarang                40,2
                                    Kab.Purbalingga           35,7
                                            0        20       40       60       80       100
                       Sumber: Profil Kabupaten/ Kota dan Program Kesling Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022
                  Profil Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022                                   132
   145   146   147   148   149   150   151   152   153   154   155