Page 58 - Profil Kesehatan Jateng 2020_Neat
P. 58
C. RASIO TENAGA KESEHATAN
Rasio tenaga kesehatan terhadap jumlah penduduk merupakan indikator untuk
mengukur ketersediaan tenaga kesehatan untuk mencapai target pembangunan
kesehatan tertentu. Target rasio tenaga kesehatan berdasarkan pada Keputusan
Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Nomor 54 Tahun 2013 tentang
Rencana Pengembangan Tenaga Kesehatan Tahun 2011–2025. Perbandingan rasio
tenaga kesehatan di Provinsi Jawa Tengah tahun 2020 dengan target rasio tahun 2019
dan 2020 dapat dilihat pada gambar berikut ini.
Gambar 3.7
Rasio Tenaga Kesehatan di Provinsi Jawa Tengah tahun 2020
18
Tenaga Keteknisan Medis 13.3
6
6
Tenaga Keterapian Fisik 4.4
5
18
Tenaga Gizi 6.8
14
20
Tenaga Kes Ling 4.8
18
18
Tenaga Kes Mas 6.6
15
30
Tenaga Teknis Kefarmasian 14.6
24
15
Apoteker 11.8
12
130
Bidan 71.7
120
200
Perawat 148.1
180
14
Dokter Gigi 4.5
13
12
Dokter Spesialis 12.2
11
50
Dokter 23.7
45
0 50 100 150 200 250
Target 2025 Rasio 2020 Target 2019
Sumber : Data Program SDMK Provinsi Jawa Tengah Tahun 2019
Rasio sebagian besar tenaga kesehatan belum sesuai target baik target tahun
2019 maupun 2025. Rasio tenaga kesehatan yang sudah memenuhi target 2020 adalah
Dokter spesialis, Apoteker, Tenaga Keterapian Fisik dan Tenaga Keteknisan Medis.
Profil Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2020 40

