Page 104 - Profil Kesehatan 2015
P. 104







balita telah menderita gizi buruk, karena ada anak yang telah mempunyai
pola pertumbuhan yang memang selalu dibawah garis merah pada KMS.

20. Cakupan Pelayanan Anak Balita

Anak balita adalah anak berumur 12–59 bulan. Setiap anak umur 12–59

bulan memperoleh pelayanan pemantauan pertumbuhan setiap bulan,
minimal 8 kali dalam setahun yang tercatat di Kohort Anak Balita dan Pra
Sekolah, Buku KIA/KMS atau buku pencatatan dan pelaporan lainnya.

Pemantauan pertumbuhan adalah pengukuran berat badan per

tinggi/panjang badan (BB/TB). Di tingkat masyarakat pemantauan
pertumbuhan adalah pengukuran berat badan per umur (BB/U) setiap bulan
di Posyandu, Taman Bermain, Pos PAUD, Taman Penitipan Anak dan Taman

Kanak-Kanak, serta Raudatul Athfal dll. Bila berat badan tidak naik dalam 2

bulan berturut-turut atau berat badan anak balita di bawah garis merah harus
dirujuk ke sarana pelayanan kesehatan untuk menentukan status gizinya dan
upaya tindak lanjut.

Pemantauan perkembangan meliputi penilaian perkembangan gerak
kasar, gerak halus, bicara dan bahasa serta sosialisasi dan kemandirian,

pemeriksaan daya dengar, daya lihat. Jika ada keluhan atau kecurigaan
terhadap anak, dilakukan pemeriksaan untuk gangguan mental emosional,

autisme serta gangguan pemusatan perhatian dan hiperaktifitas. Bila
ditemukan penyimpangan atau gangguan perkembangan harus dilakukan

rujukan kepada tenaga kesehatan yang lebih memiliki kompetensi.
Pemantauan pertumbuhan dan perkembangan setiap anak usia 12-59

bulan dilaksanakan melalui pelayanan Stimulasi Deteksi Intervensi Dini
Tumbuh Kembang (SDIDTK) minimal 2 kali pertahun (setiap 6 bulan) dan

tercatat pada Kohort Anak Balita dan Prasekolah atau pencatatan pelaporan
lainnya. Pelayanan SDIDTK dilaksanakan oleh tenaga kesehatan, ahli gizi,

penyuluh kesehatan masyarakat dan petugas sektor lain yang dalam
menjalankan tugasnya melakukan stimulasi dan deteksi dini penyimpangan

tumbuh kembang anak. Suplementasi Vitamin A dosis tinggi (200.000 IU)
diberikan pada anak umur 12–59 bulan 2 kali per tahun (bulan Februari dan

Agustus)
Persentase pelayanan anak balita di Jawa Tengah tahun 2015 sebesar

86,2 persen, sedikit menurun dibandingkan persentase pelayanan anak balita




Profil Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2015 87
   99   100   101   102   103   104   105   106   107   108   109