Page 54 - Profil Kesehatan Jawa tengah 2022
P. 54
7. Apoteker
Regulasi yang mengatur tentang pekerjaan pelayanan apoteker ada dalam
Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 31 tahun 2016 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 889/MENKES/PER/V/2011 tentang
Registrasi, Izin Praktik dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian. Selain itu juga ada
peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 73 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan
Kefarmasian di apotek. Jumlah apoteker yang tersedia di seluruh unit kerja/fasilitas
pelayanan kesehatan di Provinsi Jawa Tengah adalah 7.178 apoteker, yang
tersedia di Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah sejumlah 5 orang, Dinas
Kesehatan Kabupaten/ Kota sejumlah 71 orang, puskesmas sejumlah 906 orang,
rumah sakit sejumlah 2.046 orang dan sarana pelayanan kesehatan lainnya 4.226
orang.
8. Tenaga Teknis Kefarmasian
Regulasi yang mengatur tentang pekerjaan pelayanan tenaga kefarmasian
ada dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 31 tahun 2016 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 889/MENKES/PER/V/2011
tentang Registrasi, Izin Praktik dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian. Jumlah tenaga
teknis kefarmasian yang tersedia di seluruh unit kerja/fasilitas pelayanan
kesehatan di Provinsi Jawa Tengah adalah 7.427 orang, yang tersedia di Dinas
Kesehatan Provinsi Jawa Tengah 1 orang, Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota 61
orang, puskesmas 1.164 orang, rumah sakit 4.214 orang dan sarana pelayanan
kesehatan lainnya 2.049 orang.
9. Tenaga Kesehatan Masyarakat
Dibandingkan dengan jenis tenaga kesehatan lainnya, regulasi yang
khusus mengatur tentang pelayanan tenaga kesehatan masyarakat belum ada.
Jenis tenaga kesehatan masyarakat yang masuk dalam rumpun tenaga tersebut
adalah epidemiolog kesehatan, tenaga promosi kesehatan dan ilmu perilaku,
pembimbing kesehatan kerja, tenaga administrasi dan kebijakan kesehatan,
tenaga biostatistik dan kependudukan serta tenaga kesehatan reproduksi dan
keluarga. Keberadaan jabatan fungsional yang ada masih terbatas pada
epidemiologi dan tenaga promosi kesehatan dan ilmu perilaku. Dalam
pelaksanaan pelayanan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan masyarakat
berpedoman pada Undang-Undang RI nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga
Kesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 46 tahun 2013 tentang
Registrasi Tenaga Kesehatan.
Profil Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022 36