Page 55 - Profil Kesehatan Jawa tengah 2022
P. 55
Jumlah tenaga kesehatan masyarakat yang tersedia di seluruh unit
kerja/fasilitas pelayanan kesehatan di Provinsi Jawa Tengah adalah 3.305 orang,
yang tersedia di Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah sebanyak 83 orang,
Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota 732 orang, puskesmas 2.091, rumah sakit 280
orang dan sarana pelayanan kesehatan lainnya 125 orang.
10. Tenaga Kesehatan Lingkungan
Regulasi yang mengatur tentang pekerjaan pelayanan tenaga kesehatan
lingkungan diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 32 tahun 2013
tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Tenaga Sanitarian. Jumlah tenaga kesehatan
lingkungan/sanitarian yang tersedia di seluruh unit kerja/fasilitas pelayanan
kesehatan di Provinsi Jawa Tengah adalah 2.084 orang, yang tersedia di Dinas
Kesehatan Provinsi Jawa Tengah sebanyak 4 orang, Dinas Kesehatan Kabupaten/
Kota sebanyak 134 orang, Puskesmas 1.322 orang, rumah sakit 516 orang dan
sarana pelayanan kesehatan lainnya 246 orang.
11. Tenaga Gizi
Regulasi yang mengatur tentang pekerjaan pelayanan tenaga gizi ada
dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 26 tahun 2013 tentang
Penyelenggaraan Pekerjaan dan Praktik Tenaga Gizi. Jumlah tenaga gizi yang
tersedia di seluruh unit kerja/fasilitas pelayanan kesehatan adalah 2.907 orang,
yang tersedia di Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah 1 orang, Dinas
Kesehatan Kabupaten/ Kota sejumlah 85 orang, puskesmas 1.562 orang, rumah
sakit 1.193 orang dan sarana pelayanan kesehatan lainnya sejumlah 152 orang.
12. Tenaga Keterapian Fisik
Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2014 yang termasuk
dalam rumpun tenaga keterapian fisik adalah fisioterapis, okupasi terapis, terapis
wicara dan akupunktur. Jumlah tenaga keterapian fisik di Jawa Tengah adalah
1.918 orang yang tersedia di Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota sejumlah 12
orang, puskesmas 259 orang, rumah sakit 1.497 orang dan sarana pelayanan
kesehatan lainnya sejumlah 268 orang.
13. Tenaga Keteknisan Medis
Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2014 yang termasuk
dalam rumpun tenaga keteknisian medis adalah refraksionis optisien, teknisi gigi,
perekam medis dan informasi kesehatan, teknisi pelayanan darah, teknisi
kardiovaskuler, terapis gigi dan mulut, serta penata anestesi. Jumlah tenaga
keteknisian medis di Jawa Tengah adalah 6.068 orang tersedia di Dinas
Profil Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022 37