Page 51 - Profil Kesehatan Jawa tengah 2022
P. 51
BAB IV
SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN
Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK) merupakan salah satu subsistem
dalam Sistem Kesehatan Nasional yang mempunyai peranan penting dalam mencapai
tujuan pembangunan kesehatan sebagai pelaksana upaya dan pelayanan kesehatan.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan
Nasional, sumber daya manusia kesehatan adalah tenaga kesehatan (termasuk tenaga
kesehatan strategis) dan tenaga pendukung/penunjang kesehatan yang terlibat dan
bekerja serta mengabdikan dirinya dalam upaya dan manajemen kesehatan.
Penyelenggaraan subsistem sumber daya manusia kesehatan terdiri dari perencanaan,
pengadaan, pendayagunaan, pembinaan, dan pengawasan mutu sumber daya manusia
kesehatan.
Pengembangan dan pemberdayaan SDMK merupakan salah satu program teknis
sehingga memerlukan perhatian yang sama dengan program-program kesehatan lainnya.
Pada bab ini, akan dibahas mengenai SDMK terutama fokus kepada jumlah tenaga
kesehatan dan rasio tenaga kesehatan.
A. JUMLAH TENAGA KESEHATAN
Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan,
tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang
kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di
bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk
melakukan upaya kesehatan. Undang-Undang tersebut membagi tenaga kesehatan
menjadi beberapa rumpun dan subrumpun yaitu tenaga medis, tenaga psikologi klinis,
tenaga keperawatan, tenaga kebidanan, tenaga kefarmasian, tenaga kesehatan
masyarakat, tenaga kesehatan lingkungan, tenaga gizi, tenaga keterapian fisik,
tenaga keteknisian medis, tenaga teknik biomedika, tenaga kesehatan tradisional, dan
tenaga kesehatan lain.
Total SDMK di Provinsi Jawa Tengah pada tahun 2022 sebanyak 232.980
orang yang terdiri dari 147.207 orang tenaga kesehatan (63,18 persen) dan 85.773
orang tenaga penunjang kesehatan (36,82 persen). Proporsi tenaga kesehatan
terbanyak yaitu tenaga keperawatan sebesar 41,1 persen dari total tenaga kesehatan,
Profil Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022 33