Page 108 - Profil Kesehatan 2015
P. 108
mendapatkan perawatan baik melalui biaya APBD Provinsi Jawa Tengah
maupun melalui biaya APBD kabupaten/kota.
23. Cakupan Penjaringan Kesehatan Siswa SD dan Setingkat
Penjaringan kesehatan siswa Sekolah Dasar (SD) dan setingkat adalah
pemeriksaan kesehatan terhadap murid baru kelas 1 SD dan Madrasah
Ibtidaiyah (MI) yang meliputi pengukuran tinggi badan, berat badan,
pemeriksaan ketajaman mata, ketajaman pendengaran, kesehatan gigi,
kelainan mental emosional dan kebugaran jasmani. Pelaksanaan penjaringan
kesehatan dikoordinir oleh puskesmas bersama dengan guru sekolah dan
kader kesehatan/konselor kesehatan. Setiap puskesmas mempunyai tugas
melakukan penjaringan kesehatan siswa SD/MI di wilayah kerjanya dan
dilakukan satu kali pada setiap awal tahun ajaran baru sekolah.
Siswa SD dan setingkat ditargetkan 100 persen mendapatkan
pemantauan kesehatan melalui penjaringan kesehatan. Melalui penjaringan
kesehatan siswa SD dan setingkat diharapkan dapat menapis atau menjaring
anak yang sakit dan melakukan tindakan intervensi secara dini, sehingga anak
yang sakit menjadi sembuh dan anak yang sehat tidak tertular menjadi sakit.
Gambar 4.36
Cakupan Penjaringan Kesehatan Siswa SD/MI
di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2011 – 2015
100
80
60
40
20
0
2011 2012 2013 2014 2015
Cakupan 81,02 70,08 87,79 93,2 94,7
Sumber : Profil Kesehatan Kabupaten/Kota Tahun 2015
Cakupan penjaringan kesehatan siswa SD dan setingkat oleh tenaga
kesehatan/guru UKS/kader kesehatan sekolah tahun 2015 sebesar 94,7
persen, sedikit meningkat dibandingkan capaian tahun 2014 yaitu 93,2
persen. Sebagian besar kabupaten/kota sudah mencapai target 100 persen.
Cakupan terendah di Kabupaten Kendal yaitu 26,4 persen. Adapun cakupan
Profil Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2015 91

