Page 54 - Profil Kesehatan Jawa tengah 2022
P. 54

7.  Apoteker
                                Regulasi yang mengatur tentang pekerjaan pelayanan apoteker ada dalam

                         Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 31 tahun 2016 tentang Perubahan atas
                         Peraturan  Menteri  Kesehatan  Nomor  889/MENKES/PER/V/2011  tentang
                         Registrasi,  Izin  Praktik  dan  Izin  Kerja  Tenaga  Kefarmasian.  Selain  itu  juga  ada

                         peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 73 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan
                         Kefarmasian di apotek. Jumlah apoteker yang tersedia di seluruh unit kerja/fasilitas

                         pelayanan  kesehatan  di  Provinsi  Jawa  Tengah  adalah  7.178  apoteker,  yang
                         tersedia  di  Dinas  Kesehatan  Provinsi  Jawa  Tengah  sejumlah  5  orang,  Dinas
                         Kesehatan Kabupaten/ Kota sejumlah 71 orang, puskesmas sejumlah 906 orang,

                         rumah sakit sejumlah 2.046 orang dan sarana pelayanan kesehatan lainnya 4.226
                         orang.

                     8.  Tenaga Teknis Kefarmasian
                                Regulasi yang mengatur tentang pekerjaan pelayanan tenaga kefarmasian
                         ada  dalam  Peraturan  Menteri  Kesehatan  RI  Nomor  31  tahun  2016  tentang

                         Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 889/MENKES/PER/V/2011
                         tentang Registrasi, Izin Praktik dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian. Jumlah tenaga
                         teknis  kefarmasian  yang  tersedia  di  seluruh  unit  kerja/fasilitas  pelayanan

                         kesehatan di Provinsi Jawa Tengah  adalah 7.427 orang, yang tersedia di Dinas
                         Kesehatan Provinsi Jawa Tengah 1 orang, Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota 61
                         orang, puskesmas  1.164 orang, rumah sakit  4.214 orang dan sarana pelayanan

                         kesehatan lainnya 2.049 orang.
                     9.  Tenaga Kesehatan Masyarakat

                                Dibandingkan  dengan  jenis  tenaga  kesehatan  lainnya,  regulasi  yang
                         khusus  mengatur  tentang  pelayanan  tenaga  kesehatan  masyarakat  belum  ada.
                         Jenis tenaga kesehatan masyarakat yang masuk dalam rumpun tenaga tersebut

                         adalah  epidemiolog  kesehatan,  tenaga  promosi  kesehatan  dan  ilmu  perilaku,
                         pembimbing  kesehatan  kerja,  tenaga  administrasi  dan  kebijakan  kesehatan,

                         tenaga  biostatistik  dan  kependudukan  serta  tenaga  kesehatan  reproduksi  dan
                         keluarga.  Keberadaan  jabatan  fungsional  yang  ada  masih  terbatas  pada
                         epidemiologi  dan  tenaga  promosi  kesehatan  dan  ilmu  perilaku.  Dalam

                         pelaksanaan  pelayanan  yang  dilakukan  oleh  tenaga  kesehatan  masyarakat
                         berpedoman  pada  Undang-Undang  RI  nomor  36  tahun  2014  tentang  Tenaga
                         Kesehatan  dan  Peraturan  Menteri  Kesehatan  RI  Nomor  46  tahun  2013  tentang

                         Registrasi Tenaga Kesehatan.


                  Profil Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022                                   36
   49   50   51   52   53   54   55   56   57   58   59