Page 56 - Profil Kesehatan Jawa tengah 2022
P. 56
Kesehatan Kabupaten/ Kota sejumlah 3 orang, puskesmas 1.983 orang, rumah
sakit 3.758 orang dan sarana pelayanan kesehatan lainnya sejumlah 440 orang.
14. Tenaga Teknik Biomedika
Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2014 yang termasuk
dalam rumpun Teknik Biomedika adalah radiografer, elektromedis, ahli teknologi
laboratorium medik, fisikawan medik, radioterapis dan ortotik prostetik. Jumlah
tenaga teknik biomedika di Jawa Tengah adalah 8.511 yang terdiri dari 5.854 ahli
teknologi laboratorium medik dan 2.657 tenaga Teknik biomedika lainnya.
Regulasi yang mengatur tentang pekerjaan pelayanan ahli teknologi
laboratorium medik ada dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 42 tahun
2015 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan dan Izin Praktik Ahli Teknologi
Laboratorium Medik. Ahli teknologi laboratorium medik tersedia di Dinas
Kesehatan Provinsi Jawa Tengah 1 orang, Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota
sejumlah 6 orang, puskesmas 1.459 orang, rumah sakit 3.356 orang dan sarana
pelayanan kesehatan lainnya sejumlah 1.039 orang.
15. Tenaga Penunjang Kesehatan
Disamping tenaga kesehatan, dukungan tenaga non kesehatan atau yang
disebut tenaga penunjang/pendukung kesehatan terdiri dari pejabat struktural dan
tenaga dukungan manajemen. Jumlah pejabat struktural adalah 3.408 orang, yang
tersedia di Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah 14 orang, Dinas Kesehatan
Kabupaten/ Kota sejumlah 353 orang, puskesmas 384 orang, rumah sakit 1.873
orang dan sarana pelayanan kesehatan lainnya sejumlah 1.151 orang. Jumlah
tenaga dukungan manajemen adalah 81.912 orang, yang tersedia di Dinas
Kesehatan Provinsi Jawa Tengah 100 orang, Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota
sejumlah 2.053 orang, puskesmas 9.438 orang, rumah sakit 43.493 orang dan
fasyankes lainnya sejumlah 26.828 orang. Jenis tenaga penunjang/pendukung
kesehatan diperlukan untuk mendukung manajemen dan tata kelola organisasi
agar pembangunan kesehatan dapat dilaksanakan secara maksimal.
B. DISTRIBUSI SEMBILAN TENAGA KESEHATAN STRATEGIS DI PUSKESMAS
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 33 Tahun 2015 tentang
Pedoman Penyusunan Perencanaan Kebutuhan SDM Kesehatan, pada Buku Manual
2 yang berisi tentang Perencanaan Kebutuhan SDMK berdasarkan Standar
Ketenagaan Minimal maka pola ketenagaan minimal untuk penyelenggaraan upaya
wajib puskesmas berdasarkan kriteria puskesmas dan berdasarkan lokasi. Jenis
tenaga minimal yang harus ada dalam pedoman tersebut adalah tenaga dokter, dokter
Profil Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022 38

