Page 57 - Profil Kesehatan Jawa tengah 2022
P. 57

gigi,  bidan,  perawat,  tenaga  kefarmasian,  tenaga  kesehatan  masyarakat,  tenaga
                      kesehatan  lingkungan,  tenaga  gizi  dan  ahli  teknologi  laboratorium  medik
                      (ATLM)/analis kesehatan.

                                                           Gambar 4.2
                                     Jumlah Sumber Daya Manusia Kesehatan di Puskesmas
                                               di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022

                            18000
                            16000                17329
                            14000
                            12000
                            10000
                                             6842
                             8000                                                                4391
                             6000
                             4000  1919                1706
                             2000       803  3.832           955  1402  1764  1604  1209  186  18  5.431
                               0  947   166            385   367  160  306  379  250   73   27





                                                  Laki-laki  Perempuan

                        Sumber : Data Program SDMK Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022
                             Jumlah  SDMK  yang  bertugas  di  Puskesmas  di  Provinsi  Jawa  Tengah  pada

                      tahun 2022 sebanyak 52.451 orang yang terdiri dari 81,27 persen tenaga kesehatan
                      dan  18,73  persen  tenaga  penunjang  kesehatan.  Proporsi  tenaga  kesehatan  di

                      Puskesmas terbanyak yaitu bidan sebesar 33,04 persen sedangkan proporsi tenaga
                      kesehatan di Puskesmas yang paling sedikit yaitu  teknik biomedika lainnya sebesar
                      0,09 persen.

                             Secara keseluruhan gambaran ketersediaan 9 tenaga kesehatan strategis di
                      puskesmas sebagai berikut :

                     1.  Dokter Umum
                                Kecukupan tenaga kesehatan di Puskesmas juga diatur pada Permenkes
                         yang sama yang membedakan antara puskesmas rawat inap dan puskesmas non

                         rawat inap. Pada Puskesmas non rawat inap, minimal jumlah dokter adalah satu
                         orang, sedangkan pada Puskesmas rawat inap minimal jumlah dokter dua orang,
                         baik pada wilayah perkotaan, perdesaan, maupun kawasan terpencil dan sangat

                         terpencil.  Persentase  kecukupan  dokter  umum  yang  bekerja  di  puskesmas  di
                         Provinsi Jawa Tengah mencapai 306,9 persen dimana semua puskesmas di Jawa
                         Tengah telah tersedia dokter umum. Dan ada 88,57 persen Kabupaten/ Kota yang

                         puskesmasnya tersedia lebih dari dua dokter umum.





                  Profil Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022                                   39
   52   53   54   55   56   57   58   59   60   61   62