Page 101 - Profil Kesehatan 2014
P. 101







3. Persentase Penyelenggara Air Minum Memenuhi Syarat Kesehatan
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor

492/MENKES/PER/IV/2010 tentang persyaratan kualitas air minum, setiap
penyelenggara air minum wajib menjamin air minum yang diproduksinya

aman bagi kesehatan. Air minum aman bagi kesehatan apabila memenuhi
persyaratan mikrobiologis, kimiawi, dan radioaktif.

Untuk menjaga kualitas air minum yang dikonsumsi masyarakat
dilakukan pengawasan kualitas air minum secara eksternal dan secara

internal. Pengawasan kualitas air minum secara eksternal merupakan
pengawasan yang dialkukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau oleh

KKP khusus untuk wilayah kerja KKP. Pengawasan kualitas air minum secara
internal merupakan pengawasan yang dilaksanakan oleh penyelenggara air

minum untuk menjamin kualitas air minum yang diproduksi memenuhi syarat.
Kegiatan pengawasan kualitas air minum meliputi inspeksi sanitasi,

pengambilan sampel air, pengujian kualitas air, analisis hasil pemeriksaan
laboratorium, rekomendasi dan tindak lanjut.

Gambar 4.36
Persentase Kualitas Air Minum Penyelenggara Air Minum Yang
Memenuhi Syarat Kesehatan di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2014

120.00
94.02 96.15 96.33 98.20 98.77 99.54 100.00 100.00 100.00 100.00 100.00
100.00 89.22 95.14 100.00
77.78 80.00 80.25 80.78 81.16 82.35 82.93 83.55 84.78 86.21 78.84
80.00 70.39 70.39 71.79 73.95 76.02
56.52 59.44 62.07
60.00
40.00 42.65 45.16
40.00


20.00

0.00





Sumber : Profil Kesehatan Kabupaten/Kota Tahun 2014









Profil Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2014 95
   96   97   98   99   100   101   102   103   104   105   106