Page 51 - Profil Kesehatan Jawa tengah 2022
P. 51

BAB IV
                                         SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN




                         Sumber  Daya  Manusia  Kesehatan  (SDMK)  merupakan  salah  satu  subsistem

                  dalam  Sistem  Kesehatan  Nasional  yang  mempunyai  peranan  penting  dalam  mencapai
                  tujuan  pembangunan  kesehatan  sebagai  pelaksana  upaya  dan  pelayanan  kesehatan.

                  Berdasarkan  Peraturan  Presiden  Nomor  72  Tahun  2012  tentang  Sistem  Kesehatan
                  Nasional, sumber daya manusia kesehatan adalah tenaga kesehatan (termasuk tenaga
                  kesehatan  strategis)  dan  tenaga  pendukung/penunjang  kesehatan  yang  terlibat  dan

                  bekerja  serta  mengabdikan  dirinya  dalam  upaya  dan  manajemen  kesehatan.
                  Penyelenggaraan  subsistem  sumber  daya  manusia  kesehatan  terdiri  dari  perencanaan,

                  pengadaan, pendayagunaan, pembinaan, dan pengawasan mutu sumber daya manusia
                  kesehatan.
                         Pengembangan dan pemberdayaan SDMK merupakan salah satu program teknis

                  sehingga memerlukan perhatian yang sama dengan program-program kesehatan lainnya.
                  Pada  bab  ini,  akan  dibahas  mengenai  SDMK  terutama  fokus  kepada  jumlah  tenaga
                  kesehatan dan rasio tenaga kesehatan.


                  A.  JUMLAH TENAGA KESEHATAN
                             Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan,

                      tenaga  kesehatan  adalah  setiap  orang  yang  mengabdikan  diri  dalam  bidang
                      kesehatan  serta  memiliki  pengetahuan  dan/atau  keterampilan  melalui  pendidikan  di

                      bidang  kesehatan  yang  untuk  jenis  tertentu  memerlukan  kewenangan  untuk
                      melakukan  upaya  kesehatan.  Undang-Undang  tersebut  membagi  tenaga  kesehatan
                      menjadi beberapa rumpun dan subrumpun yaitu tenaga medis, tenaga psikologi klinis,

                      tenaga  keperawatan,  tenaga  kebidanan,  tenaga  kefarmasian,  tenaga  kesehatan
                      masyarakat,  tenaga  kesehatan  lingkungan,  tenaga  gizi,  tenaga  keterapian  fisik,

                      tenaga keteknisian medis, tenaga teknik biomedika, tenaga kesehatan tradisional, dan
                      tenaga kesehatan lain.
                             Total  SDMK  di  Provinsi  Jawa  Tengah  pada  tahun  2022  sebanyak  232.980

                      orang yang terdiri dari 147.207 orang tenaga kesehatan (63,18 persen) dan 85.773
                      orang  tenaga  penunjang  kesehatan  (36,82  persen).  Proporsi  tenaga  kesehatan
                      terbanyak yaitu tenaga keperawatan sebesar 41,1 persen dari total tenaga kesehatan,





                  Profil Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022                                   33
   46   47   48   49   50   51   52   53   54   55   56