Page 96 - Profil Kesehatan Jateng 2020_Neat
P. 96
perkembangan anak yang optimal, sehingga dapat menunjang proses belajar
mereka dan pada akhirnya menciptakan anak usia sekolah yang sehat dan
berprestasi.Hasil dari penjaringan kesehatan juga dapat dipergunakan sebagai
bahan perencanaan dan evaluasi UKS bagi puskesmas, sekolah dan Tim Pembina
UKS (TP UKS) agar pelaksanaan peningkatan kesehatan anak sekolah dapat lebih
tepat sasaran dan tujuan.
Cakupan penjaringan kesehatan peserta didik kelas 1 SD/MI oleh tenaga
kesehatan/guru UKS/kader kesehatan sekolah tahun 2020 sebesar 75,0 persen.
Cakupan penjaringan kesehatan peserta didik kelas 7 SMP/MTS oleh tenaga
kesehatan/guru UKS/kader kesehatan sekolah tahun 2020 sebesar 46,5 persen,
sementara cakupan penjaringan kesehatan peserta didik kelas 10 SMA/MA oleh
tenaga kesehatan/guru UKS/kader kesehatan sekolah tahun 2020 sebesar 42,6
persen. Rendahnya cakupan ini karena tahun ajaran 2020 dimulai sudah dalam
kondisi pandemik Covid-19, dimana proses pembelajaran dilaksanakan dari rumah.
Gambar 5.40
Cakupan Pelayanan Kesehatan Usia Pendidikan Dasar
Menurut Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2020
Kab.Demak 100.0
Kab.Cilacap 99.5
Kota Semarang 97.8
Kab.Pekalongan 96.3
Kab.Kebumen 93.4
Kota Surakarta 93.2
Kota Magelang 89.2
Kab.Boyolali 84.9
Kab.Karanganyar 84.6
Kab.Pati 82.5
Kab.Blora 82.4
Kab.Grobogan 71.2
Kab.Purworejo 66.1
Kab.Semarang 62.8
Kab.Kendal 62.2
JAWA TENGAH 58.7
Kab.Jepara 57.9
Kab.Brebes 56.0
Kota Pekalongan 52.5
Kota Tegal 52.1
Kab.Temanggung 52.0
Kab.Kudus 47.9
Kab.Rembang 44.7
Kab.Banyumas 44.5
Kab.Pemalang 43.2
Kab.Banjarnegara 42.2
Kab.Sukoharjo 42.1
Kab.Wonogiri 40.9
Kab.Wonosobo 40.7
Kab.Tegal 38.9
Kota Salatiga 32.1
Kab.Batang 31.9
Kab.Klaten 31.1
Kab.Purbalingga 19.9
Kab.Magelang 17.4
Kab.Sragen 16.0
0 20 40 60 80 100 120
Sumber : Profil Kesehatan Kabupaten/Kota Tahun 2020
Pelayanan kesehatan usia pendidikan dasar sesuai standar meliputi: 1)
skrining kesehatan dan 2) tindaklanjut hasil skrining kesehatan yang dilakukan pada
anak kelas 1 sampai dengan kelas 9 di sekolah minimal satu kali dalam satu tahun
ajaran dan usia 7 sampai 15 tahun diluar sekolah. Cakupan pelayanan kesehatan
usia pendidikan dasar di Provinsi Jawa Tengah tahun 2020 adalah sebesar 58,7
Profil Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2020 78

