Page 101 - Profil Kesehatan 2014
P. 101
3. Persentase Penyelenggara Air Minum Memenuhi Syarat Kesehatan
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
492/MENKES/PER/IV/2010 tentang persyaratan kualitas air minum, setiap
penyelenggara air minum wajib menjamin air minum yang diproduksinya
aman bagi kesehatan. Air minum aman bagi kesehatan apabila memenuhi
persyaratan mikrobiologis, kimiawi, dan radioaktif.
Untuk menjaga kualitas air minum yang dikonsumsi masyarakat
dilakukan pengawasan kualitas air minum secara eksternal dan secara
internal. Pengawasan kualitas air minum secara eksternal merupakan
pengawasan yang dialkukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau oleh
KKP khusus untuk wilayah kerja KKP. Pengawasan kualitas air minum secara
internal merupakan pengawasan yang dilaksanakan oleh penyelenggara air
minum untuk menjamin kualitas air minum yang diproduksi memenuhi syarat.
Kegiatan pengawasan kualitas air minum meliputi inspeksi sanitasi,
pengambilan sampel air, pengujian kualitas air, analisis hasil pemeriksaan
laboratorium, rekomendasi dan tindak lanjut.
Gambar 4.36
Persentase Kualitas Air Minum Penyelenggara Air Minum Yang
Memenuhi Syarat Kesehatan di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2014
120.00
94.02 96.15 96.33 98.20 98.77 99.54 100.00 100.00 100.00 100.00 100.00
100.00 89.22 95.14 100.00
77.78 80.00 80.25 80.78 81.16 82.35 82.93 83.55 84.78 86.21 78.84
80.00 70.39 70.39 71.79 73.95 76.02
56.52 59.44 62.07
60.00
40.00 42.65 45.16
40.00
20.00
0.00
Sumber : Profil Kesehatan Kabupaten/Kota Tahun 2014
Profil Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2014 95

