Page 55 - Profil Kesehatan Jawa tengah 2022
P. 55

Jumlah  tenaga  kesehatan  masyarakat  yang  tersedia  di  seluruh  unit
                         kerja/fasilitas pelayanan kesehatan di Provinsi Jawa Tengah adalah 3.305 orang,
                         yang  tersedia  di  Dinas  Kesehatan  Provinsi  Jawa  Tengah  sebanyak  83  orang,

                         Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota 732 orang, puskesmas 2.091, rumah sakit 280
                         orang dan sarana pelayanan kesehatan lainnya 125 orang.
                     10. Tenaga Kesehatan Lingkungan

                                Regulasi  yang  mengatur  tentang  pekerjaan  pelayanan  tenaga  kesehatan
                         lingkungan  diatur  dalam  Peraturan  Menteri  Kesehatan  RI  Nomor  32  tahun 2013

                         tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Tenaga Sanitarian. Jumlah tenaga kesehatan
                         lingkungan/sanitarian  yang  tersedia  di  seluruh  unit  kerja/fasilitas  pelayanan
                         kesehatan di Provinsi Jawa Tengah adalah 2.084 orang, yang tersedia di Dinas

                         Kesehatan Provinsi Jawa Tengah sebanyak 4 orang, Dinas Kesehatan Kabupaten/
                         Kota sebanyak 134 orang, Puskesmas 1.322 orang, rumah sakit  516 orang dan

                         sarana pelayanan kesehatan lainnya 246 orang.
                     11. Tenaga Gizi
                                Regulasi  yang  mengatur  tentang  pekerjaan  pelayanan  tenaga  gizi  ada

                         dalam  Peraturan  Menteri  Kesehatan  RI  Nomor  26  tahun  2013  tentang
                         Penyelenggaraan  Pekerjaan  dan  Praktik  Tenaga  Gizi.  Jumlah  tenaga  gizi  yang
                         tersedia  di  seluruh  unit  kerja/fasilitas  pelayanan  kesehatan  adalah  2.907  orang,

                         yang  tersedia  di  Dinas  Kesehatan  Provinsi  Jawa  Tengah  1  orang,  Dinas
                         Kesehatan Kabupaten/ Kota sejumlah 85 orang,  puskesmas 1.562 orang, rumah
                         sakit 1.193 orang dan sarana pelayanan kesehatan lainnya sejumlah 152 orang.

                     12. Tenaga Keterapian Fisik
                                Berdasarkan  Undang-Undang  RI  Nomor  36  tahun  2014  yang  termasuk

                         dalam rumpun tenaga keterapian fisik adalah fisioterapis, okupasi terapis, terapis
                         wicara  dan akupunktur.    Jumlah  tenaga  keterapian  fisik di  Jawa Tengah  adalah
                         1.918  orang  yang  tersedia  di  Dinas  Kesehatan  Kabupaten/  Kota  sejumlah  12

                         orang,  puskesmas  259  orang,  rumah  sakit  1.497  orang  dan  sarana  pelayanan
                         kesehatan lainnya sejumlah 268 orang.

                     13. Tenaga Keteknisan Medis
                                Berdasarkan  Undang-Undang  RI  Nomor  36  tahun  2014  yang  termasuk
                         dalam rumpun tenaga keteknisian medis adalah refraksionis optisien, teknisi gigi,

                         perekam  medis  dan  informasi  kesehatan,  teknisi  pelayanan  darah,  teknisi
                         kardiovaskuler,  terapis  gigi  dan  mulut,  serta  penata  anestesi.  Jumlah  tenaga
                         keteknisian  medis  di  Jawa  Tengah  adalah  6.068  orang  tersedia  di  Dinas





                  Profil Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022                                   37
   50   51   52   53   54   55   56   57   58   59   60