Page 53 - Profil Kesehatan Jawa tengah 2022
P. 53

dokter  gigi  di  puskesmas,  710  dokter  gigi  di  rumah  sakit  dan  502  dokter  gigi  di
                         sarana pelayanan kesehatan lainnya.
                     3.  Dokter Spesialis

                                Regulasi  dokter  spesialis  sama  dengan  dokter  umum.  Jumlah  spesialis
                         yang tersedia di seluruh unit kerja/fasilitas pelayanan kesehatan di Provinsi Jawa
                         Tengah adalah 4.836 terdiri dari 4.456 di rumah sakit dan 380 di sarana pelayanan

                         kesehatan  lainnya.  Berdasarkan  rumpun  dokter  spesialis,  maka  sebesar  41,55
                         persen  merupakan  dokter  spesialis  dasar,  dan  proporsi  terkecil  adalah  dokter

                         spesialis bedah toraks dan kardiovaskular sebesar 0,27 persen.
                     4.  Dokter Gigi Spesialis
                                Regulasi  yang  mengatur  pelaksanaan  praktik  dokter  gigi  spesialis  juga

                         sama  dengan  diatas.  Jumlah  dokter  gigi  spesialis  yang  tersedia  di  seluruh  unit
                         kerja/fasilitas  pelayanan  kesehatan  di  Provinsi  Jawa  Tengah  adalah  262  orang,

                         terdiri dari 236 dokter di rumah sakit dan 26 dokter di sarana pelayanan kesehatan
                         lainnya.
                     5.  Perawat

                                Regulasi  yang  mengatur  penyelenggaraan  pelayanan  keperawatan  diatur
                         dalam  Undang-Undang  RI  Nomor  38  tahun  2014  tentang  Keperawatan  dan
                         Peraturan  Menteri  Kesehatan  RI  Nomor  26  tahun  2019  tentang  Peraturan

                         Pelaksanaan  Undang-undang  Nomor  38  Tahun  2014  tentang  Keperawatan.
                         Jumlah perawat yang tersedia di seluruh unit kerja/fasilitas pelayanan kesehatan di
                         Provinsi  Jawa  Tengah  adalah  60.495  orang,  yang  tersedia  di  Dinas  Kesehatan

                         Provinsi Jawa Tengah 3 perawat, Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota 334 perawat,
                         puskesmas  sejumlah  10.674  perawat,  rumah  sakit  44.517  perawat  dan  sarana

                         pelayanan kesehatan lainnya 5.304 perawat.
                     6.  Bidan
                                Regulasi  yang  mengatur  tentang  penyelenggaraan  pelayanan  kebidanan

                         adalah  Undang-undang  Nomor  4  tahun  2019  tentang  Kebidanan  dan  Peraturan
                         Menteri Kesehatan RI Nomor 28 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan

                         dan  Praktik  Bidan.  Berdasarkan  pemetaan  SDM  Kesehatan,  jumlah  bidan  yang
                         tersedia  di  seluruh  unit  kerja/fasilitas  pelayanan  kesehatan  di  Provinsi  Jawa
                         Tengah adalah 29.040, yang tersedia di Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah

                         sejumlah  1  orang,  Dinas  Kesehatan  Kabupaten/  Kota  sejumlah  168  bidan,
                         puskesmas sejumlah 17.329 bidan, rumah sakit sejumlah 7.867 bidan dan sarana
                         pelayanan kesehatan lainnya 3.844  bidan.




                  Profil Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022                                   35
   48   49   50   51   52   53   54   55   56   57   58