Page 105 - Profil Kesehatan 2014
P. 105







7. Persentase Tempat Pengelolaan Makanan Memenuhi Syarat, Dibina,
dan Diuji Petik

Sasaran pengawasan Tempat Pengolahan Makanan meliputi Jasa
boga, Rumah Makan/Restoran, Depot Air Minum dan Makanan Jajanan. Pada

tahun 2014 capaian Tempat Pengolahan Makanan Memenuhi Syarat sebesar
56,51% dan target telah ditetapkan sebesar 53%, yang berarti telah

melebihi target sebesar 3,51%. Perkembangan hasil capaian Tempat
Pengolahan Makanan memenuhi syarat adalah sebagai berikut


Gambar 4.41
Cakupan TPM Memenuhi Syarat di Provinsi Jawa Tengah
Tahun 2012 – 2014


58
56
54
52
50
48
46
44
42
2012 2013 2014
TPM.MS 47.78 52.14 56.51

Sumber : Profil Kesehatan Kabupaten/Kota Tahun 2014


Pada tahun 2014, jumlah TPM yang belum memenuhi syarat sebanyak 24.195
TPM, dilakukan pembinaan sebanyak 16.097 TPM (66,5%). Dari seluruh TPM
yang memenuhi syarat pada tahun 2014, belum seluruhnya dialkukan uji

petik, bahkan masih ada 9 kabupaten/kota yang sama sekali belum

melaksanakan uji petik. Dari 34.467 TPM yang memenuhi syarat, baru 6.120
TPM (17,7%) yang dilakukan uji petik.

















Profil Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2014 99
   100   101   102   103   104   105   106   107   108   109   110