Page 106 - Profil Kesehatan 2014
P. 106
BAB V
SITUASI SUMBER DAYA KESEHATAN
Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan menyatakan bahwa
fasilitas pelayanan kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk
menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif,
maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau
masyarakat. Fasilitas pelayanan kesehatan yang dibahas pada bagian ini terdiri dari :
puskesmas, Rumah Sakit, dan Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (UKBM).
A. SARANA KESEHATAN
1. Jumlah Rumah Sakit Umum dan Khusus
Dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat juga
diperlukan upaya kuratif dan rehabilitatif selain upaya promotif dan preventif.
Upaya kesehatan yang bersifat kuratif dan rehabilitatif dapat diperoleh melalui
rumah sakit yang juga berfungsi sebagai penyedia pelayanan kesehatan rujukan.
Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
mengelompokkan rumah sakit berdasarkan jenis pelayanan yang diberikan
menjadi rumah sakit umum dan rumah sakit khusus. Rumah sakit umum adalah
rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang dan
jenis penyakit. Adapun rumah sakit khusus adalah rumah sakit yang memberikan
pelayanan utama pada satu bidang atau satu jenis penyakit tertentu berdasarkan
disiplin ilmu, golongan umur, organ, jenis penyakit, atau kekhususan lainnya.
Jumlah rumah sakit umum dan rumah sakit khusus pada tahun 2014 adalah 214
unit dan 70 unit. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun 2013 yang
masing-masing 203 unit dan 68 unit. Gambar berikut ini menggambarkan
perkembangan jumlah rumah sakit umum dan rumah sakit khusus dalam lima
tahun terakhir.
Profil Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2014 100

