Page 59 - Profil Kesehatan Jateng 2020_Neat
P. 59
BAB IV
PEMBIAYAAN KESEHATAN
Salah satu sub sistem dalam kesehatan nasional adalah sub sistem pembiayaan
kesehatan. Pembiayaan kesehatan sendiri merupakan besarnya dana yang harus
disediakan untuk menyelenggarakan dan atau memanfaatkan berbagai upaya kesehatan
yang diperlukan oleh perorangan, keluarga, kelompok, dan masyarakarat. Undang-Undang
Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 menyebutkan bahwa pembiayaan kesehatan bertujuan
untuk penyediaan pembiayaan kesehatan yang berkesinambungan dengan jumlah yang
mencukupi, teralokasi secara adil, dan termanfaatkan. Secara umum, sumber biaya
kesehatan dapat dibedakan menjadi pembiayaan yang bersumber dari anggaran
pemerintah dan pembiayaan yang bersumber dari anggaran masyarakat.
Di dalam bab ini akan dibahas mengenai anggaran kesehatan Provinsi Jawa
Tengah dan anggaran kesehatan per kapita. Selain itu, juga dijelaskan mengenai Jaminan
Kesehatan Nasional (JKN) dan Dana Desa.
A. ANGGARAN KESEHATAN PROVINSI JAWA TENGAH
Pada tahun 2020, jumlah total anggaran kesehatan di Provinsi Jawa Tengah
sebesar Rp. 14.797.714.263.071,-. Anggaran tersebut bersumber dari : 1) APBD
kabupaten/kota yang terdiri dari belanja langsung, belanja tidak langsung dan dana
Alokasi Khusus (DAK); 2) APBD provinsi yang terdiri dari belanja langsung, belanja
tidak langsung dan Dana Alokasi Khusus (DAK); 3) APBN yang terdiri dari dana
dekonsentrasi; 4) Pinjaman/hibah luar negeri (PHLN) yang terdiri dari ADD GF AIDS
NFMC dan Global Fund komponen TB dan 5) Sumber Pemerintah lain.
Gambar 4.1
Proporsi Anggaran Kesehatan Menurut Sumber Biaya
di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2020
APBD
Provinsi;
18.3%
APBN; 0.1%
PHLN; 0.2%
APBD
kab/kota;
80.2% Sumber
lain; 1.3%
Sumber: Profil Kesehatan Kabupaten/Kota Tahun 2020
Profil Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2020 41

